Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN BENGKULU UTARA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN BENGKULU UTARA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN SUDIRMAN NOMOR 1
| Telepon: | 08230777442 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bagianhukum_bu@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SETDA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | IRSALIYAH YURDA |
| Jabatan: | KABAG HUKUM |
| Alamat: | JL. JENDERAL SUDIRMAN NO 1 |
| Telepon: | 082186051472 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bagianhukum_bu@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembentukan peraturan daerah untuk mendorong dan mengoptimalisasikan pembangunan daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan peraturan daerah didukung dengan cara dan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah dan kearifan lokal
Tujuan Kegiatan
-Sebagai Kerangka acuan bagi pemerintah daerah/unit kerja/BUMD untuk memahami, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan _ untuk mensosialisasikan peraturan daerah dan peraturan bupati kepada masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-02-01
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-02-01
Pengumpulan Data
2024-02-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-02 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-02-02 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-05
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Perda | Nomor Urut Peraturan Daerah | Nomor Urut Peraturan Daerah | Pada Saat diterbitkan |
| Uraian Perda | Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah | Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah | Pada Saat diterbitkan |
| Tanggal ditetapkan DPRD | Tanggal Perda ditetapkan oleh DPRD | Tanggal Perda ditetapkan oleh DPRD | Pada Saat diterbitkan |
| Tanggal diregister Gubernur | Tanggal Perda didaftarkan ke Gubernur | Tanggal Perda didaftarkan ke Gubernur | Pada Saat diterbitkan |
| Tanggal ditetapkan Bupati | Tanggal Bupati Menetapkan Perda | Tanggal Bupati Menetapkan Perda | Pada Saat diterbitkan |
| Tanggal diundangkan | Tanggal Perda diundangkan | Tanggal Perda diundangkan | Pada Saat diterbitkan |
| Lembaran daerah | Penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengundangkan perda | Penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengundangkan perda | Pada Saat diterbitkan |
| Tambahan lembaran daerah | Kelengkapan dari lembaran daerah untuk mencatat penjelasan perda | Kelengkapan dari lembaran daerah untuk mencatat penjelasan perda | Pada Saat diterbitkan |
| Dinas/Instansi Pemrakarsa | Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak disalah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa perda dibentuk | Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak disalah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa perda dibentuk | Pada Saat diterbitkan |
| Keterangan | Informasi tambahan | Informasi tambahan | Pada Saat diterbitkan |
| Nomor urut Perbup | Nomor Urut penetapan peraturan Bupati | Nomor Urut penetapan peraturan Bupati | Pada Saat diterbitkan |
| Peraturan Bupati | Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati | Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati | Pada Saat diterbitkan |
| Tanggal penetapan | Tanggal Peraturan Bupati ditetapkan | Tanggal Peraturan Bupati ditetapkan | Pada Saat diterbitkan |
| Tanggal diundangkan | Tanggal Peraturan Bupati diundangkan | Tanggal Peraturan Bupati diundangkan | Pada Saat diterbitkan |
| Nomor Berita Daerah | Penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengumumkan peraturan kepala daerah | Penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengumumkan peraturan kepala daerah | Pada Saat diterbitkan |
| Tambahan berita daerah | Kelengkapan dari berita daerah untuk mencatat penjelasan Perbup | Kelengkapan dari berita daerah untuk mencatat penjelasan Perbup | Pada Saat diterbitkan |
| Dinas/Instansi Pemrakarsa | Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak disalah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa perbup dibentuk | Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak disalah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa perbup dibentuk | Pada Saat diterbitkan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | BENGKULU UTARA |
Lainnya : Dokumentasi/Arsip
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumentasi/Arsip
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengharmonisasian Produk Hukum
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : INSTANSI
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-01;
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kelengkapan dari berita daerah untuk mencatat penjelasan Perbup
-
Penerbitan resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengundangkan perda
-
Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak disalah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa perbup dibentu
-
Tanggal Perda didaftarkan ke Gubernur
-
Badan, lembaga atau badan usaha yang bergerak disalah satu bidang tertentu yang memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang menjadi pemrakarsa perda dibentuk
-
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah
-
Penerbitan nomor resmi pemerintah daerah yang digunakan untuk mengumumkan peraturan kepala daerah
-
Informasi tambahan
-
Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati
-
Kelengkapan dari lembaran daerah untuk mencatat penjelasan perda
-
Tanggal Perda diundangkan
-
Nomor Urut penetapan peraturan Bupati
-
No urut peraturan daerah
-
Tanggal Bupati Menetapkan Perda
-
Tanggal Peraturan Bupati ditetapkan
-
Tanggal Perda ditetapkan oleh DPRD
-
Tanggal Peraturan Bupati diundangkan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bupati
-
Jumlah Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kepala daerah