Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat di Kota Tanjungpinang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Organisasi Masyarakat di Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung A Lantai 3 dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang
Telepon: | 0771 |
Faksimile: | 0771 |
Email: | bakesbang@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Kepala Badan |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Anik Murtiani, SH |
Jabatan: | Kabid. POLDAMAS |
Alamat: | Gedung A Lantai 3 Dan 4, Jl. Daeng Celak Senggarang |
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | bakesbang@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi kemasyarakatan atau ormas didirikan atas izin Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan terhadap ormas dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan ormas yang didirikan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menjatuhkan sanksi administrative kepada ormas yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013. Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang melakukan pendataan terhadap ormas yang ada di Kota Tanjungpinang.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data tentang organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Tanjungpinang. Untuk pendataan bantuan organisasi kemasyarakatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-15
Pengumpulan Data
2024-01-16 s.d. 2025-01-10
Pengolahan Data
2025-01-10 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-01-10 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-03-01
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-03-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Nama Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | Tahunan |
Nomor Registrasi | Nomor Registrasi | Nomor pencatatan terhadap organisasi masyarakat yang melaporkan keberadaan organisasinya di Kota Tanjungpinang. | Tahunan |
Pengurus | Pengurus | Pengurus adalah orang atau sekelompok orang yang mengurus, mengelola, atau memimpin suatu hal. | Tahunan |
Alamat | Alamat | Informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu tempat, seperti rumah, kantor, atau lokasi lainnya. | Tahunan |
Masa berlaku | Masa berlaku | Jangka waktu berlakunya Surat Keterangan Terdaftar | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi kemasyarakatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi kemasyarakatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu tempat, seperti rumah, kantor, atau lokasi lainnya.
-
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik....
-
Pengurus adalah orang atau sekelompok orang yang mengurus, mengelola, atau memimpin suatu hal.
-
Jangka waktu berlakunya Surat Keterangan Terdaftar
-
Nomor pencatatan terhadap organisasi masyarakat yang melaporkan keberadaan organisasinya di Kota Tanjungpinang.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.