Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Kabupaten Polewali Mandar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Kabupaten Polewali Mandar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Mr Muh Yamin No 7 Pekkabata, 91311
| Telepon: | +62 82193542688 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@polmankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Aco Djalaluddin A.M, |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suryatih |
| Jabatan: | Penanggung Jawab |
| Alamat: | Pekkabata |
| Telepon: | 08114224646 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tati230786@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengumpulan data uji KIR kendaraan di Kabupaten Polewali Mandar bertujuan untuk memastikan kelayakan dan keamanan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah tersebut. Uji KIR menjadi salah satu langkah penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis. Selain itu, dengan adanya data KIR yang akurat, Dinas Perhubungan dapat memantau kondisi kendaraan secara berkala serta mencegah operasional kendaraan yang tidak layak jalan. Uji KIR juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan. Dengan melakukan pemeriksaan pada aspek-aspek teknis, seperti emisi gas buang dan sistem pengereman, uji KIR dapat mengurangi dampak negatif kendaraan terhadap lingkungan. Pengumpulan data ini juga penting untuk memantau dan mengatur distribusi kendaraan umum dan angkutan barang, sehingga tata kelola transportasi di Polewali Mandar lebih terstruktur dan aman bagi masyarakat.
Tujuan Kegiatan
1. Memastikan Kelayakan Operasional Kendaraan: Memastikan kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum dan barang, memenuhi standar keselamatan dan teknis yang telah ditetapkan, guna meminimalkan risiko kecelakaan. Mendukung Pengambilan Kebijakan: Menyediakan data yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan terkait tata kelola lalu lintas dan angkutan di Kabupaten Polewali Mandar. Mengurangi Dampak Lingkungan: Mengurangi emisi kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan yang beroperasi sesuai dengan standar emisi yang berlaku, mendukung lingkungan yang lebih bersih. Menjamin Keamanan Pengguna Jalan: Melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya dengan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan telah lulus uji kelayakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-15
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2025-01-15
Analisis
2024-02-01 s.d. 2026-01-15
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2025-01-15
Evaluasi
2024-02-15 s.d. 2025-01-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kelayakan Teknis Kendaraan | Kelayakan teknis merujuk pada kondisi fisik kendaraan yang memenuhi standar keamanan dan kelayakan jalan sesuai peraturan yang berlaku. | Kelayakan teknis yaitu hasil penilaian terhadap komponen penting kendaraan, seperti sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, dan sistem kemudi, yang harus memenuhi standar keselamatan lalu lintas. | 2024 |
| Emisi Gas Buang | Emisi gas buang adalah keluaran gas dari mesin kendaraan yang berkontribusi pada kualitas udara. Emisi yang tidak memenuhi standar dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan. | Emisi gas buang yaitu hasil sisa pembakaran mesin kendaraan yang diuji untuk mengetahui kadar polutan seperti karbon monoksida (CO) dan nitrogen oksida (NOx), sesuai dengan standar emisi yang berlaku. | 2024 |
| Nomor Uji KIR dan Masa Berlaku Sertifikat KIR | Nomor uji KIR dan masa berlaku sertifikat adalah identitas serta bukti kelayakan kendaraan yang dikeluarkan setelah kendaraan dinyatakan lolos uji KIR. | Nomor uji KIR yaitu nomor identifikasi unik yang diberikan pada kendaraan setelah lulus uji KIR, dengan sertifikat yang memiliki masa berlaku tertentu sebelum perlu diperpanjang kembali melalui uji ulang. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | POLEWALI MANDAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kendaraan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Mengecek kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kendaraan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-20;
Digital (softcopy): 2025-01-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kelayakan teknis kendaraan yaitu penilaian terhadap komponen seperti sistem rem, lampu, dan ban yang harus memenuhi persyaratan kelayakan jalan.
-
Emisi gas buang yaitu sisa pembakaran yang dikeluarkan kendaraan, termasuk gas seperti karbon monoksida (CO) dan nitrogen oksida (NOx).
-
Nomor uji KIR yaitu identifikasi unik untuk kendaraan yang lulus uji KIR, sedangkan masa berlaku adalah jangka waktu sertifikat yang harus diperpanjang.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Uji KIR Kendaraan merujuk pada total kendaraan yang telah menjalani proses uji Kelayakan dan Keselamatan Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di Kabupaten Polewali Mandar dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.