Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Profil Kependudukan dalam Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Profil Kependudukan dalam Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. RTA Milono km.1,5
| Telepon: | 0536 4266564 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@kalteng.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Eddy Karusman, ST., MT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Endah Dwi Wachyunie, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jl. RTA. Milono Km. 1,5 No. 47 Palangka Raya 73112 |
| Telepon: | (0536) 4266564 |
| Faksimile: | (0536) 4266564 |
| Email: | disdukcapil@kalteng.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk Memenuhi Amanat Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 tentang mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi dan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, sanksi administratif dan sanksi pidana terkait administrasi kependudukan. Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f UU ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tujuan Kegiatan
Profil Kependudukan menyajikan data dan Informasi Kependudukan yang dapat memberikan gambaran kondisi, perkembangan dan proses Kependudukan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-30
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-07-03 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-07-03 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat Pendataan |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota | Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah | Saat Pendataan |
| Kecamatan | Kecamatan | Kecamatan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah | Saat Pendataan |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan Utama | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | saat pendataan |
| Jenis Pendidikan | Pendidikan dari penduduk | Pendidikan dari penduduk | saat pendataan |
| Kategori Umur | Kategori Umur | Berhubungan dengan Umur | saat pendataan |
| Wajib Kartu Tanda Penduduk | Wajib KTP | Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kewajiban ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia. | saat pendataan |
| Golongan Darah | Jenis Golongan Darah | Golongan darah manusia dibedakan menjadi empat tipe utama, yaitu A, B, AB, dan O. Selain itu, golongan darah juga dapat dibedakan berdasarkan faktor rhesus, yaitu positif dan negatif. | saat pendataan |
| Jenis Agama | Jenis Agama | Berhubungan dengan Agama | saat pendataan |
| Status Perkawinan | Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | saat pendataan |
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN BARAT |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | KAPUAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO SELATAN |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO UTARA |
| KALIMANTAN TENGAH | SUKAMARA |
| KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
| KALIMANTAN TENGAH | SERUYAN |
| KALIMANTAN TENGAH | KATINGAN |
| KALIMANTAN TENGAH | PULANG PISAU |
| KALIMANTAN TENGAH | GUNUNG MAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | MURUNG RAYA |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTA PALANGKA RAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-03-04;
Digital (softcopy): 2024-03-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Berhubungan dengan Agama
-
Golongan darah manusia dibedakan menjadi empat tipe utama, yaitu A, B, AB, dan O. Selain itu, golongan darah juga dapat dibedakan berdasarkan faktor rhesus, yaitu positif dan negatif.
-
Berhubungan dengan Umur
-
Pendidikan dari penduduk
-
Kecamatan di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah
-
Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kewajiban ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.