Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kota Dumai 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kota Dumai
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. H.R. Subrantas
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@dumaikota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Kota Dumai |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Raja Evi Marlenni |
| Jabatan: | Analis kebijakan ahli muda |
| Alamat: | Jl. H.R. Soebrantas |
| Telepon: | 08126880600 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rajaevimarlenni75@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan kependudukan merupakan isu strategis dan bersifat lintas sektor, sehingga pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan perlu diwujudkan. Upaya-upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan dengan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan kesimbangan yang serasi antara kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk. Penyusunan profil kependudukan ini selain dijadikan sebagai data/bahan/masukan untuk pembangunan database kependudukan namun juga dapat memberikan gambaran terkait dengan kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk, keberhasilan penyelenggaraan yang menyangkut kependudukan Kota Dumai Tahun 2022, dan juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada pemerintah, swasta, dan masyarakat tentang perkembangan kependudukan Kota Dumai dalam perencanaan pembangunan, dan penyajian data kependudukan secara akurat.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data dan informasi bagi Pemerintah Kota Dumai dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan program/kegiatan. 2. Memberikan informasi tentang perkembangan kependudukan dalam bentuk buku sehingga lebih menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun Organisasi Perangkat Daerah Kota Dumai lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-02-15
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-02-15
Pengumpulan Data
2023-02-16 s.d. 2023-03-15
Pengolahan Data
2023-03-16 s.d. 2023-06-15
Analisis
2023-06-16 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Evaluasi
2023-12-18 s.d. 2023-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia | Tahun n-1 |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Penduduk | Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahun n-1 |
| Jenis Pekerjaan | Penduduk | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | Tahun n-1 |
| Penyandang Disabilitas | Penduduk | Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Tahun n-1 |
| Agama | Penduduk | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Tahun n-1 |
| Kepala Keluarga | Penduduk | Orang yang bertanggung jawab terhadap suatu keluarga, biasanya bapak | Tahun n-1 |
| Keluarga | Penduduk | Unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal disuatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. | Tahun n-1 |
| Penduduk Menurut Status Perkawinan | Penduduk | Penduduk menurut status perkawinan yang meliputi belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati di suatu daerah pada waktu tertentu | Tahun n-1 |
| Penduduk Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin | Penduduk | Penduduk yang dikategorikan berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin (Laki-Laki dan Perempuan) | Tahun n-1 |
| Penduduk menurut Pendidikan yang Ditamatkan | Penduduk | Pendidikan yang ditamatkan berdasarkan ijazah terakhir yang dimiliki | Tahun n-1 |
| Kepemilikan Akta Perceraian | Penduduk | Surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak | Tahun n-1 |
| Kepemilikan Akta Perkawinan | Penduduk | Akta autentik pencatatan nikah | Tahun n-1 |
| Luas Wilayah | Penduduk | Luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahun n-1 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| RIAU | KOTA D U M A I |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Mengambil data dari database
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-22;
Digital (softcopy): 2023-12-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-
Penduduk menurut pendidikan yang ditamatkan berdasarkan ijazah terakhir yang dimiliki
-
Uunit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal disuatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
-
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Orang yang bertanggung jawab terhadap suatu keluarga, biasanya bapak
-
Penduduk menurut status perkawinan yang meliputi belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati di suatu daerah pada waktu tertentu.
-
luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Akta autentik pencatatan nikah
-
Penduduk yang dikategorikan berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin (Laki-Laki dan Perempuan).
-
Surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
Indikator Kegiatan
-
Persentase penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun di suatu periode tertentu
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
-
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun)
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Rasio Jenis Kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan.
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.