Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jendral Gatot Subroto km. 5,5 No. 218
| Telepon: | 8452717 |
| Faksimile: | 8452747 |
| Email: | diskopprovsu@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Pratiwi Mulya Ningrum, S.Psi, M.Psi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kelembagaan |
| Alamat: | Jalan Jend. Gatot Subroto KM 5.5 No. 218 Medan, Sumatera Utara |
| Telepon: | 8452717 |
| Faksimile: | 8452747 |
| Email: | diskopukm@sumutprov.gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKualitas suatu perencanaan ditentukan oleh data. Tanpa data proses perencanaan tidak memiliki landasan yang kuat dan hasil perencanaan dalam bentuk kebijakan dan program tidak memiliki kepastian ukuran pencapaiannya. Kualitas data sangat menentukan kemampuan perencanaan untuk mengarahkan kebijakan dan program untuk mencapai sasaran dan target yang di tetapkan, termasuk mengarahkan kapasitas organisasi pelaksana untuk menggunakan sumber daya secara efisien. Data – data yang lengkap dan berkualitas akan meningkatkan akuntabilitas perencanaan karena pemantauan dan evaluasi yang dilakukan memiliki rujukan informasi awal (baseline) yang jelas, sehingga perkembangan, manfaat dan dampak dari pelaksanaan rencana dapat diukur dengan akurat, dan dapat digunakan dalam perencanaan menjadi landasan bagi pengambilan keputusan oleh berbagai lembaga dalam pelaksanaan dan perbaikan kebijakan dan program. Sesuai dengan PermenKop Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi UKM yang menyatakan bawa untuk memperoleh data koperasi, UKM yang akurat, terpercaya dan terkini serta mudah diakses, perlu di wujudkan melalui pengambilan sistem informasi koperasi yang terintegritasi melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari disusunnya buku publikasi ini untuk meningkatkan kinerja pembangunan Koperasi dan UKM. Dan merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Publikasi ini dapat memberikan gambaran perekonomian khususnya koperasi dan UKM di Provinsi Sumatera Utara. Sejauh ini pemerintah melalui berbagai kebijakan maupun program strategis telah berupaya untuk memberdayakan koperasi agar mampu tumbuh dan berkembang secara benar. Meskipun di tengah masyarakat masih dihadapkan pada kenyataan ada image serta citra koperasi yang kurang menggembirakan, namun tidak dapat dipungkiri banyak koperasi yang tumbuh dan berkembang dengan baik yang patut dibanggakan dan dapat menjadi contoh Meski begitu, harus disadari bahwa masih ada hal-hal yang membutuhkan perhatian, serta kerja keras, dan penanganan yang lebih serius terhadap persoalan pekoperasian di indonesia. Koperasi harus mampu berkembang pada nilai dan identitas yang benar. Tanpa mengenal identitas koperasi secara benar, praktik per koperasian cenderung menyimpang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-18 s.d. 2023-12-29
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-05-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-09-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Unit Koperasi | Jumlah Unit Koperasi | Berdasarkan UU No. 25 tahun 1982 Koperasi adalah Badan Hukum yang didirikan oleh orang per orang atau Badan Hukum Koperasi, dengan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha untuk kesejahteraan bersama sesuai dengan jati diri, nilai dan prinsip koperasi | Tahunan |
| Anggota | Jumlah Anggota Koperasi | Anggota Koperasi adalah Pemilik sekaligus Pengguna Jasa Koperasi | Tahunan |
| Jenis Koperasi | Jumlah jenis-jenis Koperasi | Jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi, terdiri dari 5 jenis yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. | Tahunan |
| Karyawan | Jumlah Karyawan | Karyawan koperasi adalah orang yang bekerja di koperasi dan memiliki kontrak kerja serta dipilih oleh pengurus | Tahunan |
| Manager | Jumlah Manager | Manajer Koperasi adalah pengelola koperasi yang membawahi beberapa karyawan dan memiliki kontrak kerja serta dipilih oleh pengurus | Tahunan |
| Modal Luar | Modal Luar | Modal luar/pinjaman dapat berasal dari: a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah. | Tahunan |
| Modal Sendiri | Modal Sendiri | Modal sendiri dapat berasal dari: a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah. | Tahunan |
| Volume Usaha | Volume Usaha | penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan | Tahunan |
| Selisih Hasil Usaha (SHU) | Selisih Hasil Usaha (SHU) | SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | NIAS |
| SUMATERA UTARA | MANDAILING NATAL |
| SUMATERA UTARA | TAPANULI SELATAN |
| SUMATERA UTARA | TAPANULI TENGAH |
| SUMATERA UTARA | TAPANULI UTARA |
| SUMATERA UTARA | TOBA SAMOSIR |
| SUMATERA UTARA | LABUHAN BATU |
| SUMATERA UTARA | ASAHAN |
| SUMATERA UTARA | SIMALUNGUN |
| SUMATERA UTARA | DAIRI |
| SUMATERA UTARA | KARO |
| SUMATERA UTARA | DELI SERDANG |
| SUMATERA UTARA | LANGKAT |
| SUMATERA UTARA | NIAS SELATAN |
| SUMATERA UTARA | HUMBANG HASUNDUTAN |
| SUMATERA UTARA | PAKPAK BHARAT |
| SUMATERA UTARA | SAMOSIR |
| SUMATERA UTARA | SERDANG BEDAGAI |
| SUMATERA UTARA | BATU BARA |
| SUMATERA UTARA | PADANG LAWAS UTARA |
| SUMATERA UTARA | PADANG LAWAS |
| SUMATERA UTARA | LABUHAN BATU SELATAN |
| SUMATERA UTARA | LABUHAN BATU UTARA |
| SUMATERA UTARA | NIAS UTARA |
| SUMATERA UTARA | NIAS BARAT |
| SUMATERA UTARA | KOTA SIBOLGA |
| SUMATERA UTARA | KOTA TANJUNG BALAI |
| SUMATERA UTARA | KOTA PEMATANGSIANTAR |
| SUMATERA UTARA | KOTA TEBING TINGGI |
| SUMATERA UTARA | KOTA MEDAN |
| SUMATERA UTARA | KOTA BINJAI |
| SUMATERA UTARA | KOTA PADANG SIDEMPUAN |
| SUMATERA UTARA | KOTA GUNUNGSITOLI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Koperasi Kab/Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Koperasi Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
-
karyawan koperasi adalah orang yang bekerja di koperasi dan memiliki kontrak kerja serta dipilih oleh pengurus
-
Modal luar/pinjaman dapat berasal dari: a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; c. bank dan lembaga keuangan lainnya; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah.
-
penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
-
SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-
Manager
-
Modal sendiri dapat berasal dari: a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah.
-
Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
-
Anggota Koperasi adalah Pemilik sekaligus Pengguna Jasa Koperasi
Indikator Kegiatan
-
Modal adalah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, baik berasal dari anggota (modal sendiri) maupun dari luar (modal pinjaman). Volume usaha adalah total nilai penjualan atau pendapatan yang dihasilkan oleh sebuah koperasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun buku.....
-
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Anggota Koperasi adalah Pemilik sekaligus Pengguna Jasa Koperasi.
-
UMKM adalah Usaha Mikro Kecil Menengah. Pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
-
Manajer Koperasi adalah pengelola koperasi yang membawahi beberapa karyawan dan memiliki kontrak kerja serta dipilih oleh pengurus. Karyawan adalah seseorang yang bekerja di koperasi dan bertanggung jawab atas berbagai kegiatan usaha koperasi, seperti pengelolaan keuangan, layanan simpan pinjam, penjualan....