Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Kepegawaian Melalui E-Simpeg 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Kepegawaian Melalui E-Simpeg
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. H. Ilyas Yacob Painan
| Telepon: | 075622014 |
| Faksimile: | 075622014 |
| Email: | bkpsdm@pesisirselatan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesisir Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Afrianto, SE, MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur Sipil Negara |
| Alamat: | Jl. H..Ilyas Yacub Painan |
| Telepon: | 075622014 |
| Faksimile: | 075622014 |
| Email: | bkpsdm@pesisirselatan.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, BKPSDM mempunyai fungsi sebagai perencana, pengembang dan pelayan administrasi kepegawaian bagi PNS Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Fungsi-fungsi tersebut dapat terwujud apabila didukung sistem tata kerja yang jelas, rinci serta dukungan SDM berkualitas dan handal yang dapat bekerja sama mencapai tujuan organisasi dalam rangka mendukung pengambilan kepurusan dan kendali dalam organisasi. Berdasarkan UU no 5 tahun 2014 tetang Aparatus Sipil Negara (ASN) khususnya BAB XII tentang Sistem Informasi ASN dimana menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN setiap Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikan kepada BKN. Pemutahiran data secara berkala didukung oleh Surat Keputusan Kepala BKN nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN secara Elektronik Tahun 2021 dimana setiap kegiatan ini disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui MySAPK yang diverifikasi oleh instansi masing-masing serta divalidasi oleh BKN.
Tujuan Kegiatan
a. mengkaji informasi data kepegawaian, sehingga dapat diperoleh gambaran/ keadaan umum kepegawaian khususnya PNS di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan b. Secara bertahap dan berjangka memenuhi kebutuhan PNS dalam penyiapan dokumen PNS yang dapat diunduh dalam aplikasi dan dimanfaatkan setiap saat bagi PNS yang membutuhkan c. pemutakhiran data mandiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN d. Menyediakan data statistik sektoral dalam rangka mendukung perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Pengumpulan Data
2024-01-15 s.d. 2024-01-22
Pengolahan Data
2024-01-24 s.d. 2024-01-29
Analisis
2024-01-30 s.d. 2024-02-05
Diseminasi Hasil
2024-02-07 s.d. 2024-02-09
Evaluasi
2024-02-12 s.d. 2024-02-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelemin | Jenis Kelemin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahunan |
| Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Pegawai Negeri Sipil | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian | Tahunan |
| Jenis Jabatan Fungsional | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Pengelompokan PNS berdasarkan jebatan fungsional | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : download data dari aplikasi
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : menyandingkan data dengan SIASN dan Data Aplikasi Gaji
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-24;
Digital (softcopy): 2024-02-09;
Data Mikro: -