Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat - Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat - Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.2172.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno Hatta No. 1
| Telepon: | 0771-25171` |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdik@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Salbiah |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang |
| Alamat: | Jalan Soekarno Hatta Nomor 1 |
| Telepon: | 081365648881 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | program.disdikkotatpi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan Penyelenggara Wajib Mengikutsertakan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Membangun Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Adil, Transparan, Dan Akuntabel. Diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Memberikan Pedoman Bagi Penyelenggara Pelayanan Untuk Melibatkan Masyarakat Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Public Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Diberikan. Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kualitas Pelayanan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Maka Perlu Diselenggarakan Survei Pendapat Tentang Penilaian Pengguna Layanan Publik Terhadap Pelayanan Publik Yang Diberikan Oleh Penyedia Publik. Caranya Dengan Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (skm). Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Merangkum Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat Yang Diperoleh Dari Hasil Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan Dari Aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik Dengan Membandingkan Antara Harapan Dan Kebutuhannya. Hasil Survei Sangat Penting Sebagai Bahan Evaluasi Dan Bahan Masukan Bagi Penyedia Layanan Publik Untuk Terus-menerus Melakukan Perbaikan Sehingga Kualitas Pelayanan Terbaik Dapat Segera Dicapai, Dan Akhirnya Dapat Memenuhi Harapan Dan Tuntutan Masyarakat Akan Hak-hak Mereka Sebagai Warga Negara.
Tujuan Kegiatan
Tercapainya tingkat kualitas pelayanan publik melalui pelibatan masyarakat dalam memberikan evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-17 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-04-30
Pengolahan Data
2024-05-01 s.d. 2024-05-19
Analisis
2024-05-20 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-06-03 s.d. 2024-06-14
Evaluasi
2024-06-17 s.d. 2024-06-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis sejak seorang itu dilahirkan. | Tahun 2024 |
| Usia | Waktu hidup seseorang | lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan) | Tahun 2024 |
| Pekerjaan | Kegiatan yang dilakukan | kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat) | Tahun 2024 |
| Pendidikan | Jenjang pendidikan yang pernah ditempuh | proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik | Tahun 2024 |
| Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Tahun 2024 |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Tata cara pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2024 |
| Waktu penyelesaian | Jangka waktu | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Tahun 2024 |
| Biaya/ tarif | Ongkos yang dikenakan | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Tahun 2024 |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Tahun 2024 |
| Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Tahun 2024 |
| Perilaku pelaksana | Sikap petugas | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Tahun 2024 |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2024 |
| Sarana dan prasarana | Alat penunjang pelaksanaan kegiatan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNGPINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Yang Menggunakan Layanan Di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Unit Observasi
Masyarakat Yang Menggunakan Layanan Di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-06-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.