Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Lamandau 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Lamandau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl WR. Supratman no 54 Nanga Bulik
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Disdukcapil@lamandaukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Teguh Ciptadi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Perumahan Griya Bukit Hibul Permai |
| Telepon: | 081351218015 |
| Faksimile: | - |
| Email: | teguhciptadi101010@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha dan perekonomian. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan profil perkembangan penduduk Kabupaten Lamandau Semester I Tahun 2024 sebagai salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan sekaligus sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. | 1 tahun terakhir |
| Kecamatan | Wilayah administratif di bawah kabupaten/kota | Wilayah administratif yang merupakan bagian dari daerah kabupaten atau kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah. | 1 tahun terakhir |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 1 tahun terakhir |
| Umur/Usia | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi.Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 1 tahun terakhir |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 1 tahun terakhir |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | 1 tahun terakhir |
| Jenis Disabilitas | Disabilitas | Keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | 1 tahun terakhir |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O) | 1 tahun terakhir |
| Status Perkawinan | Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | 1 tahun terakhir |
| Kepemilikan Kartu Keluarga | Kartu Keluarga | Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. | 1 tahun terakhir |
| Kepemilikan KTP | Kepemilikan KTP | Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati. | 1 tahun terakhir |
| Kepemilikan Akta Perkawinan | Kepemilikan Akta Perkawinan | Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan pada umumnya hanya diberikan kepada penduduk non muslim, sedangkan penduduk muslim menggunakan buku nikah sebagai bukti legal perkawinan mereka. | 1 tahun terakhir |
| Kepemilikan Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian | Akta perceraian merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai, baik cerai hidup (cerai sesuai peraturan yang berlaku) maupun cerai mati. | 1 tahun terakhir |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1 tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
Lainnya : Registrasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 22
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
jenis darah dalam tubuh manusia yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat khusus unsur darah itu (ada empat golongan: A, B, AB, dan O)
-
Akta perceraian merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai, baik cerai hidup (cerai sesuai peraturan yang berlaku) maupun cerai mati.
-
Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan pada umumnya hanya diberikan kepada penduduk non muslim, sedangkan penduduk muslim menggunakan buku nikah sebagai bukti legal perkawinan mereka.
-
Keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan bagian dari daerah kabupaten atau kota. Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah penduduk yang dikelompokkan menurut status perkawinannya.
-
Jumlah penduduk yang dikelompokkan menurut jenis disabilitasnya.
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Jumlah penduduk yang dikelompokkan menurut golongan darahnya.
-
Jumlah penduduk yang dikelompokkan menurut agama yang dianut.
-
Jumlah penduduk yang dikelompokkan menurut interval umur 5 tahunan dan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan).
-
Jumlah penduduk yang dikelompokkan menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan.