Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kebencanaan di Kabupaten Ketapang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kebencanaan di Kabupaten Ketapang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S.Parman Ketapang
| Telepon: | 085252150525 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd.ketapangkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RIYADI ,S.H |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kedaruratan Logistik Rehabilitasi dan Rekonstruksi |
| Alamat: | Jalan .S.Parman Ketapang |
| Telepon: | 0534 3030089 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd.ketapangkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIndonesia merupakan negara yang sangat rawan terhadap bencana dan sewaktu-waku bisa terjadi sehingga perlunya kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bencana. Selama ini kebijakan pemerintah dan kepedulian masyarakat Indonesia tentang manajemen bencana sangatlah kurang. Pengalaman bencana yang terjadi di Indonesia selama ini selalu menimbulkan kerugian, baik materi maupun korban jiwa dalam angka yang besar. Kejadian tersebut menunjukkan kurangnya pengetahuan dan mengaplikasian kedalam kegiatan keseharian tentang kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Definisi bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana di tanah air ini terjadi bukan hanya di daerah tertentu saja bahkan hampir di setiap daerah mengalami bencana maka Undang-undang nomor 24 tahun 2007 Pasal 8 didalam mengamanatkan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten. Pembentukan BPBD dirancang untuk penanggulangan bencana secara menyeluruh yang merupakan perubahan dari pendekatan konvensional yaitu tanggap darurat menuju perspektif baru, dimana perspektif ini memberi penekanan merata pada semua aspek penanggulangan bencana dan fokus pada mitigasi pengurangan resiko. Pembentukan BPBD sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah yang betujuan untuk mengurangi risiko bencana yang ada di wilayah masing-masing. Kabupaten Ketapang merupakan daerah yang termasuk yang rawan bencana yang disebabkan karena faktor alam, non alam maupun bencana akibat ulah manusia, setidaknya menimbulkan resiko yang tidak sedikit pada penduduk ataupun lingkungan di wilayah yang terdampak bencana, bahkan juga berpengaruh terhadap psikologis masyarakat pasca terjadinya bencana. Oleh karena itu, perlunya peningkatan terhadap upaya pengurangan resiko bencana dan penanggulangan bencana di Kabupaten Ketapang. Salah satunya dengan melakukan pengkajian risiko bencana yang berpedoman kepada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 serta referensi pedoman lainnya yang ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional. Kajian resiko bencana menjadi tolak ukur untuk menilai kemungkinan dan besaran kerugian akibat ancaman yang ada sehingga dapat memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana. Dapat dikatakan kajian risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin keselarasan arah dan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah. Kajian resiko bencana juga dapat dijadikan sebagai rekomendasi atau kebijakan penanggulangan bencana yang didukung dengan peta risiko bencana. Maka, Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama para pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing-masing perlu menyusun laporan bulanan sebagai data sejarah dan bisa menjadikan acauan atau masukan kepada pemerintah daerah untuk mengurangi dampak dan bahaya dari bencana.
Tujuan Kegiatan
1. Megetahui sejarah kebencanaan di Kabupaten Ketapang. 2. Mengambarkan jenis bencana apa saja yang terjadi pada tahun 2023. 3. Mengetahui manajemen BPBD Kabupaten Ketapang dalam menghadapi bencana demi mengurangi risiko bencana.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-05 s.d. 2023-01-15
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-31 s.d. 2023-12-30
Pengolahan Data
2023-11-01 s.d. 2024-01-01
Analisis
2024-01-02 s.d. 2024-01-12
Diseminasi Hasil
2024-01-13 s.d. 2024-01-20
Evaluasi
2024-01-21 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Waktu Kejadian | Waktu kejadian bencana | Lamanya; saat tertentu untuk melakukan sesuatu; seluruh rangkaian saat keadaan berlangsung. | 1 tahun terakhir |
| Lokasi Kejadian | Lokasi kejadian bencara | Lokasi terjadi peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Lokasi bencana diinformasikan sampai batas desa. | 1 tahun terakhir |
| Korban Bencana | Korban akibat bencana | Bencana Korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | 1 tahun terakhir |
| Jenis Bencana | Jenis Bencana | Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | 1 tahun terakhir |
| Pengungsi | Pengungsi | Orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana | 1 tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | KETAPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : kejadian bencana
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : kejadian bencana
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-13;
Digital (softcopy): 2024-01-13;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang mengalami kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan meninggal dunia akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
-
Banyaknya kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.