📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung 2025
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
5 Var
7 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#78019
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Alamat Lengkap
Jl. Raya Soreang No.17, Pamekaran, Kec. Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40912
Telepon
-
Faksimile
-
Email
baperlitbangda@bandungkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Anjar Aprilianto
Jabatan
Kepala Bidang
Alamat
Komplek Pemda, Jl. Raya Soreang No.km.17, Pamekaran, Soreang, Bandung Regency, West Java 40912
Telepon
-
Faksimile
-
Email
programbappedakabbdg@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan daerah merupakan salah satu fungsi strategis dalam penyelenggaraan
pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah
peraturan pelaksananya, setiap daerah wajib menyusun dokumen perencanaan
pembangunan yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Salah satu dokumen utama dalam sistem ini adalah Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), yang menjadi pedoman pembangunan selama lima
tahun, diselaraskan dengan masa jabatan kepala daerah terpilih, dan diarahkan
untuk mendukung pencapaian visi jangka panjang daerah sebagaimana tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
RPJMD merupakan tahap operasionalisasi yang mewujudkan sasaran strategis
RPJPD ke dalam program dan kegiatan nyata dalam jangka menengah. RPJPD
2025-2045 menjadi kerangka dasar yang memandu pembangunan selama 20 tahun
ke depan. Sebagai tahap pertama implementasi RPJPD, RPJMD 2025-2029
berfungsi menetapkan fondasi yang kokoh untuk mencapai visi jangka panjang
Kabupaten Bandung. Kedudukan ini menegaskan urgensi penyusunan RPJMD,
mengingat dokumen ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan di tingkat
daerah, merespons dinamika global, dan mengarahkan daerah menuju
pembangunan berkelanjutan.
Penyusunan RPJMD diawali dengan Penyusunan Rancangan Awal, yang
merupakan dokumen transisi untuk mengintegrasikan visi, misi, dan program
prioritas kepala daerah terpilih dengan kebutuhan strategis daerah. Penyusunan
Rancangan Awal ini berfungsi sebagai landasan dalam merumuskan arah kebijakan
pembangunan yang berbasis data dan fakta, serta mengakomodasi aspirasi
masyarakat melalui pendekatan partisipatif. Selain itu, dokumen ini menjadi
penghubung antara hasil perencanaan teknokratik dengan dinamika politik lokal,
sehingga memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan dan responsif.
pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah
peraturan pelaksananya, setiap daerah wajib menyusun dokumen perencanaan
pembangunan yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Salah satu dokumen utama dalam sistem ini adalah Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD), yang menjadi pedoman pembangunan selama lima
tahun, diselaraskan dengan masa jabatan kepala daerah terpilih, dan diarahkan
untuk mendukung pencapaian visi jangka panjang daerah sebagaimana tertuang
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
RPJMD merupakan tahap operasionalisasi yang mewujudkan sasaran strategis
RPJPD ke dalam program dan kegiatan nyata dalam jangka menengah. RPJPD
2025-2045 menjadi kerangka dasar yang memandu pembangunan selama 20 tahun
ke depan. Sebagai tahap pertama implementasi RPJPD, RPJMD 2025-2029
berfungsi menetapkan fondasi yang kokoh untuk mencapai visi jangka panjang
Kabupaten Bandung. Kedudukan ini menegaskan urgensi penyusunan RPJMD,
mengingat dokumen ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan di tingkat
daerah, merespons dinamika global, dan mengarahkan daerah menuju
pembangunan berkelanjutan.
Penyusunan RPJMD diawali dengan Penyusunan Rancangan Awal, yang
merupakan dokumen transisi untuk mengintegrasikan visi, misi, dan program
prioritas kepala daerah terpilih dengan kebutuhan strategis daerah. Penyusunan
Rancangan Awal ini berfungsi sebagai landasan dalam merumuskan arah kebijakan
pembangunan yang berbasis data dan fakta, serta mengakomodasi aspirasi
masyarakat melalui pendekatan partisipatif. Selain itu, dokumen ini menjadi
penghubung antara hasil perencanaan teknokratik dengan dinamika politik lokal,
sehingga memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan dan responsif.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk merumuskan Dokumen Rancangan Awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Bandung tahun 2025-2029.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2025 - 10 Januari 2025
Desain
13 Januari 2025 - 17 Januari 2025
Pengumpulan Data
20 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Pengolahan Data
3 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Analisis
10 Februari 2025 - 7 Maret 2025
Diseminasi
24 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Evaluasi
24 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Capaian nilai PPD | Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) | Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Tahun 2024 |
| Masukan Analisis Data untuk Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah (Semua Perencanaan Pembangunan Daerah) | Masukan (Rekomendasi) Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah | Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. (UU RI No. 15 Tahun 2004) Kebijakan adalah Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/ Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. (Permendagri No 86 Tahun 2017) Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. (Permendagri No. 86 Tahun 2017) | Tahun 2024 |
| Analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah | [K01650] Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan | [K01650] Perencanaan pembangunan adalah suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Monitoring merupakan kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. Evaluasi pembangunan adalah penilaian yang sistematis dan objektif atas desain, implementasi dan hasil dari intervensi yang sedang berlangsung atau yang telah selesai. | Tahun 2024 |
| Dokumen Rancangan Awal RPJMD/RKPD (Sesuai Kebutuhan Jika RPJMD Maka Rancangan Teknokratik) | Rancangan Awal RPJMD/RKPD | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun (Permendagri No. 10 Tahun 2023). Rancangan awal RPJMD/RKPD digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun RPJMD/RKPD. | Tahun 2024 |
| Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah | Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah | Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan (Permendagri No. 10 Tahun 2018). | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | BANDUNG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #228510
Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Integer • Dokumen
["Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah"]Lihat →
ID Variabel Indah: #228505
Dokumen Rancangan Awal RPJMD/RKPD (Sesuai Kebutuhan Jika RPJMD Maka Rancangan Teknokratik)
Integer • Dokumen
["Rancangan Awal RPJMD/RKPD"]Lihat →
ID Variabel Indah: #228481
Analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
Integer • Dokumen
["[K01650] Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #228468
Masukan Analisis Data untuk Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah (Semua Perencanaan Pembangunan Daerah)
Integer • Masukan Analisis Data
["Masukan (Rekomendasi) Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah"]Lihat →
ID Variabel Indah: #228449
Capaian nilai PPD
Float • Persen
["Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD)"]Lihat →
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #102893
Jumlah Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Dokumen • Kabupaten
["Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah"]Lihat →
ID Indikator Indah: #102891
Jumlah Dokumen Rancangan Awal RPJMD/RKPD (Sesuai Kebutuhan Jika RPJMD Maka Rancangan Teknokratik)
Dokumen • Kabupaten
["Rancangan Awal RPJMD/RKPD"]Lihat →
ID Indikator Indah: #102889
Jumlah dokumen analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah
Dokumen • Kabupaten
["[K01650] Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #102877
Jumlah Masukan Analisis Data untuk Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah (Semua Perencanaan Pembangunan Daerah)
Masukan Analisis Data • Kabupaten
["Masukan (Rekomendasi) Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah"]Lihat →
ID Indikator Indah: #102874
Capaian nilai PPD
Persen • Kabupaten
["Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #102873
Aspek penilaian proses penyusunan dokumen RKPD
Persen • Kabupaten
["Penilaian proses penyusunan dokumen RKPD"]Lihat →
ID Indikator Indah: #102872
Aspek penilaian kualitas dokumen RKPD
Persen • Kabupaten
["Penilaian kualitas dokumen RKPD"]Lihat →