Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Provinsi Sulawesi Utara 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. 17 Agustus No. 69 Manado
| Telepon: | 816237367 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@sulutprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Nike Mamahit |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 |
| Alamat: | Jl. 17 Agustus, No. 69 |
| Telepon: | 082197217020 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlhdsulut@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPencemaran lingkungan hidup menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Sebagai upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. Sebagaimana yang telah termasuk di dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup yang telah terjaga. Pemerintah dalam rangka meningkatkan tata cara penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dilaksanakan sejak tahun 1995 sebagai upaya pengendalian pencemaran tanah dan air yang bersumber dari limbah berbahaya dan beracun yang selanjutnya dikukuhkan dan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peratutaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berdasarkan peraturan ini menjadi bagian kegiatan dari program Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracn (B3) untuk mengembangkan sistem penaatan terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tujuan Kegiatan
1. Mendorong pengelolaan secara berkala terutama penanganan limbah yang dihasilkan pelaku usaha antara lain oli bekas, majun, bola lampu bekas, accu bekas, dll. 2. Tata cara pengumpulan, penyimpanan, dan pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun. 3. Tata cara pengiriman limbah bahan berbahaya dan beracun kepada pihak ketiga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-03 s.d. 2023-01-06
Desain
2023-01-09 s.d. 2023-01-11
Pengumpulan Data
2023-01-16 s.d. 2023-12-18
Pengolahan Data
2023-01-16 s.d. 2023-12-20
Analisis
2024-01-08 s.d. 2024-01-11
Diseminasi Hasil
2024-01-15 s.d. 2024-01-15
Evaluasi
2024-01-15 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Limbah B3 yang Dihasilkan | Limbah B3 yang Dihasilkan | Limbah B3 yang dihasilkan oleh usaha/kegiatan dalam proses produksi | Januari-Desember 2023 |
| Limbah B3 yang Dikelola | Limbah B3 yang Dikelola | Limbah B3 yang ditangani sesuai ketentuan oleh usaha/kegiatan dalam proses produksi | Januari-Desember 2023 |
| Limbah B3 yang Tidak Dikelola | Limbah B3 yang Tidak Dikelola | Limbah B3 yang tidak ditangani sesuai ketentuan oleh usaha/kegiatan dalam proses produksi | Januari-Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN TALAUD |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW SELATAN |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA BITUNG |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Lainnya : Aplikasi SIRAJA
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIRAJA
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-15;
Digital (softcopy): 2024-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Limbah B3 yang ditangani sesuai ketentuan oleh usaha/kegiatan dalam proses produksi
-
Limbah B3 yang dihasilkan oleh usaha/kegiatan dalam proses produksi
-
Limbah B3 yang tidak ditangani sesuai ketentuan oleh usaha/kegiatan dalam proses produksi
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari seluruh bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditangani/diolah.
-
Persentase Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Tidak Dikelola adalah perbandingan antara jumlah limbah B3 yang dihasilkan tetapi tidak ditangani sesuai prosedur pengelolaan dengan jumlah total limbah B3 yang dihasilkan dalam periode tertentu, dinyatakan dalam persen. Indikator ini menunjukkan....