Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Penerima Honorarium Bagi Petugas Fardhu Kifayah dan Guru Ngaji 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Penerima Honorarium Bagi Petugas Fardhu Kifayah dan Guru Ngaji
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6112.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya
| Telepon: | 0561-6729101 |
| Faksimile: | 0561-723443 |
| Email: | jamiahmia113@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretariat Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Herlia Damaiyanti, SH |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Alamat: | Jl. Arteri Supadio, Kubu Raya |
| Telepon: | 085252694354 |
| Faksimile: | - |
| Email: | jamiahmia113@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif bagi Petugas Fardhu Kifayah dan Guru Ngaji.
Tujuan Kegiatan
bahwa petugas fardhu kifayah penyelenggara jenazah dan guru ngaji mempunyai peran penting dalam membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan khususnya di bidang keagamaan;bahwa terhadap peran petugas fardhu kifayah dan guru ngaji, pemerintah daerah memberikan penghargaan berupa insentif atau honorarium.untuk menyediakan data mengenai jumlah penerima honorarium bagi petugas fardhu kifayah dan guru ngaji menurut desa di Kabupaten Kubu Raya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-27 s.d. 2023-11-30
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-14
Pengumpulan Data
2023-12-15 s.d. 2023-12-22
Pengolahan Data
2023-12-25 s.d. 2023-12-27
Analisis
2023-12-28 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-01-15
Evaluasi
2024-01-16 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Petugas fardhu kifayah | Petugas fardhu kifayah | Orang yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan hal ihwal yang berkaitan dengan fardhu kifayah meliputi memandikan, mengkafankan, mensholatkan dan menguburkan seorang muslim muslimah yang meninggal dunia | tahun berjalan |
| Guru Ngaji | Guru Ngaji | Orang yang bertugas untuk memberikan pengajaran baca Al Qur'an kepada muridnya sehingga mereka mampu membaca Al Qur'an. | tahun berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | KUBU RAYA |
Lainnya : pelaporan atau rujukan dari desa
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : rujukan dari desa
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : unit desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Orang yang bertugas untuk memberikan pengajaran baca Al Qur'an kepada muridnya sehingga mereka mampu membaca Al Qur'an
Indikator Kegiatan
-
Jumlah orang yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melaksanakan hal ihwal yang berkaitan dengan Fardhu Kifayah meliputi memandikan, mengkafankan, mensholatkan, dan menguburkan seorang muslim.muslimah yang meninggal dunia.
-
Jumlah orang yang bertugas untuk memberikan pengajaran baca Al Qur'an kepada muridnya sehingga mereka mampu membaca Al Qur'an