Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Muna 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Muna
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Gatot Subroto
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Bapenda_Muna@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs Edy Ridwan, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | La Ode Kaliandang, SP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan |
| Alamat: | Jalan Gatot Subroto |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Bapenda_Muna@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui realisasi pajak daerah Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di Kabupaten Muna
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-15 s.d. 2024-12-15
Pengolahan Data
2024-01-15 s.d. 2024-12-15
Analisis
2024-01-15 s.d. 2024-12-16
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-23
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak daerah | Pajak daerah | Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Setahun yang lalu |
| Penerimaan perpajakan | Penerimaan perpajakan | Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah realisasi penerimaan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah realisasi penerimaan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | MUNA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : konfirmasi kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kategori orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Indikator Kegiatan
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah realisasi penerimaan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.