Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Administrasi Rencana Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Administrasi Rencana Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jenderal Sudirman No 40, Lubuk Sikaping
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | bappeda@pasamankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Kepala Bappeda |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Zul Edri, Sp |
Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah |
Alamat: | Jalan Jendral Sudirman No.40 Lubuk Sikaping |
Telepon: | 081275196189 |
Faksimile: | - |
Email: | bappeda@pasamankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pemerintah daerah setiap tahunnya melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Memenuhi ketentuan di atas, maka Pemerintah Kabupaten Pasaman menyusun Dokumen RKPD Kabupaten Pasaman Tahun 2025 yang merupakan penjabaran dari tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026.
Tujuan Kegiatan
Tujuan penyusunan RKPD Kabupaten Pasaman Tahun 2025 adalah: a. Terwujudnya pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Pasaman; b. Terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan baik antar daerah, antar ruang, antar waktu , antar fungsi pemerintahan maupun antar tingkat pemerintahan; c. Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; d. Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; e. Optimalnya partisipasi masyarakat dan dunia usaha; serta f. Tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-25
Pengolahan Data
2024-01-26 s.d. 2024-06-30
Analisis
2024-01-30 s.d. 2024-07-31
Diseminasi Hasil
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Evaluasi
2025-05-01 s.d. 2025-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Jumlah OPD yang Melaksanakan Forum OPD | Indeks Kualitas Perencanaan | Jumlah OPD di Kabupaten Pasaman yang melaksanakan Forum/Rapat/Pertemuan antar OPD | 2024 |
Jumlah OPD yang Melaksanakan Forum OPD Tepat Waktu | Indeks Kualitas Perencanaan | Jumlah OPD di Kabupaten Pasaman yang melaksanakan Forum/Rapat/Pertemuan antar OPD tepat waktu | 2024 |
Jumlah OPD | Indeks Kualitas Perencanaan | Unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah | 2024 |
Jumlah Kehadiran Pemangku Kepentingan | Indeks Kualitas Perencanaan | Pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan. | 2024 |
Jumlah Perwakilan Pemangku Kepentingan yang Diundang | Indeks Kualitas Perencanaan | Pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) | 2024 |
Jumlah Partisipasi Aktif Pemangku Kepentingan | Indeks Kualitas Perencanaan | Pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan. | 2024 |
Jumlah Perwakilan Pemangku Kepentingan | Indeks Kualitas Perencanaan | Pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan. | 2024 |
Jumlah Data IKU yang tersedia | Indeks Kualitas Perencanaan | Alat ukur yang menggambarkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam pencapaian Sasaran Program, baik berupa kuantitatif maupun kualitatif. | 2024 |
Jumlah Data IKU | Indeks Kualitas Perencanaan | Alat ukur yang menggambarkan keberhasilan Perangkat Daerah dalam pencapaian Sasaran Program, baik berupa kuantitatif maupun kualitatif. | 2024 |
Jumlah Data IKD yang tersedia | Indeks Kualitas Perencanaan | Tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). | 2024 |
Jumlah Data IKD | Indeks Kualitas Perencanaan | Tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). | 2024 |
Jumlah Program RKPD yang sesuai dengan RPJMD | Indeks Kualitas Perencanaan | Penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi | 2024 |
Jumlah Program pada RPJMD | Indeks Kualitas Perencanaan | Penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi | 2024 |
Anggaran per Program RKPD yang sesuai dengan RPJMD | Indeks Kualitas Perencanaan | Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | 2024 |
Anggaran per Program pada RPJMD | Indeks Kualitas Perencanaan | Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | 2024 |
Jumlah IKU yang Mencapai Target | Indeks Kualitas Perencanaan | Alat ukur yang menggambarkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam pencapaian Sasaran Program, baik berupa kuantitatif maupun kualitatif. | 2024 |
Jumlah IKD yang mencapai Target | Indeks Kualitas Perencanaan | Tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). | 2024 |
Jumlah Rekomendasi Hasil Evaluasi yang Ditindaklanjuti OPD | Indeks Kualitas Perencanaan | Saran dan Masukan Penyempurnaan Dokumen Perencanaan | 2024 |
Jumlah Rekomendasi | Indeks Kualitas Perencanaan | Saran dan Masukan Penyempurnaan Dokumen Perencanaan | 2024 |
Jumlah Anggaran Program Prioritas dalam RPJMD yang menjadi Prioritas Pendanaan RKPD | Indeks Kualitas Perencanaan | Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | 2024 |
Jumlah Anggaran pada RKPD | Indeks Kualitas Perencanaan | Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD Kabupaten Pasaman
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : verifikasi Via HP / WA
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 24
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Data Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-01;
Digital (softcopy): 2024-08-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Saran dan Masukan Penyempurnaan Dokumen Perencanaan
-
Jumlah OPD di Kabupaten Pasaman yang melaksanakan Forum/Rapat/Pertemuan antar OPD
-
Jumlah OPD di Kabupaten Pasaman yang melaksanakan Forum/Rapat/Pertemuan antar OPD tepat waktu
-
Penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi
-
Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-
Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-
Alat ukur yang menggambarkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam pencapaian Sasaran Program, baik berupa kuantitatif maupun kualitatif.
-
Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-
Pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah....
-
Alat ukur yang menggambarkan keberhasilan Perangkat Daerah dalam pencapaian Sasaran Program, baik berupa kuantitatif maupun kualitatif.
-
Unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
-
Pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah....
-
Penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi
-
Tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
-
Pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah....
-
Tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
-
Pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah....
-
Saran dan Masukan Penyempurnaan Dokumen Perencanaan
-
Alat ukur yang menggambarkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam pencapaian Sasaran Program, baik berupa kuantitatif maupun kualitatif.
-
Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
-
Tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
Indikator Kegiatan
-
Anggaran per program RKPD yang sesuai dengan RPJMD dibanding dengan anggaran per program pada RPJMD
-
Hasil survei kepuasan pelaksanaan Musrenbang menggunakan google form dan sejenisnya
-
Jumlah OPD yang melaksanakan forum OPD dibanding dengan Jumlah OPD
-
Jumlah partisipasi aktif pemangku kepentingan dibanding dengan jumlah perwakilan pemangku kepentingan
-
Jumlah anggaran program prioritas dalam RPJMD yang menjadi prioritas pendanaan RKPD dibanding dengan jumlah anggaran pada RKPD
-
Jumlah rekomendasi hasil evaluasi yang ditindaklanjuti OPD dibanding dengan jumlah rekomendasi
-
Jumlah data IKU yang tersedia dibanding dengan jumlah data IKU
-
Jumlah kehadrian pemangku kepentingan dibanding dengan jumlah perwakilan pemangku kepentingan yang diundang
-
Jumlah kehadrian pemangku kepentingan dibanding dengan jumlah perwakilan pemangku kepentingan yang diundang
-
Jumlah IKD yang mencapai target dibanding dengan jumlah IKD
-
Jumlah data IKD yang tersedia dibanding dengan jumlah data IKD
-
Jumlah program RKPD yang sesuai dengan RPJMD dibanding dengan jumlah program pada RPJMD
-
Hasil survei kepuasan pelaksanaan Konsultasi Publik menggunakan google form dan sejenisnya
-
Jumlah OPD yang melaksanakan forum OPD tepat waktu dibanding dengan Jumlah OPD
-
Jumlah IKU yang mencapai target dibanding dengan jumlah IKU
-
Jumlah partisipasi aktif pemangku kepentingan dibanding dengan jumlah perwakilan pemangku kepentingan