Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl.Syeh Nawawi Al-Bantani,Curug,Kota Serang
| Telepon: | (0254)219784 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@bantenprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Budi Darma Sumapradja., S.H., M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten |
| Alamat: | Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)Jl.Syeh Nawawi Al-Bantani,Curug,Kota Serang |
| Telepon: | 0254 210784 |
| Faksimile: | 0254 209955 |
| Email: | dinsos@bantenprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPasal 8 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengamanahkan bahwa Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan. Pasal 3 point b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia menyatakan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
Tujuan Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dilaksanakan untuk mengumpulkan data dan informasi dari Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial terkait data penduduk miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Secara umum tujuan yang ingin dicapai dari Kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial adalah : 1. Memperoleh informasi trend perbandingan penduduk miskin pada tahun N (sekarang) dengan tahun N-1 (sebelumnya) di tiap kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten; 2. Memperoleh informasi terkait data dan informasi yang kurang atau belum tersedia dalam rangka pemenuhan kebutuhan data dan informasi di lingkungan Provinsi Banten.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-12-10
Diseminasi Hasil
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk Miskin | Jumlah Penduduk Miskin | Jumlah Penduduk Miskin adalah jumlah data individu yang terdaftar dalam Database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Tahun 2022 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (variable Desil = 1 s/d 4). | 2023 |
| Jumlah Kepala Keluarga Miskin | Jumlah Kepala Keluarga Miskin | Jumlah Kepala Keluarga Miskin adalah jumlah data kepala keluarga yang terdaftar dalam Database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Tahun 2022 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (variable Desil = 1 s/d 4). | 2023 |
| Jumlah Masyarakat Penerima Jamkesmas (PBI APBN) | Jumlah Peserta PBI APBN. | 1) Jumlah Masyarakat Penerima Jamkesmas (PBI APBN) adalah jumlah individu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Provinsi Banten yang dibiayai dari APBN. 2) Sumber data dari Kementerian Sosial RI atau BPJS Kesehatan. | 2023 |
| Jumlah Masyarakat Penerima Jaminan Sosial Daerah | Jumlah Masyarakat Penerima Jaminan Sosial Daerah | Jumlah masyarakat penerima jaminan sosial daerah adalah alokasi (target) jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan Jaminan Sosial Keluarga di Provinsi Banten. | 2023 |
| Jumlah Fakir Miskin | Jumlah Fakir Miskin | Jumlah Fakir Miskin adalah jumlah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau keluarga yang mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. | 2023 |
| Jumlah Perempuan Rawan Sosial Ekonomi | Jumlah Perempuan Rawan Sosial Ekonomi | Jumlah Perempuan Rawan Sosial Ekonomi adalah jumlah perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda, atau berusia kurang dari 18 tahun tetapi sudah menikah dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. | 2023 |
| Jumlah Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis | Jumlah Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis | Jumlah Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah jumlah Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. | 2023 |
| Jumlah Komunitas Adat Terpencil (KAT) | Jumlah KAT | Jumlah Komunitas Adat Terpencil (KAT) adalah jumlah Kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas. | 2023 |
| Jumlah Anak Balita Terlantar | Jumlah ABT | Jumlah Anak Balita Terlantar adalah jumlah anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. | 2023 |
| Jumlah Anak Terlantar | Jumlah Anak Terlantar | Jumlah Anak Terlantar adalah jumlah anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. | 2023 |
| Jumlah Anak Berhadapan Dengan Hukum | Jumlah ABDH | Jumlah Anak Berhadapan Dengan Hukum adalah jumlah Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. | 2023 |
| Jumlah Anak Jalanan | Jumlah Anak Jalanan | Jumlah Anak Jalanan adalah jumlah Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. | 2023 |
| Jumlah Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) | Jumlah ADK | Jumlah Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah jumlah orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. | 2023 |
| Jumlah Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah | Jumlah Anak KTK | Jumlah Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah adalah jumlah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. | 2023 |
| Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus | Jumlah AMPK | Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah jumlah Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. | 2023 |
| Jumlah Lanjut Usia Terlantar | Jumlah Lanjut Usia Terlantar | Jumlah Lanjut Usia Terlantar adalah jumlah orang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu (tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak keluarga) tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. | 2023 |
| Jumlah Gelandangan | Jumlah Gelandangan | Jumlah Gelandangan adalah jumlah orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. | 2023 |
| Jumlah Pengemis | Jumlah Pengemis | Jumlah Pengemis adalah jumlah orang yang mendapatkan penghasilan di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan dengan meminta-minta untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. | 2023 |
| Jumlah Pemulung | Jumlah Pemulung | Jumlah Pemulung adalah jumlah orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat permukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis. | 2023 |
| Jumlah Kelompok Minoritas | Jumlah Kelompok Minoritas | Jumlah Kelompok Minoritas adalah jumlah Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria dan lesbian. | 2023 |
| Jumlah Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) | Jumlah BWBLP | Jumlah Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah jumlah Seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. | 2023 |
| Jumlah Tuna Susila | Jumlah Tuna Susila | Jumlah Tuna Susila adalah jumlah Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. | 2023 |
| Jumlah Korban Penyalahgunaan NAPZA | Jumlah Korban Penyalahgunaan NAPZA | Jumlah Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah jumlah Seseorang yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras) baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain. | 2023 |
| Jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) | Jumlah ODHA | Jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah jumlah Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal. | 2023 |
| Jumlah Penyandang Disabilitas | Jumlah Penyandang Disabilitas | Jumlah Penyandang Disabilitas adalah jumlah Orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. | 2023 |
| Jumlah Korban Tindak Kekerasan (KTK) | Jumlah KTK | Jumlah Korban Tindak Kekerasan (KTK) adalah jumlah Orang (baik individu, keluarga atau kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik dalam bentuk penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. | 2023 |
| Jumlah Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) | Jumlah PMBS | Jumlah Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah jumlah Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. | 2023 |
| Jumlah Korban Trafficking | Jumlah Korban Trafficking | Jumlah Korban Trafficking adalah jumlah Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. | 2023 |
| Jumlah Korban Bencana Alam | Jumlah Korban Bencana Alam | Jumlah Korban Bencana Alam adalah jumlah Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. | 2023 |
| Jumlah Korban Bencana Sosial | Jumlah Korban Bencana Sosial | Jumlah Korban Bencana Sosial adalah jumlah Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kemensos dan Dinsos Kab./Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kab/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -