Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Sosialisasi/pelatihan, Konsultasi Dan Pengaduan Masyarakat Pada Inspektorat Daerah Kab. Kotim 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Sosialisasi/pelatihan, Konsultasi Dan Pengaduan Masyarakat Pada Inspektorat Daerah Kab. Kotim
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jenderal Sudirman No.KM. 6
Telepon: | 053121083 |
Faksimile: | - |
Email: | inspektorat@kotimkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Masri, S.e., Cgcae |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Isti Wulan Sari, S.H. |
Jabatan: | Auditor Kepegawaian |
Alamat: | Jl. Anggur 3 No. 36 |
Telepon: | 082154569356 |
Faksimile: | - |
Email: | istiws@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan-
Tujuan Kegiatan
A. Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dan Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan; B. Mengetahui Kinerja Inspektorat Daerah Kab. Kotim Secara Berkala Dan Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-11-06
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-01-09 s.d. 2024-12-06
Pengolahan Data
2024-12-09 s.d. 2024-12-13
Analisis
2024-12-16 s.d. 2024-12-20
Diseminasi Hasil
2024-12-23 s.d. 2024-12-27
Evaluasi
2024-12-30 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2024 |
Sistem/prosedur | Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan | Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan | 2024 |
Waktu Pelayanan | jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan | jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan | 2024 |
Biaya/Tarif | segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | 2024 |
Produk spesifikasi | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 2024 |
Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana | 2024 |
Perilaku Pelaksana | sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah | sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah | 2024 |
Penanganan Pengaduan | proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. | proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. | 2024 |
Sarana/prasarana | sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya" | sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya” | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN TIMUR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana
-
Dalam pelayananan perlu adanya informasi prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan
-
Jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi hingga selesainya suatu proses pelayanan
-
sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya”
-
Sifat yang wajib dipatuhi para pelaksana dalam menyelenggarakan yanlik, satu di antaranya adalah santun dan ramah
-
Proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.