Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanaman Modal Triwulanan Kabupaten Muna 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanaman Modal Triwulanan Kabupaten Muna
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Gatot Subroto
| Telepon: | 081341584654 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sigitpramono02@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | LM. Nasrun Kaeba, SE |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sally Tangkalalo, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penanaman Modal |
| Alamat: | Jalan Gatot Subroto |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspmptspmuna@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maka DMPTSP Kabupaten Muna memiliki tugas dan fungsi melakukan Pengendalian dan Pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal. DPMPTSP dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi penyusunan, perumusan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Modal dan PTSP, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional
Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan informasi dan pelayanan perizinan kepada masyarakat, memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat atas partisipasinya dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, menciptakan rasa kepercayaan terhadap penyelenggara pengelola Pengendalian dan Pengawasan Penanaman Modal secara cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik serta terintegrasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-01-16 s.d. 2024-10-07
Analisis
2024-01-31 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-01-31 s.d. 2024-10-31
Evaluasi
2024-01-31 s.d. 2024-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Berusaha (NIB) | Nomor Induk Berusaha (NIB) | nomor identifikasi yang diberikan kepada pelaku usaha di Indonesia | Triwulanan |
| Tenaga kerja | Tenaga kerja | sekelompok individu yang tersedia dan mampu untuk bekerja dalam suatu kegiatan ekonomi | Triwulanan |
| Investasi | Investasi | suatu kegiatan menanamkan modal atau sumber daya, baik itu uang, waktu, atau usaha, dengan harapan mendapatkan imbal hasil atau keuntungan di masa depan | Triwulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | MUNA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Data dari OSS
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi Kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-10-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri
-
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Persentase Realisasi Investasi Penanaman Modal adalah persentase penerimaan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan PMDN suatu sektor atau negara terhadap nilai total Penanaman Modal