Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Realisasi Investasi Untuk Perusahaan PMA dan PMDN Serta Perkembangan Penertiban Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Sumbawa Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Realisasi Investasi Untuk Perusahaan PMA dan PMDN Serta Perkembangan Penertiban Perizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Sumbawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5207.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
KTC, Kelurahan Kuang, Taliwang
| Telepon: | 08113982985 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sdisumbawabaratdpmptsp@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Indra Pertiwi, ST., MT |
| Jabatan: | Koordinator Penanaman Modal |
| Alamat: | Jalan Bung Karno – Lingkungan Kemutar Telu Center |
| Telepon: | 08113982985 |
| Faksimile: | - |
| Email: | iinatiqah6@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi Pelaku Usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 15 huruf © undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 5 huruf © dan peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara Online melalui Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) Laman LKPM, dan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini adanya beberapa tahap yang harus diketahui oleh pelaku usaha untuk dapat mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatana Penanaman Modal (LKPM) yaitu membuat rincian pengeluaran sesuai kegiatan atau pekerjaan yang telah dilaksanakan pada periode tersebut baik pada Perusahaan dalam Skala UMK maupun Non UMK pada Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Adanya perbedaan UMK dengan NON UMK adalah kalau UMK Nilai Modal Usahanya di bawah Rp. 5 M sedangkan Non UMK Modal Usahanya di atas 5 M, dengan adanya perusahaan yang beroperasi dikabupaten Sumbawa Barat ini baik itu Perusahaan PMA dan PMDN ini dapat meningkatkan Nilai Realisasi Investasi di Kabupaten Sumbawa Barat dimana kami ditargetkan oleh BKPM pusat dengan Provinsi. Dari hasil Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan yang telah kami lakukan sehingga pada tahun 2023 Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai Nilai paling tertinggi di Nusa Tenggara Barat dengan Capaian Realisasi Investasi Rp. 11.194.930.343.738 dari target yang kami terima Rp, 9.4500.000.000 dengan persentase 315 %.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi untuk perusahaan PMA dan PMDN; Untuk mengetahui perkembangan banyaknya pelaku usaha yang menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan jenis usaha yang diterbitkan; dst
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-03-24 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-03-24 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-03-24 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-02 s.d. 2025-03-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Realisasi Investasi PMA dan PMDN | Realisasi Investasi PMA dan PMDN | undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 5 huruf © dan peraturan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. | Setahun |
| Perizinan dan Non Perizinan PMA dan PMDN | Perizinan dan Non Perizinan PMA dan PMDN | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; | Setahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA BARAT |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-15;
Digital (softcopy): 2025-01-15;
Data Mikro: -