Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Penyusunan Database Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Jaya 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Penyusunan Database Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Jaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Kabupaten Aceh Jaya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Dusun Kuala Meurisi, Desa Keutapang, Kec. Krueng Sabee
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaskelautan@acehjayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Teuku Ridwan, S.Pi, M.Si (Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Aceh Jaya) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Destin Rezawan, SP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Aceh Jaya |
| Alamat: | Desa Keutapang, Kec. Krueng Sabee, Aceh Jaya |
| Telepon: | 085276492772 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkp@acehjayakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDibutuhkannya Penyusunan Data Base Kelautan, Perikanan dan Pangan Kabupaten Aceh Jaya setiap Tahun, yang berisi informasi statistik meliputi produktivitas, armada, dan pengusaha di sektor ini.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan informasi sektor Kelautan, Perikanan dan Pangan pada Tahun 2024 untuk Pemerintah Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-01 s.d. 2023-02-15
Desain
2023-02-02 s.d. 2023-02-15
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-12-11 s.d. 2024-01-31
Analisis
2024-02-01 s.d. 2024-04-15
Diseminasi Hasil
2024-04-23 s.d. 2024-04-23
Evaluasi
2024-04-23 s.d. 2024-04-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pembudidaya Ikan | (K01403) Pembudi Daya Ikan | Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, Ikan air payau, dan ikan air laut, termasuk pembudidaya yg masih melakukan usaha budidaya ikan pada saat pendataan termasuk pembudidaya yg sudah selesai panen atau dalam masa persiapan untuk masa tanam berikutnya. | Tahun 2023 |
| Nelayan | (K01217) nelayan | Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. | Tahun 2023 |
| Pengolah dan pedagang ikan | Pengolah/Industri Perikanan; Pedagang Ikan | Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan, Pelaku kegiatan pengolahan perikanan adalah orang yang mengolah produk ikan baik secara kimia, fisika, mikrobiologis maupun kombinasinya menjadi produk yang memiliki daya jual lebih tinggi. Sedangkan pedagang ikan adalah orang yang melakukan jual beli produk ikan segar. | Tahun 2023 |
| RTP Budidaya | (K01929) Rumah Tangga Perikanan Budi Daya | Rumah tangga yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu unit RTP dipahami sebagai unit pengelolaan usaha dalam rumah tangga ekonomi perikanan tangkap (menanggung risiko usaha). | Tahun 2023 |
| Kelompok Budidaya Ikan | Kelompok Budidaya Ikan | Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terbentuk dan tumbuh atas dasar adanya kepentingan bersama dengan rasa saling percaya, keserasian dan keakraban untuk bekerjasama dalam rangka memanfaatkan sumberdaya, mengembangkan usaha, dana, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. | Tahun 2023 |
| Kelompok Usaha Bersama Nelayan | (K00828) Kelompok Usaha Bersama (KUB) | Badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota. | Tahun 2023 |
| Kelompok Pengolah dan Pemasaran Hasil Perikanan | Kelompok Pengolah dan Pemasaran Hasil Perikanan | Poklahsar (Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok. | Tahun 2023 |
| Panglima Laot | Panglima Laot | Panglima Laot adalah suatu lembaga yang memimpin adat istiadat, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh. Secara umum Panglima Laot memiliki kewenanganya itu bidang pengembangan dan penegakan adat laut, peraturan-peraturan di laut, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan peradilan adat laut. | Tahun 2023 |
| Toke Bangku/Pengumpul Usaha Perikanan | Toke Bangku/Pengumpul Usaha Perikanan | Toke Bangku / pengepul adalah pedagang perantara yang membeli dari produsen atau pihak pertama. Dalam pelaksanaannya, toke bangku atau pengepul membeli dari beberapa produsen sekaligus. Toke bangku merupakan sebutan untuk orang yang bertugas sebagai perwakilan nelayan dalam hal memberi informasi harga ikan di pasar. Peran toke bangku adalah sebagai perantara yang akan memperjualbelikan ikan tersebut kepada para muge ikan guna untuk diperjual belikan kepada konsumen dan pada pabrik-pabrik ikan | Tahun 2023 |
| Sarana dan prasarana pendukung perikanan | (K01965) Sarana Produksi Perikanan; prasarana perikanan | Sarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan perikanan baik budidaya maupun penangkapan. Sedangkan prasarana pendukung perikanan adalah penunjang dan umumnya merupakan fasilitas yang tidak bergerak, misalnya gedung dan ruangan. | Tahun 2023 |
| Rata-rata pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan | (K01450) Pendapatan; (K01217) Nelayan; (K01403) Pembudi Daya Ikan; Pengolah/Industri Perikanan | Rata-rata penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas Nelayan, Pembudi daya Ikan,dan Industri Pengolahan Ikan yang mencakup penjualan, fee, bunga, dividen, royalti dan sewa. | Tahun 2023 |
| Desa Pesisir | (K00371) Desa; Pesisir | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa pesisir adalah jumlah desa yang berbatasan dengan wilayah pesisir | Tahun 2023 |
| Pulau-pulau kecil | (K01831) Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) | Pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memilliki titik dasar koordinat geografis yang menhubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum internasional dan nasional. | Tahun 2023 |
| Kawasan konversi perairan | (K00754) Kawasan konversi perairan | Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. | Tahun 2023 |
| Produksi Kelompok Usaha Perikanan | (K01779) Produksi; Kelompok Usaha Perikanan | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi. Produksi kelompok usaha perikanan adalah jumlah produksi perikanan yang dihasilkan oleh kelompok perikanan seperti KUB, Pokdakan dan Poklahsar. | Tahun 2023 |
| Potensi lahan budidaya perikanan | (K01023) Lahan Budi Daya Ikan; Potensi | Lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. area yang dimiliki baik yang berpotensi dijadikan lahan budidaya perikanan | Tahun 2023 |
| Lahan produksi budidaya perikanan | (K01779) Produksi; Lahan produksi budidaya perikanan | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi lahan produksi budidaya perikanan adalah bidang yang dimiliki dan dikelola untuk kegiatan budidaya dan pembesaran ikan. | Tahun 2023 |
| Produksi Budidaya Perikanan | (K01786) Produksi Perikanan; Budidaya | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. | Tahun 2023 |
| Produksi Kelompok Budidaya Perikanan | (K01786) Produksi Perikanan; Kelompok Budidaya Perikanan | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh kelompok usaha perikanan berbadan hukum, maupun usaha perikanan lainnya. | Tahun 2023 |
| Produksi budidaya air tawar | (K01786) Produksi Perikanan Budidaya; produksi budidaya air tawar | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air tawar adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air tawar. | Tahun 2023 |
| Produksi budidaya air payau | (K01786) Produksi Perikanan Budidaya; produksi budidaya air payau | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air payau adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air payau. | Tahun 2023 |
| Produksi budidaya air laut | K01786) Produksi Perikanan Budidaya; produksi budidaya air laut | Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air laut adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air laut. | Tahun 2023 |
| Nilai produksi budidaya air tawar | (K01227) Nilai produksi; Budidaya air tawar | Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. Nilai produksi budidaya air tawar adalah total harga (rupiah) dari keseluruhan hasil produksi perikanan budidaya air tawar. | Tahun 2023 |
| Nilai produksi budidaya air payau | (K01227) Nilai produksi; produksi budidaya air payau | Pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memilliki titik dasar koordinat geografis yang menhubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum internasional dan nasional. Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi. Produksi kelompok usaha perikanan adalah jumlah produksi perikanan yang dihasilkan oleh kelompok perikanan seperti KUB, Pokdakan dan Poklahsar Lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. area yang dimiliki baik yang berpotensi dijadikan lahan budidaya perikanan Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi lahan produksi budidaya perikanan adalah bidang yang dimiliki dan dikelola untuk kegiatan budidaya dan pembesaran ikan Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air tawar adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air tawar. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air payau adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air payau. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air laut adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air laut Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. Nilai produksi budidaya air Payau adalah total harga (rupiah) dari keseluruhan hasil produksi perikanan budidaya air Payau. | Tahun 2023 |
| Nilai produksi budidaya air laut | (K01227) Nilai produksi; nilai produksi budidaya air laut | Pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memilliki titik dasar koordinat geografis yang menhubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum internasional dan nasional. Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi. Produksi kelompok usaha perikanan adalah jumlah produksi perikanan yang dihasilkan oleh kelompok perikanan seperti KUB, Pokdakan dan Poklahsar Lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. area yang dimiliki baik yang berpotensi dijadikan lahan budidaya perikanan Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi lahan produksi budidaya perikanan adalah bidang yang dimiliki dan dikelola untuk kegiatan budidaya dan pembesaran ikan Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air tawar adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air tawar. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air payau adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air payau. Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air laut adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan dari kegiatan budidaya perikanan air laut Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. Nilai produksi budidaya air Laut adalah total harga (rupiah) dari keseluruhan hasil produksi perikanan budidaya air Laut. | Tahun 2023 |
| Produksi pengolahan hasil perikanan | (K01779) produksi; pengolahan hasil perikanan | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi produksi pengolahan hasil perikanan adalah total hasil/barang/output dari pengolahan hasil perikanan | Tahun 2023 |
| Produksi perikanan laut | (K01779) produksi; perikanan laut | Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi produksi perikanan laut adalah produksi segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan laut. | Tahun 2023 |
| Nilai produksi perikanan laut | (K01227) Nilai produksi; perikanan laut | Nilai produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari proses produksi, dihitung berdasarkan banyaknya produksi dan harga per unit produksi. Produk yang dinilai mencakup produk yang dijual, disimpan sebagai stok, digunakan sendiri, dan yang diberikan kepada pihak lain. nilai produksi perikanan laut adalah total harga (rupiah) dari keseluruhan hasil produksi perikanan tangkap di perairan laut. | Tahun 2023 |
| Armada Penangkapan Ikan | Armada Penangkapan Ikan | Kumpulan kapal penangkap ikan komersial yang beroperasi dalam satu kesatuan sistem operasi | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Soft File dari Bidang Teknis
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan, Lainnya : Bidang Teknis (Perikanan Budidaya, Perikanan Tangkap, Perikanan Pengolahan Hasil Perikanan)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Individu, Rumah Tangga, Usaha/Perusahaan, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-04-23;
Digital (softcopy): 2024-04-23;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah Pesisir Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
-
Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya.
-
Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi lahan produksi budidaya perikanan adalah bidang yang dimiliki dan dikelola untuk kegiatan budidaya dan pembesaran ikan.
-
Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. produksi budidaya air tawar adalah jumlah setiap komoditas perikanan yang diproduksi/dihasilkan....
-
Seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh kelompok usaha perikanan berbadan hukum, maupun usaha perikanan lainnya.
-
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.....
-
Produk/jasa yang dihasilkan oleh perusahaan industri baik produksi utama, sampingan maupun ikutan, tidak termasuk barang setengah jadi. Produksi kelompok usaha perikanan adalah jumlah produksi perikanan yang dihasilkan oleh kelompok perikanan seperti KUB, Pokdakan dan Poklahsar.
-
Lahan yang dimiliki dan/atau dikelola perorangan, kelompok, badan usaha untuk kegiatan pembudidayaan ikan. area yang dimiliki baik yang berpotensi dijadikan lahan budidaya perikanan
-
Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
-
Pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 yang memilliki titik dasar koordinat geografis yang menhubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai hukum internasional dan nasional.
-
Sarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan perikanan baik budidaya maupun penangkapan. Sedangkan prasarana pendukung perikanan adalah penunjang dan umumnya merupakan fasilitas yang tidak bergerak, misalnya gedung dan ruangan.
-
Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terbentuk dan tumbuh atas dasar adanya kepentingan bersama dengan rasa saling percaya, keserasian dan keakraban untuk bekerjasama dalam rangka memanfaatkan sumberdaya, mengembangkan usaha, dana, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
-
Badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
-
Panglima Laot adalah suatu lembaga yang memimpin adat istiadat, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh. Secara umum Panglima Laot memiliki kewenanganya itu bidang pengembangan dan penegakan adat laut, peraturan-peraturan di laut, dan pemanfaatan....
-
Poklahsar (Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan) adalah kelompok pengolah dan/atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.
-
Rata-rata penghasilan yang timbul dari pelaksanaan aktivitas Nelayan, Pembudi daya Ikan,dan Industri Pengolahan Ikan yang mencakup penjualan, fee, bunga, dividen, royalti dan sewa.
-
oke Bangku / pengepul adalah pedagang perantara yang membeli dari produsen atau pihak pertama. Dalam pelaksanaannya, toke bangku atau pengepul membeli dari beberapa produsen sekaligus. Toke bangku merupakan sebutan untuk orang yang bertugas sebagai perwakilan nelayan dalam hal memberi informasi harga....
-
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan, Pelaku kegiatan pengolahan perikanan adalah orang yang mengolah produk ikan baik secara kimia, fisika, mikrobiologis maupun kombinasinya menjadi produk yang memiliki daya jual lebih tinggi. Sedangkan pedagang ikan adalah....
-
Rumah tangga yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual. Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dicatat sebagai satu RTP yang melakukan pengelolaan usaha kegiatan usaha dalam satu Rumah Tangga dihitung sebagai satu....
-
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, Ikan air payau, dan ikan air laut, termasuk pembudidaya yg masih melakukan usaha budidaya ikan pada saat pendataan termasuk pembudidaya yg sudah selesai panen atau dalam masa persiapan untuk masa tanam berikutnya.
-
Setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, Ikan air payau, dan ikan air laut, termasuk pembudidaya yg masih melakukan usaha budidaya ikan pada saat pendataan termasuk pembudidaya yg sudah selesai panen atau dalam masa persiapan untuk masa tanam berikutnya.
-
Jumlah penduduk yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan umum