Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Serpong Batas Bogor
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaandishubtangsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Dinas Perhubungan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ahmad Arofah, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Angkutan |
| Alamat: | Jl. Raya Serpong Kec. Setu |
| Telepon: | 021 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaandishubtangsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKota Tangerang Selatan merupakan sebuah daerah otonom baru di wilayah Provinsi Banten, yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. Sebagai daerah otonom baru, peran serta dari Kota Tangerang Selatan menjadi sangat vital serta fundamental dalam rangka pelaksanaan pembangunan di wilayah provinsi Banten. Hal itu menyebabkan tingginya angka pergerakan orang ataupun barang di Kota Tangerang Selatan baik yang bersifat inner (masuk) maupun outer (keluar). Sehingga hal tersebut menjadikan Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu kota yang berkembang dari segala aspek, baik dari aspek pembangunan, ekonomi dan berkembang dari segala aspek, baik dari aspek pembangunan, ekonomi dan lainnya. Oleh karena itu peran serta dari transportasi menjadi sangat penting keberadaannya dalm mendukung pola pergerakan Kota Tangerang Selatan. Terhitung pada tahun 2012 pola pergerakan di Kota Tangerang Selatan menuju kota/kabupaten sekitar mencapai 75.963 Orang/Hari (sumber Kajian Rencana Induk LLAJ Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Tahun 2012), sehingga untuk mengakomodir hal tersebut peningkatan pelayanan jasa angkutan menjadi sangat penting. Baik itu terkait regulasi maupun pelayanan jasa angkutan itu sendiri. Dalam penyelenggaraam pelayanan publik tentunya banyak kendala yang dihadapi pemerintah, naik itu menyangkut aspek sumber daya manusia kebijakam tentang pelayanan serta ketersediaam fasilitas yang masih kurang untuk menunjang terselenggaranya proses pelayanan publik kepada stakeholder untuk itulah dilakukan berbagai strategi maupun upaya untuk megatasi permasalahan tersebut sekaligus mampu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Penyelenggaraan pelayanan publik juga tidak semata-mata ditunjukan pada pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, akan tetapi juga dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, yang memberikan pelayanan secara efektif, efesien dan akuntabel kepada stakeholder sebagai bagian dari paradigma baru administrasi publik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus menjadi leading sector dalam rangka pelaksanaan pelayanan jasa angkutan umum dan perannya sebagai regulator, fasilitator dan evaluator dalam rangka pelaksanaan peningkatan pelayanan jasa angkutan umum kepada masyarakat senantiasa menciptakan sebuah sistem/tatanan dalam rangka pelaksanaan perannya tersebut. Oleh karena itulah dalam rangka mendukung pelaksanaan tersebut perlu dilakukan survey kepuasan masyarakat (SKM) terhadap pelaksanaan pelayanan jasa angkutan umum. Salah satu komponen yang turut menjadi indikator dalam pelaksanaan peningkatan kualitas pelayanan angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan adalah skema dalam proses pelayanan administrasi jasa angkutan. Kualitas pelayanan yang belum sesuai dengan harapan menyebabkan masih adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Dalam era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi terhadap pelayanan publik, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik sehingga citra negatif terhadap pemerintah dapat diperbaiki. Sebagai tolok ukur kepuasan masyarakat maka perlu dilakukan survei terhadap pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat. Sebagai acuan untuk melakukan survei pelayanan publik tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sebagai salah satu upaya perbaikan terhadap pelayanan kepada masyarakat tentunya perlu kita Masyarakat dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik khususnya pada pelayanan Bidang Angkutan untuk dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan di masa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
Dalam rangka mengetahui Pelaksanaan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam hal ini pelaksanaan pemberian rekomendasi/izin terkait jasa angkutan perkotaan maka diperlukan sebuah kegiatan untuk mengukur kinerja pelayanan yang diberikan berupa Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2023 yang dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan instansi pemerintah. Sedangkan tujuan yang akan dicapai dalam survei dimaksud bagi Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan adalah sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang khusunya pada pelayanan jasa angkutan perkotaan. Bagi masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini dapat digunakan sebagai gambaran tentang capaian kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-16 s.d. 2023-01-27
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-27
Pengumpulan Data
2023-01-30 s.d. 2023-07-14
Pengolahan Data
2023-02-06 s.d. 2023-07-21
Analisis
2023-02-06 s.d. 2023-07-21
Diseminasi Hasil
2023-07-24 s.d. 2023-07-28
Evaluasi
2023-07-31 s.d. 2023-08-04
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.( K00704) | 2023 |
| Pendidikan | Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). (K00706) | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Persyaratan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Prosedur | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Waktu | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Biaya | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Produk | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Kompetensi | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tindak Lanjut | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Sarana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Angkutan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Unit Observasi
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-08-21;
Digital (softcopy): 2023-08-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.