Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Luwu 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kabupaten Luwu
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Luwu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Andi Djemma, Komp. Perkantoran/SKPD Kab. Luwu, Belopa
| Telepon: | 085298182048 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos2018@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Irwan Ridwan, ST |
| Jabatan: | Kabid Penanganan Fakir Miskin |
| Alamat: | Jl. Pahlawan, Kelurahan Tampumia Radda |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dinsos2018@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIndonesia seperti banyak negara berkembang lainnya, menghadapi masalah kemiskinan dan ketimpangan sosial yang cukup signifikan. Banyak program sosial diluncurkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ini, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Namun, masalah utama dalam pelaksanaan program program tersebut adalah ketidakakuratan data penerima manfaat, yang sering kali tidak tepat sasaran. Sebelum DTKS lahir, banyak kementerian dan lembaga pemerintah yang memiliki data penerima manfaat program kesejahteraan sendiri-sendiri. Data tersebut sering kali tidak sinkron antara satu instansi dengan instansi lain. Ketidaksesuaian data ini menyebabkan tumpang tindih program bantuan, dimana ada warga yang menerima bantuan lebih dari satu kali atau bahkan tidak mendapatkannya sama sekali, meskipun memenuhi syarat. Selain itu, banyak data yang tidak diperbarui secara berkala, sehingga data yang dimiliki menjadi tidak valid dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Sebagai respons terhadap masalah ini, lahirlah kebutuhan untuk menciptakan sistem data yang terintegrasi, akurat, dan terkini guna mendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan dan program kesejahteraan sosial lainnya. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sistem data yang memuat informasi terkait individu dan keluarga miskin dan rentan di Indonesia. DTKS ini dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan menjadi acuan dalam penyaluran berbagai jenis bantuan sosial. Lahirnya DTKS juga didorong oleh kebijakan pemerintah yang berupaya meningkatkan tata kelola bantuan sosial melalui regulasi yang lebih jelas dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, DTKS ditetapkan sebagai dasar bagi semua program perlindungan sosial yang ada di Indonesia. Dalam Permensos ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk terus memperbarui dan memverifikasi data penerima manfaat secara berkala untuk memastikan data yang ada selalu relevan dan akurat. Tujuan utama dari pembentukan DTKS adalah untuk menyatukan data kemiskinan dan kerentanan sosial secara nasional sehingga berbagai program bantuan sosial dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Dengan adanya DTKS, diharapkan pemerintah mampu memonitor dan mengevaluasi program-program kesejahteraan sosial dengan lebih efektif, mengurangi ketidakakuratan dalam penentuan penerima bantuan, dan menciptakan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Selain itu, DTKS juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk melakukan analisis lebih mendalam mengenai faktor-faktor penyebab kemiskinan dan ketimpangan sosial, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk merancang kebijakan yang lebih tepat guna dan berkelanjutan. Proses pembentukan DTKS dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga pemerintah pusat. Pendataan awal dilakukan dengan melibatkan secara bersama-sama antara perangkat Desa/Kelurahan dengan masyarakat di wilayah masing-masing untuk memutuskan melalui musyawarah terkait calon penerima bantuan yang di usul maupun penerima bantuan aktif yang akan di verifikasi, dimana seluruh data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi di tingkat pusat oleh Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini meliputi pengecekan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sudah terdata, serta pembaruan data bagi mereka yang kondisi sosial ekonominya sudah berubah. Dengan lahirnya DTKS, diharapkan program program kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan, serta benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Khusus Wilayah Kabupaten Luwu, jumlah DTKS 246.084 Jiwa yang terdiri dari 80.248 Keluarga. Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan berjumlah 17.615 Keluarga, Porgram Sembako 31.947 Keluarga, Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 186.744 Jiwa.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kesejahteraan dan melindungi kelompok masyarakat yang rentan dan kurang mampu terhadap risiko sosial ekonomi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-05 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-10 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-20 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-25 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-25 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-07
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Kartu Keluarga | Nomor Kartu Keluarga | Nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap Kartu Keluarga (KK) di Indonesia | 1 Bulan |
| Nomor Induk Kependudukan | Nomor Induk Kependudukan | Nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia, serta orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. NIK terdiri dari 16 digit angka dan diberikan sejak seseorang terdaftar dalam sistem kependudukan, biasanya sejak lahir atau setelah pendataan resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) | 1 Bulan |
| Nama Lengkap | Nama Lengkap | Nama resmi seseorang yang terdiri dari semua bagian nama yang diberikan kepadanya sejak lahir atau sesuai dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau sertifikat lainnya | 1 Bulan |
| Alamat | Alamat | Deskripsi lokasi fisik atau virtual yang digunakan untuk mengidentifikasi tempat tertentu, biasanya untuk tujuan komunikasi atau pengiriman barang | 1 Bulan |
| Jenis Bansos Yang Diterima | Jenis Bansos Yang Diterima | Berbagai bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang 1 Bulan membutuhkan dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan | 1 Bulan |
| SK Penetapan/Pemberh entian DTKS | SK Penetapan/Pemberh entian DTKS | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial terkait kepesertaan DTKS | 1 Bulan |
| Status Pemadanan Dukcapil | Status Pemadanan Dukcapil | Proses mencocokkan dan memverifikasi data individu dengan database kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) | 1 Bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 22
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-07;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Proses mencocokkan dan memverifikasi data individu dengan database kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
-
Berbagai bentuk bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang 1 Bulan membutuhkan dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial terkait kepesertaan DTKS
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya rumah tangga / keluarga penerima bantuan kesejahteraan sosial