Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Profil Pendapatan Daerah Provinsi Bali 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Profil Pendapatan Daerah Provinsi Bali
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Provinsi Bali
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Cok Agung Tresna, Renon
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@baliprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Made Santha, S.E., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Putu Mega Indrawan, S. STP., MAP |
| Alamat: | Jl. Cok Agung Tresna no. 14 |
| Telepon: | 0361 222642 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@ws.baliprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanOptimalisasi Pendapatan Daerah melalui Kemandirian Fiskal Provinsi Bali
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Peningkatkan perencanaan, pengembangan, pengelolaan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah. Meningkatkan kualitas pelayanan pajak dan retribusi daerah. Meningkatkan akuntabilitas kinerja.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-03-31
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Analisis
2024-05-01 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Target dan Penerimaan PAD Prov. Bali | Target dan Penerimaan PAD | target yang ditetapkan dan penerimaan yang dihasilkan dari pajak daerah dan retribusi daerah | 1 tahun lalu |
| Grafik data target dan penerimaan PAD Prov. Bali | Grafik data target dan penerimaan PAD | Gambaran dari target dan penerimaan yang dihasilkan dari pajak daerah dan retribusi daerah | 1 tahun lalu |
| Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah | Realisasi PAD | Jumlah Realisasi Pajak Asli Daerah Terhadap Pendapatan Daerah | 1 tahun lalu |
| Kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan daerah | Realisasi pajak daerah | Jumlah Realisasi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Daerah | 1 tahun lalu |
| Jenis pungutan pajak Badan Pendapatan Daerah Prov. Bali | Jenis pungutan pajak | Jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. PKB, BBNKB, PBBKB, Air Permukaan, Pajak Rokok | 1 tahun lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | KOTA DENPASAR |
Lainnya : Data Query
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Database
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Level administrasi provinsi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Level administrasi provinsi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-08-01;
Data Mikro: 2024-08-01;
Variabel Kegiatan
-
Banyaknya pendapatan atas pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Indikator Kegiatan
-
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.