Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepegawaian Di Kab. Sidenreng Rappang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepegawaian Di Kab. Sidenreng Rappang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sidenreng Rappang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdmsidrap.berakhlak@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Herfan Mappajeppu, S.I.P., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Irwan, S.kom., M.m. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian |
| Alamat: | Jl. Harapan Baru, Kompleks Skpd Blok A No. 1, Kab. Sidenreng Rappang |
| Telepon: | 082218512727 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Kepegawaian Negara (bkn) Meluncurkan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Atau Yang Disingkat Siasn. Sistem Ini Mengintegrasikan Data Asn Secara Nasional Meliputi Seluruh Instansi Pemerintah Pusat Dan Instansi Pemerintah Daerah. Sistem Siasn Tersebut Merupakan Sebuah Jawaban Dari Implementasi Satu Data Asn.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mendapatkan Kompilasi Data Kepegawaian Berdasarkan Pangkat, Pendidikan Dan Jabatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-01-16 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-16 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-01-16 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-01-16 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-01-16 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah pegawai negeri sipil berdasarkan pangkat di Kabupaten Sidenreng Rappang. | Pangkat Pegawai Negeri Sipil | Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina). | Sesaat setelah verifikasi |
| Jumlah pegawai negeri sipil berdasarkan Pendidikan di Kabupaten Sidenreng Rappang | Pendidikan Pegawai Negeri Sipil | Pendidikan adalah jenjang akademik terakhir yang dimiliki oleh pegawai | Sesaat setelah verifikasi |
| Jumlah pegawai negeri sipil berdasarkan jabatan di Kabupaten Sidenreng Rappang | Jabatan Pegawai Negeri Sipil | Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil | Sesaat setelah verifikasi |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | SIDENRENG RAPPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi data dari aplikasi SIASN.GO.ID
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-31;
Digital (softcopy): 2023-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Republik Indonesia merupakan susunan hirarki PNS, dan kepangkatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, mulai dari tingkatan terendah golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan tingkatan paling tinggi yaitu golongan IV (pembina).
-
Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil
-
Pendidikan adalah jenjang akademik terakhir yang dimiliki oleh pegawai
Indikator Kegiatan
-
Pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki STR
-
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR)
-
Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR)