Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (rkpd) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (rkpd) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Harapan Baru, Kompleks SKPD Blok A No. 1, Kab. Sidenreng Rappang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | litbangbappedasidrap@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah |
| Alamat: | Kompleks Skpd Jl. Harapan Baru Blok C No. 18 Pangkajene Sidrap |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Makrosidrap@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan3.1. Latar Belakang Kegiatan: Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Yang Selanjutnya Disebut Rkpd Tahun 2024, Merupakan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah Tahun Ke-satu Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (rpd) Tahun 2024-2026 Kabupaten Sidenreng Rappang, Yang Disusun Dengan Memperhatikan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (rpjpd) Tahun 2005-2025 Kabupaten Sidenreng Rappang, Dokumen Ini Juga Merupakan Instrumen Dalam Mewujudkan Muatan-muatan Yang Terkandung Pada Rpd Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024-2026. Dalam Dokumen Rpd Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024-2026 Sebagaimana Telah Dilegalisasi Melalui Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2023, Bahwasanya Visi Dan Misi Yang Terkandung Dalam Dokumen Rpd Ini Berpedoman Pada Visi Dan Misi Rpjpd Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005-2025. Visi Pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang Yaitu “terwujudnya Sidenreng Rappang Sebagai Salah Satu Kabupaten Terkemuka Di Indonesia Tahun 2025”. Visi Tersebut Menempatkan Kabupaten Terkemuka Sebagai Kata Kunci Yang Dapat Ditransformasikan Ke Dalam 3 (tiga) Perspektif Keunggulan, Yaitu: 1. Sebagai Pusat Pengembangan Agribisnis, Yang Mengandung Makna Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang Sesuai Dengan Karakteristik Dan Potensi Yang Dimilikinya, Menginginkan Untuk Tumbuh Dan Berkembang Menjadi Pusat Pengembangan Agribisnis Di Sulawesi Selatan. Pusat Pengembangan Agribisnis Dimaksud Mencakup 4 (empat) Kegiatan Utama Yaitu Usaha Tani, Pengolahan, Pemasaran Dan Jasa-jasa. Dengan Dukungan Posisi Geografis Yang Sangat Strategis Dukungan Sumber Daya Alam Dan Sumber Daya Manusia Yang Memadai, Tingkat Aksesibilitas Yang Relatif Cukup Baik Dan Akar Budaya Yang Kuat Memungkinkan Kabupaten Sidenreng Rappang Untuk Mampu Memposisikan Diri Sebagai Pusat Pengembangan Agribisnis Di Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Sebagai Wilayah Yang Mandiri, Yang Dapat Dimaknakan Sebagai Kemampuan Untuk Mengelola Sumber Daya Yang Dimiliki Guna Mewujudkan Kesejahteraan Bersama. Kemandirian Dicapai Melalui Pengembangan Interkoneksitas Inter Dan Antar Wilayah. Dengan Adanya Interkoneksitas Maka Berbagai Aspek Yang Terkait Dengan Pengembangan Wilayah Seperti Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Infrastruktur, Pembiayaan Pembangunan Dan Ketahanan Pangan Akan Dapat Berkembang Lebih Cepat Ke Arah Yang Lebih Baik. 3. Masyarakat Berbudaya Dan Religius, Yang Lebih Dimaknakan Sebagai Penegasan Bahwa Pembangunan Yang Dilaksanakan Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tidak Bersifat Sekuler, Akan Tetapi Selalu Berlandaskan Dan Bernafaskan Nilai-nilai Budaya Dan Ajaran Agama. Konsepsi Pembangunan Seperti Itu Diyakini Akan Mampu Membentuk Masyarakat Yang Religius, Etis Dan Bermoral. \ Misi Pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005-2025, Mencakup 6 (enam) Hal, Yaitu: 1. Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam; 2. Mengembangkan Sistem Agribisnis; 3. Membangun Kemandirian Masyarakat; 4. Membangun Kepemerintahan Yang Baik (good Governance) Dan Kepemerintahan Yang Bersih (clean Governance); 5. Membangun Kehidupan Sosial Budaya; 6. Mengaktualisasikan Nilai Nilai Agama. Secara Umum Tema Rkpd Tahun 2024, Difokuskan Pada Pemantapan Pemulihan Ekonomi, Daya Saing Daerah Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Untuk Dapat Mencapai Fokus Pemantapan Tersebut Maka Penyusunan Dokumen Rkpd Tahun 2024 Ini Dibuat Dengan Lebih Implementatif Melalu Pendekatan Top Down, Bottom Up, Partisipatif, Politik, Teknokratik Yang Berorientasi Tematik, Holistik, Integratif Dan Spasial (this). Lebih Daripada Itu, Dokumen Rkpd Tahun 2024 Yang Dibuat Ini Juga Tidak Hanya Berakhir Dengan Mempedomani Terhadap Dokumen Yang Disebutkan Di Awal Saja, Namun Juga Perlu Mempertimbangkan Terhadap Kebijakan Yang Masih Berlaku Seperti Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (sppn), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Serta Aturan-aturan Lainnya Yang Masih Berlaku. Pada Tahun 2024, Ada 2 (dua) Peristiwa Besar Berskala Nasional Yang Akan Memberi Warna Terhadap Muatan Rkpd, Yaitu Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak, Sebagai Pelaksanaan Amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Dan Walikota. Kondisi Lain Yang Perlu Mendapat Perhatian Dalam Penyusunan Rkpd Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 Adalah Resesi Ekonomi Dunia Yang Secara Langsung Akan Berpengaruh Terhadap Perekonomian Indonesia Yang Termasuk Di Dalamnya Kabupaten Sidenreng Rappang, Sebagai Akibat Lanjutan Resesi Ekonomi Yang Telah Berlangsung Sejak Tahun 2023. Penyusunan Rkpd Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 Berpedoman Pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Rpjpd Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2005-2025, Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024-2026, Serta Memperhatikan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 Dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024. Selain Itu, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (rkpd) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 Disusun Dengan Memperhatikan Hasil Evaluasi Target Dan Capaian Pembangunan Tahun 2022 Serta Target Akhir Rpjmd Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023. Rkpd Tahun 2024 Juga Mendukung Pada Pencapaian Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (tpb)/sustainable Development Goals(sdgs), Road Map Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2020-2024 Serta Implementasi Peraturan Perundang-undangan Yang Terbaru Yang Relevan Dengan Penyusunan Rkpd. Adapun Capaian Indikator Ekonomi Makro Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Yaitu: Pertumbuhan Ekonomi 4,86%, Tingkat Kemiskinan 5,11%, Tingkat Pengangguran Terbuka 3,56%, Gini Rasio 0,354 Dan Indeks Pembangunan Manusia 72,06. Penyusunan Dokumen Rkpd 2024 Mengacu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Yang Mengamanatkan Bahwa Rkpd Disusun Dengan Tahapan Yaitu Persiapan Penyusunan, Penyusunan Rancangan Awal, Penyusunan Rancangan, Pelaksanaan Musrenbang, Perumusan Rancangan Akhir Dan Penetapan. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (rkpd) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024 Merupakan Penjabaran Tahun Pertama Dari Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (rpd) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024-2026, Sehingga Dalam Penyusunan Rkpd Tahun 2024 Telah Mengakomodir Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Perangkat Daerah Serta Target Kinerja Pembangunan Daerah. Rkpd Tahun 2024 Merupakan Pedoman Dalam Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Yang Disusun Berdasarkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Yang Mengacu Pada Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024-2026 Serta Menjadi Acuan Di Dalam Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (kua) Dan Penentuan Prioritas Dan Plafond Anggaran Sementara (ppas). Selanjutnya, Kua Dan Ppas Yang Telah Disepakati Akan Digunakan Sebagai Acuan Dalam Proses Penyusunan Rancangan Apbd Dan Apbd Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya Dalam Rangka Menjamin Keberhasilan Pembangunan Yang Menyentuh Permasalahan Dan Kebutuhan Daerah Maka Disusun Prioritas Pembangunan Daerah Yang Merupakan Gambaran Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Merespon Isu Strategis Dan Permasalahan Pembangunan Daerah. Adapun Tahap Penyusunan Rkpd Diajabarkan Sebagai Berikut: 1. Persiapan Penyusunan Rkpd Pada Tahap Persiapan Ini Dilakukan Beberapa Proses, Yaitu: A. Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Daerah Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rkpd; B. Orientasi Mengenai Penyusunan Rkpd Tahun 2024 Oleh Tim Penyusun Rkpd; C. Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun Rkpd; Dan D. Penyiapan Data Dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan Sipd. 2. Penyusunan Rancangan Awal Rkpd Pada Tahap Penyusunan Rancangan Awal Rkpd, Aktivitas Yang Dilakukan Adalah Menganalisis, Merumuskan Dan Menelaah Hal-hal Sebagai Berikut: A. Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah; B. Analisis Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah; C. Analisis Kapasitas Riil Keuangan Daerah; D. Penelaahan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah; E. Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah; F. Penelaahan Terhadap Sasaran Rpd; G. Penelaahan Terhadap Arah Kebijakan Rpd; H. Penelaahan Terhadap Kebijakan Pemerintah Pada Rkp Dan Program Strategis Nasional; I. Penelaahan Pokok-pokok Pikiran Dprd; J. Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah; Dan K. Perumusan Rencana Program Dan Pendanaan. Adapun Sistematika Rancangan Awal Rkpd, Adalah: 1. Pendahuluan; 2. Gambaran Umum Kondisi Daerah; 3. Kerangka Ekonomi Daerah Dan Kebijakan Keuangan Daerah; 4. Prioritas Dan Sasaran Pembangunan Daerah; 5. Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah; 6. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 7. Penutup Setelah Rancangan Awal Rkpd Disusun, Selanjutnya Dilakukan Forum Konsultasi Publik Untuk Mendapat Masukan Serta Saran Guna Penyempurnaan Rancangan Awal Tersebut. Rancangan Awal Rkpd Yang Telah Disempurnakan Digunakan Sebagai Pedoman Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah. 3. Penyusunan Rancangan Rkpd Penyusunan Rancangan Rkpd Merupakan Proses Penyempurnaan Rancangan Awal Rkpd Menjadi Rancangan Rkpd Berdasarkan Hasil Verifikasi Renja Perangkat Daerah Yang Telah Disempurnakan Dan Berdasarkan Hasil Penelaahan Terhadap Rancangan Rkp, Rkpd Provinsi Dan Program Strategis Nasional. Verifikasi Dimaksud Adalah Mengintegrasikan Program, Kegiatan, Indikator Kinerja Dan Dana Indikatif Pada Setiap Rancangan Renja Perangkat Daerah Sesuai Dengan Rencana Program Prioritas Pada Rancangan Awal Rkpd Kabupaten Sidenreng Rappang Dan Penyelarasan Dengan Tema Pembangunan, Prioritas Dan Arah Kebijakan Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Provinsi.
Tujuan Kegiatan
3.1. Tujuan Kegiatan: 1. Mewujudkan Efisiensi Dan Efektifitas Dalam Perencanaan Alokasi Sumber Daya Dalam Pembangunan Daerah; 2. Menjadi Acuan Bagi Seluruh Pelaku Pembangunan Dalam Menentukan Prioritas Program Dan Kegiatan Tahun 2024; 3. Menciptakan Iklim Pemerintahan Yang Partisipatif, Responsif Dan Kondusif Dalam Melaksanakan Pembangunan Yang Berkelanjutan; 4. Menjamin Keterkaitan Dan Konsistensi Antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pengawasan; 5. Mewujudkan Pencapaian Sasaran Pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2023-12-01 s.d. 2024-03-31
Pengolahan Data
2023-12-01 s.d. 2024-03-31
Analisis
2023-12-01 s.d. 2024-03-31
Diseminasi Hasil
2024-04-01 s.d. 2024-06-28
Evaluasi
2024-05-28 s.d. 2024-06-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan perkapita | Pendapatan perkapita | .Pendapatan perkapita adalah ukuran jumlah uang yang diperoleh per orang di suatu negara atau wilayah geografis. Pendapatan per kapita dapat digunakan untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk suatu mengevaluasi standar hidup dan kualitas hidup penduduk. | 1 Tahun |
| Laju Pertumbuhan Ekonomi | Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sidenreng Rappang | Merupakan suatu indikator ekonomi makro yang menggambarkan seberapa jauh keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu | 1 Tahun |
| Tingkat Pengangguran Terbuka | Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Sidenreng Rappang | Persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. | 1 Tahun |
| Tingkat Kemiskinan | Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sidenreng Rappang | Persentase jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan yaitu minimum untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu daerah. | 1 Tahun |
| Indeks Pembangunan Manusia | Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sidenreng Rappang | Ukuran capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup.IPM diukur melalui 3 (tiga) dimensi dasar yang mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan dan kehidupan layak. | 1 Tahun |
| Indeks Pembangunan Gender | Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Sidenreng Rappang | Merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia yang sama seperti IPM dengan memperhatikan ketimpangan gender. IPG digunakan untuk mengukur pencapaian dalam dimensi yang sama dengan IPM, namun lebih diarahkan untuk mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. | 1 Tahun |
| Gini Ratio | Gini Ratio Kabupaten Sidenreng Rappang | Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk. | 1 Tahun |
| Tingkat kriminalitas yang tertangani | Tingkat kriminalitas yang tertangani di Kabupaten Sidenreng Rappang | Merupakan persentase jumlah tindakan yang melanggar hukum, undang-undang, norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat yang dapat ditangani dan diselesaikan oleh aparat penegak hukum di suatu daerah. | 1 Tahun |
| Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) | Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Sidenreng Rappang | Merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. | 1 Tahun |
| Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) | Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Kabupaten Sidenreng Rappang | Merupakan perangkat analisis yang berbentuk indeks yang menunjukkan riwayat nyata kebencanaan yang telah terjadi dan menimbulkan kerugian. | 1 Tahun |
| Indeks Reformasi Birokrasi | Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Sidenreng Rappang | Suatu indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah. | 1 tahun |
| Nilai SAKIP | Nilai SAKIP Kabupaten Sidenreng Rappang | Merupakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. | 1 Tahun |
| Indeks Kepuasan Masyarakat | Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Sidenreng Rappang | Merupakan data informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. | 1 Tahun |
| Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) | Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Sidenreng Rappang | Merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | SIDENRENG RAPPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : dari OPD
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : dari OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : dari OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-04-01;
Digital (softcopy): 2024-04-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan,baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan,baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
Indikator Kegiatan
-
Ukuran capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup.IPM diukur melalui 3 (tiga) dimensi dasar yang mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan dan kehidupan layak.
-
Pendapatan perkapita adalah ukuran jumlah uang yang diperoleh per orang di suatu negara atau wilayah geografis. Pendapatan per kapita dapat digunakan untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk suatu mengevaluasi standar hidup dan kualitas hidup penduduk.
-
Persentase jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan yaitu minimum untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu daerah.
-
Suatu indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
-
Merupakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
-
Merupakan data informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
-
Persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.
-
Merupakan persentase jumlah tindakan yang melanggar hukum, undang-undang, norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat yang dapat ditangani dan diselesaikan oleh aparat penegak hukum di suatu daerah.
-
Suatu indeks yang digunakan untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah.
-
Merupakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
-
Merupakan indikator kinerja pengelolaan Lingkungan Hidup secara nasional yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan dlingkungan hidup
-
Merupakan suatu indikator ekonomi makro yang menggambarkan seberapa jauh keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu.
-
Merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia yang sama seperti IPM dengan memperhatikan ketimpangan gender. IPG digunakan untuk mengukur pencapaian dalam dimensi yang sama dengan IPM, namun lebih diarahkan untuk mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan.
-
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur derajat ketidakmerataan distribusi penduduk.