Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Izin dan Nonperizinan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Izin dan Nonperizinan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3404.029
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Beran Lor, Tridadi, Sleman
| Telepon: | 081328039468 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nardibinkariyo@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nardi, S.IP |
| Jabatan: | Sub Koordinator Kelompok Substansi Data dan Informasi Bidang Penanaman Modal I |
| Alamat: | Beran Lor, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511 |
| Telepon: | 0274867199 |
| Faksimile: | 0274866501 |
| Email: | dpmptsp@slemankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerlunya Informasi Mengenai Data Izin Dan Nonperizinan Sesuai Dengan Perbup Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Dan Sebagai Salah Satu Bentuk Penerapan Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan: Menyajikan sebuah data yang dapat dijadikan informasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Sleman Manfaat: memberikan informasi kepada masyarakat bahwa keterbukaan informasi publik dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan telah dilakukan dengan baik di Kabupaten Sleman.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-20 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-20 s.d. 2023-12-30
Pengumpulan Data
2024-08-24 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-09-01 s.d. 2025-01-06
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2025-01-10 s.d. 2025-01-12
Evaluasi
2025-01-12 s.d. 2025-01-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Izin dan Nonperizinan | Jenis izin dan nonperizinan | Jenis izin dan nonperizinan adalah kategori izin dan nonperizinan sesuai dengan Perbup Nomor 41 Tahun 2021 | Januari - Desember |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | SLEMAN |
Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Izin dan Nonperizinan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-16;
Digital (softcopy): 2025-01-16;
Data Mikro: -