Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Penggunaan Jakwifi di Provinsi DKI Jakarta 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Penggunaan Jakwifi di Provinsi DKI Jakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3100.079
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok G Lt. 3 dan 13
| Telepon: | (021)3822658 |
| Faksimile: | (021)3822654 |
| Email: | statistikdki@jakarta.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Joko Agus Setyono |
| Eselon 2: | Sigit Wijatmoko |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Aditia Prana Kusuma |
| Jabatan: | Plt. Kepala Unit Pengelola Perangkat dan Jaringan Sistem Elektronik |
| Alamat: | Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Blok H Lantai 13, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 |
| Telepon: | (021)-3823355 |
| Faksimile: | (021)-3848850 |
| Email: | diskominfotik@jakarta.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDengan mempertimbangkan potensi pengembangan dan perbaikan kualitas layanan untuk mendorong keberlanjutan program ke depan, maka proses pengawasan dan evaluasi menjadi penting. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) melakukan sejumlah evaluasi, baik dari sisi kesesuaian sebaran dan kapasitas titik akses Wifi maupun kepuasan pengguna JakWifi untuk perbaikan kualitas pelayanan.
Tujuan Kegiatan
1. Mendeskripsikan perilaku masyarakat DKI Jakarta dalam menggunakan JakWifi sebagai akses internet 2. Mendeskripsikan persepsi masyarakat terhadap performa JakWifi 3. Mendeskripsikan persepsi masyarakat terhadap kendala dalam mengakses JakWifi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-03 s.d. 2024-06-21
Desain
2024-06-24 s.d. 2024-08-23
Pengumpulan Data
2024-08-26 s.d. 2024-09-08
Pengolahan Data
2024-09-09 s.d. 2024-09-20
Analisis
2024-09-09 s.d. 2024-09-20
Diseminasi Hasil
2024-09-23 s.d. 2024-09-27
Evaluasi
2024-09-30 s.d. 2024-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Titik Lokasi Pengggunaan Jakwifi | Jakwifi; [K01162] Mengakses Internet; | Titik lokasi mengakses internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi) | Saat Pendataan |
| Nama | [K01204] Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Saat Pendataan |
| Nomor Handphone | [K01231] Nomor Telepon; | Nomor telepon yang dapat dihubungi. | Saat Pendataan |
| Kelurahan Domisili | [K02148] Tempat Tinggal; [K00836] Kelurahan; | Tempat tinggal berdasarkan wilayah kerja lurah sebagai Saat pendataan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Saat Pendataan |
| Kecamatan Domisili | [K02148] Tempat Tinggal; [K00788] Kecamatan | Tempat tinggal berdasarkan nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | Saat Pendataan |
| Kota Administrasi | [K02148] Tempat Tinggal; [K00989] Kota; | Tempat tinggal berdasarkan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kota. | Saat Pendataan |
| Jenis Kelamin | [K00704] Jenis Kelamin; | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Saat Pendataan |
| Usia Responden | [K02240] Umur/Usia; | Rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. | Saat Pendataan |
| Pendidikan Terakhir Responden | [K00706] Jenjang Pendidikan; | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Saat Pendataan |
| Pekerjaan Responden | [K01320] Pekerjaan Utama | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | Saat Pendataan |
| Tujuan utama menggunakan Jakwifi | Jakwifi; [K01164] Menggunakan Internet | Jenis aktivitas memanfaatkan atau menikmati fasilitas internet, seperti mencari literatur/referensi, mencari/mengirim informasi/berita, komunikasi, email, chatting, media sosial, game online, dll dengan koneksi internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta | Saat pendataan |
| Lama menggunakan Jakwifi | Jakwifi; [K01164] Mengakses Internet; | Periode penggunaan internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI sejak adanya program Jakwifi. | Saat pendataan |
| Penggunaan Jakwifi dalam sehari | Jakwifi; [K01162] Mengakses Internet; | Kekerapan penggunaan internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kurun waktu satu hari. | Saat pendataan |
| Penggunaan Jakwifi dalam seminggu | Jakwifi; [K01162] Mengakses Internet; | Kekerapan penggunaan internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kurun waktu satu minggu. | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap kemudahan syarat mengakses Jakwifi | Jakwifi; Persyaratan | Adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Dalam hal ini terkait penilaian responden terhadap kemudahan syarat yang dipenuhi dalam mengakses internet yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Syarat yang harus dipenuhi untuk mengakses Jakwifi | Jakwifi; Persyaratan | Adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Dalam hal ini terkait dengan jenis-jenis syarat yang harus dipenuhi pengguna untuk mengakses internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap kemudahan proses login pada jaringan Jakwifi | Jakwifi; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur? | Adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi danpenerima pelayanan, termasuk pengaduan. Dalam hal ini terkait dengan penilaian responden terhadap tingkat kemudahan proses login untuk mengakses internet gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Kendala yang ditemui pada saat Login jaringan Jakwifi | Jakwifi; Sistem, Mekanisme, dan Prosedur? | Adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Dalam hal ini terkait dengan jenis hambatan yang ditemui pengguna Jakwifi selama proses Login. | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap aksesibilitas Jakwifi yang nonstop (24 jam) | Jakwifi; Waktu | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Dalam?hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap aksesibilitas internet gratis yang disediakan Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi) yang dapat digunakan kapanpun (24 jam) | Saat pendataan |
| Waktu dimana tidak dapat mengakses Jakwifi | Jakwifi; Waktu | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Dalam?hal ini kaitannya dengan waktu dimana internet gratis yang disediakan Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi) tidak dapat diakses. | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap akses Jakwifi yang gratis | Jakwifi; Biaya | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.?Dalam hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap biaya akses internet yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Biaya yang dikeluarkan untuk mengakses Jakwifi serta pihak yang menerima bayaran | Jakwifi; Biaya | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.?Dalam hal ini kaitannya dengan biaya akses internet yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pihak yang menerima bayaran tersebut. | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap akses internet Jakwifi yang cepat | Jakwifi; Produk Pelayanan? | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Dalam hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap kualitas kecepatan internet gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Waktu dimana jaringan Jakwifi dirasa lambat | Jakwifi; Produk Pelayanan? | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Dalam hal ini kaitannya dengan waktu dimana akses internet gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi) dirasa lambat. | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap kestabilan sinyal Jakwifi | Jakwifi; Produk Pelayanan? | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Dalam hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap kualitas kestabilan sinyal internet gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Waktu dimana sinyalJakwifi dirasa tidak stabil (koneksi internet terputus-putus) | Jakwifi; Produk Pelayanan? | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Dalam hal ini kaitannya dengan waktu dimana akses internet gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi) dirasa tidak stabil dan terputus putus. | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap luasnya jangkauan sinyal Jakwifi | Jakwifi; Produk Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Dalam hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap kualitas jangkauan sinyal internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Lokasi akses Jakwifi | Jakwifi; Produk Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Dalam hal ini kaitannya dengan lokasi dimana responden biasa mengakses internet gratis yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap jaminan keamanan data pribadi saat menggunakan jaringan Jakwifi | Jakwifi; Produk Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Dalam hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap penjamaminan data pribadi saat menggunakan internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi) | Saat pendataan |
| Kejadian yang pernah dialami yang mengancam keamanan data pribadi karena menggunakan Jakwifi | Jakwifi; Kejahatan siber Jakwifi; Kejahatan siber | Kejahatan siber mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Beberapa contoh adalah penipuan online, pencurian identitas, penyebaran konten ilegal, dan peretasan | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap baiknya kemampuan petugas menangani masalah Jakwifi | Jakwifi; Kompetensi Pelaksana? | Kompetensi pelekasana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Dalam hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap kemampuan petugas dalam menangani masalah yang muncul saat internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi) mengalami masalah. | Saat pendataan |
| Jenis penanganan yang belum memuaskan | Jakwifi; Kompetensi Pelaksana? | Kompetensi pelekasana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Dalam hal ini kaitannya dengan kemampuan petugas dalam menangani masalah yang muncul saat internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi) mengalami masalah. | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap kenyamanan berbagai perangkat untuk tersambung dengan Jakwifi. | Jakwifi; Perilaku Pelaksana? | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Dalam hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap kenyamanan berbagai perangkat yang mereka guakan saat mengakses internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Jenis perangkat yang dirasa tidak nyaman untuk terhubung dengan Jakwifi | Jakwifi; Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Dalam hal ini kaitannya dengan perangkat yang biasa digunakan oleh pengguna untuk mengakses internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap kemudahan dalam menemukan informasi mengenai lokasi titik akses Jakwifi | Jakwifi; Sarana dan Prasarana? | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Dalam hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap kemudahan menemukan informasi mengenai lokasi titik akses internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Saran dan masukan terhadap sarana informasi yang memudahkan untuk menemukan titik akses Jakwifi | Jakwifi; Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Dalam hal ini kaitannya dengan saran dan masukan responden terhadap jenis sarana informasi yang dapat memudahkan pengguna untuk menemukan titik akses internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Tingkat kesetujuan terhadap kemudahan dalam menemukan kanal aduan Jakwifi | Jakwifi; Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan? | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Dalam hal ini kaitannya dengan penilaian responden terhadap tingkat menemukan kanal aduan internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Model jenis kanal aduan yang diharapkan | Jakwifi; Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan? | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Dalam hal ini kaitannya dengan model kanal aduan yang diharapkan untuk melaporkan jika ada masalah pada internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Kepuasan dengan layanan Jakwifi | Jakwifi; [K00871] Kepuasan Masyarakat | Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang Hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal ini kaitannya dengan fasilitas internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi) | Saat pendataan |
| Lokasi JakWifi yang biasa digunakan sudah sesuai dengan harapan | Jakwifi; Lokasi Pemasangan | Penilaian responden terhadap kesesuaian tempat pemasangan internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Lokasi Jakwifi yang diharapkan | Jakwifi; Lokasi Pemasangan | Sudut pandang/gagasan/ide terkait dengan lokasi ideal pemasangan internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Kendala yang dialami dalam mengakses Jakwifi | Jakwifi; Kendala akses internet | Jakwifi; Kendala akses internet | Saat pendataan |
| Jenis Masalah/kendala yang Anda hadapi saat mengakses Jakwifi | Jakwifi; Kendala akses internet | Pengalaman responden terkait dengan jenis hambatan/masalah yang dialami ketika mengakses internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Tempat menyampaikan pengaduan terkait masalah Jakwifi | Jakwifi; [K01432] Penanganan Pengaduan; | Tempat untuk kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan untuk untuk merespon suatu pengaduan/penyampaian laporan yang mengandung informasi atau indikasi pelanggaran terkait dengan masalah internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
| Alternatif untuk mengakses internet jika Jakwifi mati | Jakwifi; [K01162] Mengakses Internet; | Cara lain yang digunakan untuk mengakses internet saat internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jawifi) tidak dapat digunakan. | Saat pendataan |
| Saran dan harapan anda terhadap Program JakWifi | Jakwifi; [K01157] Memberikan Saran/Pendapat; | Menyampaikan sudut pandang/gagasan/ide terkait program internet gratis yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jakwifi). | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DKI JAKARTA | KEPULAUAN SERIBU |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA SELATAN |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA TIMUR |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA PUSAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA BARAT |
| DKI JAKARTA | KOTA JAKARTA UTARA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Seluruh masyarakat DKI Jakarta yang mengakses Jakwifi
Unit Observasi
Seluruh masyarakat DKI Jakarta yang mengakses Jakwifi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -