Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi (SKPG) 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi (SKPG)
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dr. Soetomo no. 3
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan |
| Alamat: | Jl. Dr Sutomo No. 3, Purwodadi 58114 |
| Telepon: | (0292) 424507 |
| Faksimile: | (0292) 424507 |
| Email: | bkpgrobogan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeluruh negara saat ini dihadapkan pada potensi krisis global, mencakup krisis energi, krisis Pangan dan keuangan sebagai dampak dari ketidakpastian perekonomian global, terjadinya tensi geopolitik, adanya perubahan iklim ekstrim dan pemulihan pasca pandemi covid-19. Secara nasional, Indonesia dihadapkan pada gejolak inflasi dan dampak kenaikan harga bahan baku dan produksi serta biaya distribusi Pangan yang berpengaruh pada gejolak harga Pangan, penurunan daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi regional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. Sesuai alur tata kelola Pangan di tingkat Kabupaten, pencapaian ketahanan Pangan menjadi mandat Dinas Ketahanan Pangan Daerah melalui sinergi lintas sektor perangkat daerah kabupaten Grobogan, mitra kerja nasional dan internasional, lembaga swadaya masyarakat, swasta, akademisi, asosiasi dan masyarakat. Salah satu upaya untuk mengantisipasi kerawanan Pangan dan Gizi, telah ditetapkan payung hukum yang akan menjadi acuan bagi pusat dan daerah untuk menganalisis situasi kerawanan Pangan dan Gizi, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi. Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan tentang pentingnya penyediaan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk keperluan perencanaan dan evaluasi program sekaligus sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah rawan Pangan dan Gizi. Dalam upaya pencegahan terhadap kerawanan Pangan dan Gizi maka perlu disusun situasi Pangan dan Gizi suatu wilayah secara rutin. Hasil analisis situasi Pangan dan Gizi tersebut digunakan menetapkan kebijakan dan tindakan segera untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya krisis Pangan, dan dalam keadaan normal informasi tersebut dapat digunakan untuk pengelelolaan program Pangan dan Gizi jangka panjang. Agar pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi baik di tingkat Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berjalan dengan baik, maka disusun Petunjuk Teknis Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Tahun 2023. Petunjuk Teknis ini digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun instrumen Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan SKPG adalah menyediakan informasi secara berkesinambungan tentang situasi Pangan dan Gizi suatu wilayah untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang Pangan sebagai upaya Kewaspadaan Pangan dan Gizi untuk mengantisipasi terjadinya Kerawanan Pangan dan Gizi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-02-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-01-10
Evaluasi
2024-01-11 s.d. 2024-01-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ketersediaan Pangan | jumlah pangan yang tersedia di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Pangan yang dimaksud di sini adalah pangan pokok maupun pangan non-pokok yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. | jumlah pangan yang tersedia di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Pangan yang dimaksud di sini adalah pangan pokok maupun pangan non-pokok yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. | 1 Tahun |
| Keterjangkauan Pangan | Keterjangkauan Pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, stok, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan Pangan. | Keterjangkauan Pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, stok, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan Pangan. | 1 tahun |
| Pemanfaatan Pangan | Pemanfaatan Pangan meliputi: (1) Pemanfaatan Pangan yang bisa di akses oleh rumah tangga; dan (2) Kemampuan individu untuk menyerap zat gizi secara efisien oleh tubuh. Pemanfaatan Pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan termasuk penggunaan air selama proses pengolahannya serta kondisi budaya atau kebiasaan dalam pemberian makanan atau status kesehatan masing-masing individu. | Pemanfaatan Pangan meliputi: (1) Pemanfaatan Pangan yang bisa di akses oleh rumah tangga; dan (2) Kemampuan individu untuk menyerap zat gizi secara efisien oleh tubuh. Pemanfaatan Pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan termasuk penggunaan air selama proses pengolahannya serta kondisi budaya atau kebiasaan dalam pemberian makanan atau status kesehatan masing-masing individu. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kecamatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Monitoring
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-12;
Digital (softcopy): 2024-01-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
jumlah pangan yang tersedia di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Pangan yang dimaksud di sini adalah pangan pokok maupun pangan non-pokok yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
-
Keterjangkauan Pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, stok, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan Pangan.
-
persediaan pangan pokok yang dikelola oleh pemerintah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah total dari setiap jenis bahan pangan yang tersedia di suatu wilayah atau negara pada periode tertentu.
-
Jumlah cadangan komoditas pangan di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada saat pelaporan