Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Kependudukan Desa Koto Mesjid 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Kependudukan Desa Koto Mesjid
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.1406.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDesa Koto Mesjid
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Desa Koto Mesjid, Kec. XIII Koto Kampar
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | desakotomesjid@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Arjunalis |
Jabatan: | Kepala Desa |
Alamat: | Desa Koto Mesjid |
Telepon: | 081378647147 |
Faksimile: | - |
Email: | desakotomesjid@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKarena database penduduk desa koto mesjid masih belum akurat, dengan pendataan ini kami ingin database desa koto mesjid menjadi valid dan akurat
Tujuan Kegiatan
Untuk melakukan pendataan lengkap penduduk tahun 2025
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Analisis
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Diseminasi Hasil
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Evaluasi
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Nomor KK | Nomor Kartu Keluarga | Nomor Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. | Waktu Pencacahan |
NIK | Nomor Induk Kependudukan | NIK adalah nomor identitas unik yang melekat pada seseorang sebagai penduduk Indonesia. | Waktu Pencacahan |
Nama | Nama | Nama lengkap seseorang sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP. | Waktu Pencacahan |
Tempat Lahir | Tempat Lahir | Provinsi/kabupaten/kota tempat lahir sesuai KTP atau KK. | Waktu Pencacahan |
Alamat | Alamat | Alamat mengacu pada tempat tinggal yang mencakup jalan, nomor rumah, dan RT/RW | Waktu Pencacahan |
Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Waktu Pencacahan |
Status Hubungan Keluarga | Status Hubungan Keluarga | Status hubungan keluarga mengacu pada pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga. | Waktu Pencacahan |
Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status perkawinan dikategorikan menjadi belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati. | Waktu Pencacahan |
Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Waktu Pencacahan |
Tingkat Pendidikan | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan terakhir yang ditamatkan, seperti SD, SMP, SMA, atau perguruan tinggi. | Waktu Pencacahan |
Pekerjaan Utama | Pekerjaan Utama | Pekerjaan utama yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar. | Waktu Pencacahan |
Nomor HP | Nomor HP | Nomor handphone aktif yang dimiliki oleh anggota keluarga. | Waktu Pencacahan |
Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Rumah layak huni adalah rumah tangga dengan memperhatikan kondisi rumah berdasar 7(tujuh) indikator pembentuk berikut: 1. Luas lantai per kapita 2. Air minum layak 3. Santasi Layak 4. Jenis atap terluas 5. Jenis lantai terluas 6. Jenis dinding terluas 7. Sumber penerangan listrik | Waktu Pencacahan |
Program Perlindungan Sosial | Program Perlindungan Sosial | Program bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarat | Waktu Pencacahan |
Penyakit kronis | Penyakit kronis | Gangguan atau penyakit yang berlangsung lama (berbulan-bulan atau bertahun-tahun), tidak terjadi secara tiba-tiba/spontan, dan penyembuhannya pun memakan waktuyang lama. Penyakit kronis sering dikenal sebagai penyakit menahun. Misalnya, hipertensi, rematik, asma, penyakit jantung kronis/masalah jantung, diabetes/kencing manis, TBC, stroke, kanker/tumorganas, dan lain-lain | Waktu Pencacahan |
Disabilitas | Disabilitas | Setiap orang yang mengalami kecacatan sehingga terganggu atau mendapatkan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya. Kecacatan dapat terjadi akibat kecelakaan, korban kriminalitas, penyakit atau cacat lahir. Secara umum cacat dibagi menjadi dua yaitu cacat fisik dan cacat mental | Waktu Pencacahan |
Jenis Rumah Tangga Perikanan | Jenis Rumah Tangga Perikanan | Rumah Tangga yang melakukan kegiatan usaha perikanan (penangkapan dan atau budidaya) dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, dengan demikian RTP merupakan unit ekonomi perikanan (penangkapan dan atau budidaya). | Waktu Pencacahan |
Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (UMKM) | Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (UMKM) | UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). | Waktu Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
RIAU | KAMPAR |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 26
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : DESA
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-06-30;
Digital (softcopy): 2025-06-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bentuk kemitraan yang merupakan kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
-
Kategori tempat atau wadah air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
-
Sumber energi yang paling banyak digunakan keluarga dalam menghasilkan cahaya untuk menyinari suatu tempat/ruangan.
-
Ikatan atau pertalian setiap anggota keluarga dengan kepala keluarga berdasarkan kartu keluarga atau pengakuan dari kepala keluarga.
-
Jenis bahan yang sebagian besar digunakan atau mendominasi dinding bangunan, seperti tembok, plesteran anyaman bambu, kayu/papan/gypsum/GRC/calciboard, anyaman bambu, batang kayu, bambu, atau lainnya.
-
Jenis material yang paling luas menutupi lantai di suatu bangunan, seperti marmer/granit, keramik, parket/vinil/karpet, ubin/tegel/teraso, kayu/papan, semen/bata merah, bambu, tanah, dan lainnya.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan.
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Keadaan keluarga yang memenuhi kriteria tertentu sehingga dapat memperoleh bantuan dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk fisik, nonfisik, tunai, nontunai,rutin, nonrutin, pelatihan, pendampingan usaha maupun bentuk lain.
-
Bahan bakar/energi yang paling sering digunakan untuk memasak oleh keluarga.
-
Kesulitan/gangguan/disabilitas yang paling berat dialami sehingga menyebabkan keterbatasan dalam kegiatan/aktivitas sehari-hari.
-
Jenis penggunaan fasilitas buang air besar yang digunakan oleh mayoritas keluarga.
-
Jenis atap yang menutupi sebagian besar bagian teratas bangunan.
-
Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga.
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Banyaknya penduduk berusia 15 tahun ke atas yang melakukan kegiatan bekerja selama seminggu yang lalu.