Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan DTKS 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan DTKS
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Muna Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Desa Laworo
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@mubar.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs La Ode Tibolo, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Syarifuddin, S.Pt |
| Jabatan: | Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Desa Laworo |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsosmunabarat@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Tujuan Kegiatan
Untuk melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-05-01 s.d. 2024-05-30
Desain
2024-05-01 s.d. 2024-05-30
Pengumpulan Data
2024-06-01 s.d. 2024-08-30
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-08-30
Analisis
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-09
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis pekerjaan | Jenis pekerjaan | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | Selama Pendataan |
| Pendapatan ruta sebulan | Pendapatan ruta sebulan | Pendapatan yang diterima oleh rumah tangga selama sebulan baik yang berupa uang maupun barang/jasa dalam rupiah. | Selama Pendataan |
| Perumahan | Kondisi Rumah | Keadaan rumah terdiri dari kondisi dinding, atap dan lantai | Selama Pendataan |
| Musyawarah Desa | Musyawarah Desa | proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis yang dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat. | Selama Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | MUNA BARAT |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : konfirmasi kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-01;
Digital (softcopy): 2024-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendapatan yang diterima oleh rumah tangga selama sebulan baik yang berupa uang maupun barang/jasa dalam rupiah.
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
Indikator Kegiatan
-
Besarnya pendapatan seluruh ART yang bekerja maupun berusaha, yang biasanya rutin diterima setiap bulan, terdiri dari: 1) Upah/gaji, termasuk tunjangan, honor, uang transport/makan, dsb. 2) Hasil usaha atau surplus usaha rumah tangga, seperti pendapatan dari kos-kosan/kontrakan, warung/kios, ojek, dsb.....