Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pemantauan Stok Pasokan dan Harga Pangan Kabupaten Lamandau 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pemantauan Stok Pasokan dan Harga Pangan Kabupaten Lamandau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Harga dan Paritas Daya Beli
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Bukit Hibul Nanga Bulik
| Telepon: | (0532) 2071057 |
| Faksimile: | (0532) 2071057 |
| Email: | dkp@lamandaukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah |
| Eselon 2: | Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lamandau |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ema Vitriani, SP. |
| Jabatan: | Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Bukit Hibul Nanga Bulik |
| Telepon: | (0532) 2071057 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ema.vitriani@lamandaukab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemantauan Stok, Pasokan, Dan Harga Pangan Merupakan Suatu Cara Untuk Stabilitasi Pasokan Dan Harga Pangan Yang Dilakukan Untuk Mencegah Terjadinya Lonjakan Harga Yang Dapat Meresahkan Masyarkat Serta Untuk Mempertahankan Suatu Harga Barang Pada Tingkat Tertentu Oleh Pemerintah Pada Saat Laju Inflasi Tinggi Sebagai Usaha Untuk Menyeimbangankan Harga Barang Dalam Jangka Waktu Tertentu.
Tujuan Kegiatan
Melakukan Pemantauan Stok, Pasokan, Dan Harga Pangan Secara Berkala Untuk Mencegah Terjadinya Lonjakan Harga Yang Dapat Meresahkan Masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-02
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-02
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-01
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-01
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Harga Eceran Daging (Sapi/Kerbau) Beku per Kilogram | Harga Eceran | Nilai per kilogram daging sapi/kerbau yang berasal dari Negara lain dan diimpor dalam keadaan beku, seperti merk Alana, dan tidak dapat diganti dengan varian daging beku lain. | 1 Tahun |
| Harga Eceran Beras per Kilogram | Harga Eceran | Nilai per kilogram beras yang termasuk dalam kategori beras premium dan medium (sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras) yang dipantau, tidak termasuk beras khusus atau beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu seperti japonica, pandan wangi, dan beras varietas lokal yang telah mendapatkan sertifikat beras khusus. | 1 Tahun |
| Harga Eceran Daging Ayam per Kilogram | Harga Eceran | Nilai per kilogram daging ayam ras/broiler segar dan beku serta daging ayam kampung dalam bentuk karkas tanpa kepala, ceker dan jeroan; tidak dapat disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | 1 Tahun |
| Harga Eceran Telur Per Kilogram | Harga Eceran | Nilai per kilogram telur ayam ras/broiler dan telur ayam kampung, tidak boleh disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | 1 Tahun |
| Harga Eceran Tepung Terigu per Kilogram | Harga Eceran | Nilai per kilogram tepung terigu protein sedang/tepung terigu serbaguna kemasan bening. Varian yang dipantau harus konsisten. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | 1 Tahun |
| Harga Eceran Cabai per Kilogram | Harga Eceran | Nilai per kilogram cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan cabai rawit hijau; dan tidak dapat disubstitusi dengan varian cabai lain. Harga eceran cabai harus berasal dari varian yang sama selama pemantauan, dan dihitung dengan pendekatan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
AREA_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
Pedagang di Pasar
Unit Observasi
Pasar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nilai per kilogram daging ayam ras/broiler segar dan beku serta daging ayam kampung dalam bentuk karkas tanpa kepala, ceker dan jeroan; tidak dapat disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram tepung terigu protein sedang/tepung terigu serbaguna kemasan bening. Varian yang dipantau harus konsisten. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram beras yang termasuk dalam kategori beras premium dan medium (sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras) yang dipantau, tidak termasuk beras khusus atau beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu seperti japonica,....
-
Nilai per kilogram cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan cabai rawit hijau; dan tidak dapat disubstitusi dengan varian cabai lain. Harga eceran cabai harus berasal dari varian yang sama selama pemantauan, dan dihitung dengan pendekatan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram daging sapi/kerbau yang berasal dari Negara lain dan diimpor dalam keadaan beku, seperti merk Alana, dan tidak dapat diganti dengan varian daging beku lain.
-
Nilai per kilogram telur ayam ras/broiler dan telur ayam kampung, tidak boleh disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
Indikator Kegiatan
-
Perubahan harga rata-rata suatu komoditas per satuan tertentu di antara dua periode waktu terhadap periode awal rentang waktu tersebut.