Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Laporan Peraturan Daerah yang tertangani Satpol PP di Muna Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Laporan Peraturan Daerah yang tertangani Satpol PP di Muna Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Globalisasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Bumi Praja Laworo
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@munabarat.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Liber, S.Pt.,M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ahmad Razik, S.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perda |
| Alamat: | Kompleks Perkantoran Bumi Praja Laworo |
| Telepon: | 082393185070 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@munabarat.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tujuan Kegiatan
Untuk memperoleh data tentang Jumlah pelanggaran Perda yang tertangani satpol PP Kabupaten Muna Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-30
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-30
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-12-30 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah pelanggaran Perda yang tertangani satpol PP | Jumlah pelanggaran Perda yang tertangani satpol PP | Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | MUNA BARAT |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Peraturan Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Peraturan Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-30;
Digital (softcopy): 2024-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.