Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.013
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Panji No.158
| Telepon: | 0341 3905313 |
| Faksimile: | - |
| Email: | 35.07.120@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Aniswaty Aziz, S.E., M.S.i |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Chusnul Chotimah.,S.E, M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk |
| Alamat: | Jalan Panji No 158, Kepanjen |
| Telepon: | 03413905313 |
| Faksimile: | 03413905009 |
| Email: | kb@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional memiliki tugas untuk melaksanakan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Kemudian diperkuat dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Di dalamnya menyebutkan bahwa pengumpulan data dan informasi keluarga dilaksanakan melalui kegiatan yang salah satunya adalah pengelolaan data rutin pengendalian lapangan (Dalap). Dipertegas kembali dengan terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran: I huruf N. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sub Urusan 2. Keluarga Berencana, poin d: Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga. Selain itu, BKKBN diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, tentang pemanfaatan data dan informasi kependudukan. Sehingga perlu dilakukan upaya peningkatan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu. Upaya untuk menunjang penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga, terutama yang berkaitan dengan data potensi, proses dan hasil kegiatan pengendalian lapangan KB yang dilakukan oleh para petugas KB di kecamatan, petugas lapangan/penyuluh KB di desa/kelurahan bersama kader KB di berbagai tingkatan wilayah RT, dusun/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi dilakukan melalui subsistem pengelolaan data rutin Pengendalian Lapangan Program Bangga Kencana.
Tujuan Kegiatan
1. Sebagai sumber data dan informasi pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berenacana (Bangga Kencana), dan Program Pemerintah terkait. 2. Sebagai sumber data dan informasi yang berkualitas, akurat, tepat waktu dan dapat dipercaya serta memberikan gambaran yang tepat dan menyeluruh tentang keadaan di lapangan. 3. Untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan operasional program, perencanaan dan evaluasi sasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di berbagai tingkatan wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat). 4. Sebagai Bahan penentuan dan monitoring indikator kinerja Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-15 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Diseminasi Hasil
2025-01-16 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-02 s.d. 2025-02-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kelompok Kegiatan Bina Keluarga | Pembinaan KetahananTerhadap Keluarga | Wadah kegiatan Program KB Nasional yang berkaitan dengan Penundaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga | Bulanan |
| Institusi Masyarakat Pedesaan | Pembinaan Kader | Wadah pengelolaan dan pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di tingkat desa/kelurahan, dusun/RW, dan RT ke bawah seperti PPKBD, Sub-PPKBD, dan kelompok KB | Bulanan |
| Pasangan Usia Subur | Pembinaan Pasangan Usia Subur | Keluarga yang memiliki istri dengan usia 15 sampai dengan 49 tahun | Bulanan |
| Peserta Keluarga Berencana | Pembinaan Kepesertaan Keluarga Berencana | Peserta Keluarga Berencana (family planning participant) yaitu pasangan usia sedang menggunakan alat/obat/cara KB moderen atau tradisional untuk tujuan mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas | Bulanan |
| Sekolah Siaga Kependudukan | Pembinaan terhadap generasi muda terkait pengetahuan dampak kependudukan | Sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan dan keluarga berencana dalam beberapa mata pelajaran sebagai pengayaan materi pembelajaran | Tahunan |
| Kampung Keluarga Berkualitas | Pembinaan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, warga dan masyarakat | Satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 33
Pengumpul data/enumerator: 390
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-17;
Digital (softcopy): 2025-01-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pasangan usia sedang menggunakan alat/obat/cara KB moderen atau tradisional untuk tujuan mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
-
Pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, dimana istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun
-
Satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat
-
Sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan dan keluarga berencana dalam beberapa mata pelajaran sebagai pengayaan materi pembelajaran
-
Wadah kegiatan Program KB Nasional yang berkaitan dengan Penundaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga
-
Wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana, baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok/organisasi yang mempunyai pengaruh dimasyarakat dan pranata sosial serta mempunyai tujuan membantu pelaksanaan program....
Indikator Kegiatan
-
Pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, dimana istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun
-
Jumlah Wadah kegiatan Program KB Nasional yang berkaitan dengan Penundaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga
-
Jumlah pasangan usia sedang menggunakan alat/obat/cara KB moderen atau tradisional untuk tujuan mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
-
Jumlah sekolah yang mengintegrasikan pendidikan kependudukan dan keluarga berencana dalam beberapa mata pelajaran sebagai pengayaan materi pembelajaran
-
Jumlah wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana, baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok/organisasi yang mempunyai pengaruh dimasyarakat dan pranata sosial serta mempunyai tujuan membantu pelaksanaan....
-
Jumlah Satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat