Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pokok Kependudukan Kabupaten Gowa 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pokok Kependudukan Kabupaten Gowa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.7306.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Gowa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Sungguminasa Gowa
| Telepon: | 08114607361 |
| Faksimile: | 08114607361 |
| Email: | disdukcapilgowa@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | EDY SUCIPTO, S.Pi., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. HAFSAH TALHA, S.Ag. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) |
| Alamat: | Sungguminasa |
| Telepon: | +6285179795114 |
| Faksimile: | - |
| Email: | gowalink@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAktivitas pembangunan di Indonesia meliputi 2 (dua) aspek, yakni pembangunan fisik dan non-fisik. Pembangunan kependudukan merupakan salah satu dari kegiatan nonfisik yang memiliki peran sangat penting dalam pencapaian tujuan pembangunan, terutama dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan kependudukan bertujuan untuk melakukan pengendalian kuantitas penduduk melalui proses pengolahan data kependudukan menjadi basis data sebagai salah satu aspek penting yang harus dilakukan guna menjamin tercapainya pertumbuhan penduduk yang seimbang. Jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan cepat, kualitas rendah, dan persebaran yang tidak merata akan menghambat tercapainya kondisi ideal antara kualitas, kuantitas, mobilitas, dan daya dukung lingkungan (daduling). Pembangunan manusia dan seluruh masyarakat Indonesia merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penduduk adalah salah satu modal dasar dan faktor dominan dalam pelaksanaan pembangunan karena penduduk merupakan subjek sekaligus objek pembangunan. Oleh karena itu, penduduk harus dijadikan titik sentral dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Kegiatan pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk, oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus didasarkan pada kondisi penduduk. Luasnya cakupan masalah kependudukan menyebabkan pembangunan kependudukan harus dilaksanakan secara lintas bidang dan lintas sektor. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dan pemahaman mengenai hubungan penduduk dan dinamikanya, termasuk pembangunan keluarga dengan sistem pembangunan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak tahun 2008 untuk mengelola data administrasi kependudukan. Sistem tersebut bertujuan untuk menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan menghasilkan basis data kependudukan yang terpusat. Basis data kependudukan yang dihasilkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi dan karakteristik penduduk Kabupaten Gowa dan diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan di Kabupaten Gowa sebagai bahan referensi dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan masalah kependudukan. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang seirama dengan kebutuhan pembangunan kependudukan itu sendiri yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka penyajian data dan pemberian informasi perkembangan kependudukan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa perlu menyusun Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gowa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Profil perkembangan kependudukan berisi gambaran kondisi, perkembangan, dan prospek kependudukan suatu daerah yang diharapkan dapat memberikan informasi, pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari penyusunan profil perkembangan kependudukan ini adalah untuk memberikan informasi tentang perkembangan kependudukan yang akan bermanfaat dalam perumusan kebijakan kependudukan, perencanaan kependudukan, penentuan target sasaran program pembangunan, dan kebijakan lain yang berguna untuk masyarakat di Kabupaten Gowa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-07 s.d. 2024-06-14
Desain
2024-06-07 s.d. 2024-06-14
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-12
Pengolahan Data
2024-07-15 s.d. 2024-07-19
Analisis
2024-07-22 s.d. 2024-07-26
Diseminasi Hasil
2024-07-29 s.d. 2024-08-02
Evaluasi
2024-08-05 s.d. 2024-08-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Lengkap | Nama yang dimiliki seseorang dan terdaftar dalam Kartu Keluarga | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Kondisi Pertengahan tahun 2024 |
| Nomor Kartu Keluarga | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Kondisi Pertengahan tahun 2024 |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang dilakukan oleh penduduk terkait | Kondisi Pertengahan tahun 2024 |
| Agama | Agama | Kepercayaan atau agama yang dianut oleh penduduk terkait | Kondisi Pertengahan tahun 2024 |
| Status Perkawinan | Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Kondisi Pertengahan tahun 2024 |
| Kelompok Umur | Umur | Klasifikasi penduduk berdasarkan umur | Kondisi Pertengahan tahun 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Kondisi Pertengahan tahun 2024 |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Identitas penduduk yang bersifat unik | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Kondisi Pertengahan tahun 2024 |
| Pendidikan | Jenjang pendidikan yang ditamatkan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Kondisi Pertengahan tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | GOWA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -