Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3505.031
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kota Baru No. 10 Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur
| Telepon: | 801245 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sekretariatdprdkabblitar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | GIRI WAHONO,S.Sos |
| Jabatan: | PERENCANA AHLI MUDA |
| Alamat: | JL KOTA BARU NO 10 KANIGORO |
| Telepon: | 085646481818 |
| Faksimile: | - |
| Email: | giriwahonoboediman@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTerselenggaranya tata Instansi Pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa (Good Governance dan Clean Governance) merupakan syarat bagi setiap pemerintahan dalam mencapai tujuan dan cita-cita, sehingga diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.Sehubungan dengan hal tersebut maka Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas Sekretaris DPRD Kabuppaten Blitar selama Tahun 2024 kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun secara teknis penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate ataskinerja yang telah dan seharusnya dicapai.2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintahuntuk meningkatkan kinerjanya.3. Mewujudkan Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar yang akuntabel sehinggadapat bekerja secara efektif, efisienien dan representatif, serta dapatmengakomodir aspirasi masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-04-01 s.d. 2024-04-04
Desain
2024-04-01 s.d. 2024-04-04
Pengumpulan Data
2024-06-20 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-12
Analisis
2025-01-13 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-04-01 s.d. 2025-04-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Presentase Perda yang dibahas | Perda | Perda yang telah dibahas oleh Anggota DPRD dalam kurun waktu satu tahun | Tahunan |
| Presentase Ketepatan Waktu dalam pembahsan Anggaran Pemerintah Daerah | Ketepatan Waktu pembahsan Anggaran Pemerintah Daerah | Ketepatan Waktu dalam pembahsan Anggaran Pemerintah Daerah | Tahunan |
| Presentase Pengawasan yang dilakukan | Pengawasan | Pengawasan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Perangkat daerah
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -