Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.7306.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Hos Cokroaminoto, Sungguminasa
| Telepon: | 081244444349 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspgowa@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | H. Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M. Yusri Yusuf, SE., MM. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Pelayanan |
| Alamat: | Perum Griya Baji Areng Blok D No. 12 Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa |
| Telepon: | 081242120488 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspgowa@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gowa sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan perizinan & non perizinan yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal & PTSP Kab Gowa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-07-01 s.d. 2023-07-10
Desain
2023-07-01 s.d. 2023-07-10
Pengumpulan Data
2023-10-25 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-16
Analisis
2024-01-16 s.d. 2024-01-30
Diseminasi Hasil
2024-06-24 s.d. 2024-06-28
Evaluasi
2024-06-24 s.d. 2024-06-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Isian berupa Tidak Sesuai, Kurang Sesuai, Sesuai, Sangat Sesuai | Saat Pelayanan |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Isian berupa Tidak Mudah, Kurang Mudah, Mudah, Sangat Mudah | Saat Pelayanan |
| Waktu penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Isian berupa Tidak Cepat, Kurang Cepat, Cepat, Sangat Cepat | Saat Pelayanan |
| Biaya/ tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Isian berupa Sangat Mahal, Cukup Mahal, Murah, Gratis | Saat Pelayanan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Isian berupa Tidak Sesuai, Kurang Sesuai, Sesuai, Sangat Sesuai | Saat Pelayanan |
| Kompetensi pelaksana | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Isian berupa Tidak Kompeten, Kurang Kompeten, Kompeten, Sangat Kompeten | Saat Pelayanan |
| Perilaku pelaksana | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Isian berupa Tidak Sopan dan Ramah, Kurang Sopan dan Ramah, Sopan dan Ramah, Sangat Sopan dan Ramah | Saat Pelayanan |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Isian berupa Tidak ada, ada tapi tidak berfungsi, berfungsi kurang maksimal, dikelola dengan baik. | Saat Pelayanan |
| Sarana dan prasarana | Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Isian berupa Buruk, Cukup, Baik, Sangat Baik | Saat Pelayanan |
| Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan terakhir responden | Saat pelayanan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Jenis pekerjaan | Saat pelayanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Saat pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | GOWA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pemohon yang mengajukan berkas permohonan perizinan dan non perizinan lingkup DPMPTSP Kabupaten Gowa
Unit Observasi
Pemohon yang mengajukan berkas permohonan perizinan dan non perizinan lingkup DPMPTSP Kabupaten Gowa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-07-01;
Digital (softcopy): 2024-07-01;
Data Mikro: -