Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketenagakerjaan Provinsi Lampung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketenagakerjaan Provinsi Lampung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.1800.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No.28, Tj. Karang, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Lampung 35213
| Telepon: | :(0721) 252605 |
| Faksimile: | (0721) 262856 |
| Email: | Lampungnaker@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sifa Aini, S.Sos., M.M |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Gatot Subroto No. 28 Pahoman Bandar Lampung |
| Telepon: | 082289055006 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaandisnakerlampung@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyediaan data ketenagakerjaan menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan Visi “Rakyat Lampung Berjaya” dan melaksanakan Misi ke 3 yaitu “Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan penyandang Disabilitas yang salah satu pengampunya adalah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Data ini menjadi acuan untuk proses pembuatan kebijakan, maupun evaluasi mengenai capaian kinerja bidang ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Diharapkan dapat dipergunakan oleh para stakeholders sebagai bahan dalam perumusan kebijakan guna meningkatkan pembangunan Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
Tujuan Kegiatan
Penyediaan data tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasar kerja serta menciptakan wirausaha baru. 2. Data dasar untuk peningkatkan penempatan tenaga kerja yang efektif dan perluasan penciptaan lapangan kerja. 3. Penyediaan data industri untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan peran kelembagaan hubungan industrial. 4. Data untuk proses penciptaan pengawasan ketenagakerjaan secara mandiri, tidak memihak, profesional dan seragam di provinsi lampung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Pengumpulan Data
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Pengolahan Data
2024-01-22 s.d. 2024-02-09
Analisis
2024-02-12 s.d. 2024-02-16
Diseminasi Hasil
2024-02-26 s.d. 2024-02-29
Evaluasi
2024-03-01 s.d. 2024-03-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk usia kerja | Penduduk Usia Kerja | Penduduk Usia Kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih | 2024 |
| Angkatan kerja | Angkatan Kerja | Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran | 2024 |
| Bekerja | Bekerja | Bekerja adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi | 2024 |
| Penganggur Terbuka | Tingkat pengangguran terbuka | Penganggur Terbuka terdiri dari : a. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. b. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. c. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. d. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum molai bekerja. | 2024 |
| Tingkat Pengangguran Terbuka | Tingkat Pengangguran Terbuka | Tingkat Pengangguran Terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja | 2024 |
| Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja | 2024 |
| Lembaga Pelatihan Kerja | Lembaga Pelatihan Kerja | Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja | 2024 |
| Perusahaan | Perusahaan | Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk. | 2024 |
| Upah | Upah | Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya | 2024 |
| Tenaga Kerja Yang ditempatkan | Tenaga Kerja Yang ditempatkan | Tenaga Kerja Yang ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang ditempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan | 2024 |
| Perusahaan yang terdaftar di WLKP Online | Perusahaan yang terdaftar di WLKP Online | Perusahaan yang terdaftar di WLKP Online adalah perusahaan dan/atau perusahaan dengan cabang/caabangnya yang telah terdaftar dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan dan memperoleh kode pendaftaran | 2024 |
| Pencari Kerja | Pencari Kerja | Pengangguran terbuka terdiri dari mereka yang mencari pekerjaan, mereka yang mempersiapkan usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin dapat pekerjaan, mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja. | 2024 |
| Pekerja Migran Indonesia (PMI) | Pekerja Migran Indonesia | Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia | 2024 |
| Lowongan Pekerjaan | Lowongan Pekerjaan | Lowongan kerja adalah suatu informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mencari karyawan baru dalam mengisi posisi jabatan tertentu | 2024 |
| Pemagangan Tenaga Kerja | Pemagangan Tenaga Kerja | Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. | 2024 |
| Tenaga Kerja Asing | Tenaga Kerja Asing | Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia | 2024 |
| Peraturan Perusahaan (PP) | Peraturan Perusahaan (PP) | Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis, yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan | 2024 |
| Jenis Kegiatan/Lapangan Usaha | Jenis Kegiatan/Lapangan Usaha | Jenis Kegiatan/Lapangan Usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/ instansi di mana seseorang bekerja seperti digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI)/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) | 2024 |
| Perjanjian Kerja Bersama (PKB) | Perjanjian Kerja Bersama (PKB) | perjanjian kerja bersama adalah kesepakatan hasil dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha, berisikan hak dan kewajiban masing-masing. | 2024 |
| Upah Minimum | Upah Minimum | Upah Minimum adalah upah terendah yang dibayarkan kepada pekerja pada saat mulai bekerja dengan jabatan terendah | 2024 |
| Perselisihan Industrial | Perselisihan Industrial | Perselisihan Industrial adalah : Perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan atau kondisi kerja | 2024 |
| Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santuan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh pekerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
| LAMPUNG | TANGGAMUS |
| LAMPUNG | LAMPUNG SELATAN |
| LAMPUNG | LAMPUNG TIMUR |
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
| LAMPUNG | LAMPUNG UTARA |
| LAMPUNG | WAY KANAN |
| LAMPUNG | TULANGBAWANG |
| LAMPUNG | PESAWARAN |
| LAMPUNG | PRINGSEWU |
| LAMPUNG | MESUJI |
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
| LAMPUNG | PESISIR BARAT |
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : - Manual (Ms. Excel)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang/instansi lain
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-03-29;
Digital (softcopy): 2024-02-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perselisihan Industrial adalah : Perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian mengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, hubungan kerja dan atau kondisi kerja
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
-
perjanjian kerja bersama adalah kesepakatan hasil dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha, berisikan hak dan kewajiban masing-masing.
-
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis, yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan
-
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih
-
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka....
-
Seluruh pengeluaran yang dibayarkan kepada pekerja tetap dan pekerja harian berupa upah gaji, upah lembur, hadiah, bonus, dana pensiun, tunjangan kecelakaan, dan pengeluaran lainnya yang tidak dibayarkan dalam bentuk uang maupun barang sebagai balas jasa dan upah.
-
Pengangguran terbuka terdiri dari mereka yang mencari pekerjaan, mereka yang mempersiapkan usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin dapat pekerjaan, mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.
-
Perusahaan yang terdaftar di WLKP Online adalah perusahaan dan/atau perusahaan dengan cabang/caabangnya yang telah terdaftar dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan dan memperoleh kode pendaftaran
-
Banyaknya instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
-
Tenaga Kerja Yang ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang ditempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan
-
Kondisi seseorang yang melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Seseorang yang sementara tidak bekerja karena sedang sakit atau cuti tetap dianggap bekerja.
-
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia
-
"Informasi lowongan pekerjaan memuat : a. jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan b. jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan/keahlian, pengalaman kerja, dan syarat-syarat lain yang diperlukan"
-
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap banyaknya penduduk usia kerja
-
Nilai upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi berdasarkan peraturan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
-
Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran
-
Persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.
-
Penganggur Terbuka terdiri dari : a. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan. b. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. c. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. d. Mereka yang sudah punya pekerjaan,....
-
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,....
-
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia
-
Jenis Kegiatan/Lapangan Usaha adalah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/ instansi di mana seseorang bekerja seperti digolongkan dalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI)/Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI)
Indikator Kegiatan
-
Indikator ini menjelaskan tentang persentase tenaga kerja yang mendapatkan layanan penempatan. Perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang ditempatkan dengan angkatan kerja yang ada di provinsi lampung
-
Indikator ini menjelaskan tentang persentase tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan tenaga kerja. Perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang mendapatkan jaminan perlindungan dengan tenaga kerja yang ada di provinsi lampung