Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT SEMESTER 1 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT SEMESTER 1
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1812.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemda, Desa Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil@tubaba.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | PENDI HASARI, SE.MM |
| Jabatan: | KABID PIAK |
| Alamat: | KARTA KECAMATAN TULANG BAWANG UDIK |
| Telepon: | +62 813-7901-6220 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pendihasari83@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanIsu kependudukan adalah isu yang sangat strategis dan bersifat lintas sektor. Oleh karena itu, pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan dan bagaimana pembangunan kependudukan itu sendiri akan dicapai, akan menjadi pekerjaan besar yang harus diwujudkan. Dalam hal ini, upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan kependudukan, sebagai wujud dinamika penduduk dengan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar kedepan nanti pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan penataan persebarannya yang didukung oleh upaya-upaya perlindungan dan pemberdayaan penduduk dan peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang wawasan kependudukan bahkan sejak usia dini.Disadari data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan didalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan.Untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang. Disisi lain penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini merupakan wujud pemanfaatan Data Kependudukan yang tersebar diberbagai instansi.Data dan informasi kependudukan yang diperlukan dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan bersumber dari hasil registrasi penduduk yang bersumber dari hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang merupakan salah satu subtansi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Elemen data hasil registrasi kependudukan yang dipergunakan dalam penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan meliputi data yang berhubungan dengan kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan mobilitas penduduk.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 sebagai salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-18 s.d. 2024-09-30
Desain
2024-09-18 s.d. 2024-09-30
Pengumpulan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-14
Pengolahan Data
2024-10-14 s.d. 2024-10-28
Analisis
2024-10-28 s.d. 2024-11-04
Diseminasi Hasil
2024-11-05 s.d. 2024-11-08
Evaluasi
2024-11-11 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah (Kuantitas) Penduduk | Jumlah (Kuantitas) Penduduk | Jumlah Penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan Distribusi Penduduk ,Karakteristik Demografi, Proposi Penduduk Meurut Status Kawin ,Jumlah Pendudukan yang sudah kepemilikan kk Keluarga. | Selama Tahun 2024 |
| kelurahan atau tiyuh | kelurahan atau tiyuh | nama kelurahan atau tiyuh | Selama Tahun 2024 |
| jenis kelamin | jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Selama Tahun 2024 |
| jumlah kepemilikan kk | jumlah kepemilikan kk | banyaknya kk | Selama Tahun 2024 |
| kecamatan | kecamatan | nama kecamatan | Selama Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : ambil data dari aplikasi PDAK
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : kelurahan atau tiyuh
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-11;
Digital (softcopy): 2024-11-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
jumlah penduduk berdasarkan dokumen administrasi ( Dejure )
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
Indikator Kegiatan
-
jumlah penduduk adalah jumlah penduduk berdasarkan dokumen administrasi kependudukan yang dimiliki. status belum kawin adalah status dari mereka yang tercatat belum/tidak terikat dalam perkawinan. status kawin adalah status dari mereka yang tercatat terikat dalam perkawinan pada saat pencacahan, baik....