Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fakir Miskin Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Natuna 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fakir Miskin Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Natuna
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Kabupaten Natuna
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng Komplek Natuna Gerbang Utaraku, Ranai - Kab. Natuna Prov. KEPRI
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsos@natunakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Sosial Kabupaten Natuna |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mardi Hendika, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng Komplek Natuna Gerbang Utaraku, Ranai - Kab. Natuna Prov. KEPRI |
| Telepon: | 082211466527 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mardihendika2023@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah memiliki komitmen tinggi terhadap upaya penanggulangan kemiskinan dengan adanya kebijakan nasional penanggulangan kemiskinan. Kebijakan nasional penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan 4 (empat) strategi utama, yaitu perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UKM dan pembangunan infrastruktur perdesaan. Strategi utama perlindungan sosial sebagai titik dasar dalam upaya penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas utama. Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat bukan hal yang baru dilakukan Pemerintah, bahkan Program rutin yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan tingkat kemiskinan masyakarat dalam bentuk yang beragam antara lain Kartu Pra Kerja, Program Sembako, Program PKH, Subsidi biaya listrik, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, maupun bantuan sosial lainnya terhadap dampak dari suatu bijakan maupun permasalahan nasional. Bantuan sosial adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bantuan yang diberikan dapat berupa barang maupun uang tunai. Ketentuan mengenai Bansos di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. UU Nomor 14 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Menurut UU nomor 14 Tahun 2019, Bantuan Sosial merupakan bantuan berupa barang, uang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial. Peraturan ini juga diperjelas dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Lalu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bantuan sosial harus merupakan satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugasnya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan, meliputi: perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Dalam menyukseskan program-program yang di berikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah mempunyai tugas dalam pendampingan maupun monitoring dan evaluasi terhadap bantuan yang di berikan guna menjaga agar program bantuan sosial yang di berikan tepat sasaran, tepat guna, tepat administrasi, dan tepat waktu.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga antara lain: 1. Melakukan pendampingan dalam penyaluran bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat. 2. Meningkatkan pemahaman keluarga penerima manfaat terhadap program bantuan yang diperoleh. 3. Menjaga agar proses penyaluran bantuan sosial sesuai aturan yang ditetapkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-01 s.d. 2023-10-09
Pengolahan Data
2023-10-10 s.d. 2023-11-10
Analisis
2023-11-13 s.d. 2023-11-17
Diseminasi Hasil
2023-11-20 s.d. 2023-11-24
Evaluasi
2023-11-28 s.d. 2023-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Status Kesejahteraan | 1. Kesejahteraan Sosial 2. Kemiskinan | Status kesejahteraan keluarga dalam kemampuannya memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Tidak
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-11-27;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status kesejahteraan keluarga dalam kemampuannya memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat.
Indikator Kegiatan
-
suatu kondisi yang tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.