Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketenagakerjaan Kota Samarinda 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketenagakerjaan Kota Samarinda
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ketenagakerjaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6472.009
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmat No. 78 Samarinda
| Telepon: | (0541) 743595 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker.smd@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Samarinda |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sofyan Ady Wijaya, S.Sos.,M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota 75112 |
| Telepon: | 081350554969 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disnaker.smd@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan pelayanan masalah ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda telah mengupayakan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada Masyarakat.Peningkatan pelayanan tentang kebijaksanaan masalah ketenagakerjaan dianggap penting artinya dalam membantu masyarakat untuk memperoleh informasi, mengenai Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja serta Penempatan dan Pelatihan Kerja dalam rangka meningkatkan sumberdaya manusia sekaligus kelangsungan usahan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.berdasarkan hasil-hasil yang telah dilaksanakan untuk mencapai sasaran dan tujuan dengan Visi '' Mewujudkan Angkatan Kerja Yang Produktif, Profesional Dan Mandiri Serta Menciptakan Hubungan Insustrial yang Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan. maka Dinas Tenaga Kerja telah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang hasilnya dapat memberikan umpan balik bagi kepentingan masyarakat dan pemerintah kegiatan-kegiatan tersebut merupakan program kegiatan yang dituangkan dalam laporan bulanan, triwulan dan tahunan.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk memberikan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan selama 1 tahun dalam setiap tahunnya di Dinas Tenaga Kerja Kota samarinda2. Untuk bahan Laporan yang perlu di tindak lanjuti, bagi seluruh pimpinan di dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda3. Untuk Bahan Evaluasi perkembangan kinerja dari lembaga yang bersangkutan guna peningkatan kearah yang lebih baik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-08-01 s.d. 2024-01-02
Desain
2023-08-01 s.d. 2024-01-02
Pengumpulan Data
2024-09-05 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-14
Analisis
2025-01-15 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-28 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pencari Kerja | Pencari kerja terdaftar | angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan, atau yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan. Pencari kerja dapat mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja. | Satu Tahun Terakhir |
| Lowongan Kerja | Lowongan pekerjaan, lowongan pekerjaan terdaftar, pemberi kerja | tersedianya posisi jabatan yang kosong sehingga dapat ditempati oleh seseorang untuk bekerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Repubik Indonesia Nomor Per. 07/Men/Iv/2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja | Satu Tahun Terakhir |
| Penempatan Tenaga Kerja | Penempatan tenaga kerja | penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. | Satu Tahun Terakhir |
| Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja | Lembaga pelatihan kerja | Banyaknya instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja | Satu Tahun Terakhir |
| Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Sektor | Pemutusan hubungan kerja | Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. | Satu Tahun Terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
Lainnya : data yang digunakan adalah data dari internal Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : data laporan berupa Excel dari bidang Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : berdasarkan monitoring dan Evaluasi Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-28;
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis lembaga yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja yang dibedakan berdasarkan status kepemilikan.
-
Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
-
Tersedianya posisi jabatan yang kosong sehingga dapat ditempati oleh seseorang untuk bekerja.
-
Angkatan Kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan, atau yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan. Pencari kerja dapat mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja.
-
Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
-
Banyaknya Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
-
Banyaknya pencari kerja yang terdaftar dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang dilakukan secara mandiri dan atau oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau pemberi kerja.
-
Banyaknya dari lowongan pekerjaan yang didaftarkan dalam Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau pemberi kerja.
-
Banyaknya Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.