Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perlengkapan Jalan di Kota Samarinda 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perlengkapan Jalan di Kota Samarinda
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6472.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kota Samarinda
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan MT. Haryono No. 36 Samarinda Ulu Kota Samarinda 75124
| Telepon: | 0541-732072 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@samarindakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Samarinda |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Aji Danny |
| Jabatan: | Kepala BIdang Sarana dan Prasarana |
| Alamat: | Jl. Mt Haryono, Kel. Air Putih, Kec . Samarinda Ulu, Kota Samarinda Kalimantan Timur |
| Telepon: | 08125503184 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ajidanny42@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanperlengkapan jalan dapat mencakup berbagai aspek tergantung pada konteksnya. secara umum,perlengkapan jalan merujuk pada semua peralatan dan infrastruktur yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan transportasi dan keselamatan dijalan raya. Perlengkapan jalan merupakan satu di antara fasilitas jalan yang memiliki peran penting dalam mencapai arus lalu lintas yang selamat, seragam dan beroperasi secara efisien. Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, telah dijelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Perlengkapan jalan yang harus dilengkapi meliputi marka jalan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), penerangan jalan umum serta alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Bidang Prasarana Mempunyai tugas Memimpin, membina dan mengkoordinasi pelaksanaan perumusan kebijakan dalam memberikan pelayanan teknis prasarana dan fasilitas perhubungan diantaranya membangun dan pemasangan baru fasilitas jalan dan perlengkapan jalan berupa halte, alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu, marka jalan,alat penerangan jalan, pagar pengaman,cermin tikungan, tanda patok tikungan ( Deliniator), pita penggaduh, dan alat pengendali pemakai jalan serta lampu penerangan jalan umum.
Tujuan Kegiatan
tujuan kegiatan untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menyediakan pergerakan yang teratur terhadap pengguna jalan dan memberi informasi pengguna jalan tentang peraturan dan petunjuk yang diperlukan untuk mecapai arus lalu lintas yang selamat, seragam dan beroperasi dengan efisien.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-02-05
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-02-05
Pengumpulan Data
2024-08-20 s.d. 2024-09-02
Pengolahan Data
2024-09-03 s.d. 2024-09-16
Analisis
2024-09-17 s.d. 2024-10-01
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rambu lalu lintas | Berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan | Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. | 1 tahun terakhir |
| Apill | Isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi | perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang danl atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. | 1 tahun terakhir |
| Marka Jalan | Peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang | suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. | 1 tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : mengisi list data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD pada Bidang Terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : mengecek konsistensi data pada bidang yang terkait
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perlengkapan Jalan di Kota Samarinda
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
-
Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan membujur, garis melintang, garis serong, serta atau tanda yang membentuk garis lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
-
perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang danl atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Indikator Kegiatan
-
Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
-
Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan membujur, garis melintang, garis serong, serta atau tanda yang membentuk garis lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
-
Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang danl atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.