Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Semester II 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Semester II
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
kavling 1 No 1 PLH BSD
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaan.dkp3tangsel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kota Tangerang Selatan |
| Eselon 2: | Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Kunti Bratajaya, S.IP |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Kavling 1 No 1 PLH BSD |
| Telepon: | 021 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaan.dkp3tangsel@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan merupakan Satuan Organisasi Pemerintah Daerah yang memiliki tugas pokok berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan jasa pelayanan publik dalam aspek administrasi publik. Mengacu kepada emban dalam menyediakan layanan administrasi sudah barang tentu masyarakat merupakan pihak utama yang sangat bergantung terhadap adanya layanan publik tersebut, sehingga kepuasan masyarakat akan sangat bergantung kepada kesigapan unit-unit pelaksana dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Pelayanan publik yang dimaksud disini ialah segala bentuk pelayanan yang diberikan kepada warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi lainnya sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan tersebut bertujuan untuk memenuhi setiap kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya yang bersifat administratif dan/atau non-administratif baik berupa pengurusan surat-menyurat, pengaduan, pelaporan, maupun aktivitas lainnya. Pelayanan publik dilakukan oleh setiap institusi pemerintahan baik di level nasional hingga ke level daerah dan dapat dilakukan oleh pegawai, petugas, dan/atau setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan proses pelayanan publik. Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pemberi layanan dan pengatur layanan publik memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut dalam hal administratif, seperti pengurusan surat-menyurat, pengaduan, dan berbagai macam layanan lainnya. Akan tetapi, dalam menjalankan aktivitas pelayanan tersebut diperlukan instrument/tools yang dapat dipergunakan untuk mengukur kualitas pelayanan yang disediakan. Oleh karenanya, pengukuran kinerja dari setiap unit pelayanan dapat menggunakan metode pengukuran yang sudah terstandarisasi, yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). 2 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sendiri merupakan pengukuran yang dapat dilakukan oleh pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi untuk mendapatkan informasi mengenai kualitas dari penyelenggaraan pelayanan publik tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi atas kinerja pelayanan publik melalui survey kepuasan masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat merupakan instrumen yang paling obyektif dalam mengukur kinerja penyelanggaraan pelayanan publik, hal itu dinilai dikarenakan responden dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) disini merupakan penerima manfaat dari adanya pelayanan publik tersebut. Sebagai tindak lanjut dari kedua peraturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat atau instrumen untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat untuk tahun 2023, Kemenpan-RB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat. Berdasarkan surat tersebut, KemenPAN-RB mengingatkan bahwa semua penyelenggara pelayanan yang ada di lingkungan instansi baik pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala.
Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat adalah: 1) Berperan sebagai dasar dalam penerapan kebijakan, keputusan, aturan, standar kerja dalam lingkup penyelenggaraan negara berbasis layanan publik. 2) Mengukur tingkat kepuasan berdasarkan data riil sehingga dapat dijadikan sebagai referensi dalam melakukan best practices di lingkungan pelayanan 5 publik yang diberikan oleh unit-unit pelayanan. 3) Sumber Informasi bagi instansi terkait sebagai dasar penerapan standar kerja yang tinggi utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 4) Menjadi bahan evaluasi, kritik, dan saran yang membangun untuk diterapkan oleh instansi penyedia jasa layanan public.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-10-02 s.d. 2023-10-06
Desain
2023-11-15 s.d. 2023-11-17
Pengumpulan Data
2023-11-20 s.d. 2023-12-01
Pengolahan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-08
Analisis
2023-12-01 s.d. 2023-12-08
Diseminasi Hasil
2023-12-11 s.d. 2023-12-11
Evaluasi
2023-12-11 s.d. 2023-12-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Persyaratan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Prosedur | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Waktu | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Biaya | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Produk | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | Kompetensi | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | 2023 |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Kota Tangerang Selatan yang mendapatkan pelayanan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Unit Observasi
Masyarakat Kota Tangerang Selatan yang mendapatkan pelayanan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-15;
Digital (softcopy): 2023-12-15;
Data Mikro: -