Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Anggota DPRD Kabupaten Jepara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Anggota DPRD Kabupaten Jepara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DPRD KABUPATEN JEPARA
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No. 106 Saripan, Jepara 59414
| Telepon: | (0291) 591103 |
| Faksimile: | (0291) 594173 |
| Email: | setdrpdjepara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SEKRETARIS DPRD |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DASUKI, S.E., M.Si |
| Jabatan: | Plt. KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN |
| Alamat: | Jl. Pemuda No. 106, Saripan, Jepara 59414 |
| Telepon: | (0291) 591103 |
| Faksimile: | (0291) 594173 |
| Email: | setdrpdjepara@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDPRD sebagai unsur pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah, memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/ Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Tujuan Kegiatan
Untuk menjadi sarana administrasi dan informasi mengenai banyaknya Anggota DPRD menurut Partai Politik dan Jenis Kelamin di Kabupaten Jepara Periode 2019-2024
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-19 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-03 s.d. 2025-01-20
Analisis
2025-01-22 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-03 s.d. 2025-02-10
Evaluasi
2025-02-12 s.d. 2025-02-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Anggota DPRD | Anggota DPRD | mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | JEPARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Rekap Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Anggota DPRD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indikator Kegiatan
-
mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.