Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kematian Ibu di Kabupaten Pohuwato 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kematian Ibu di Kabupaten Pohuwato
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. M. H. Thamrin, Palopo, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo 96265
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pohuwatodinaskesehatan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Imelda Tashfiyah Arsjad, S.ST |
| Jabatan: | Penanggung Jawab Program KIA dan Gizi |
| Alamat: | Jl. M. H. Thamrin, Palopo, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo 96265 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | pohuwatodinaskesehatan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu tujuan rencana pembangunan nasional adalah meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kesehatan ibu. Pengumpulan data kematian ibu merupakan bagian penting dari upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu serta memahami faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kematian pada ibu.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui gambaran Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Pohuwato.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-08-01 s.d. 2022-09-30
Desain
2022-08-01 s.d. 2022-09-30
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-01-05
Pengolahan Data
2023-01-05 s.d. 2023-01-09
Analisis
2023-01-05 s.d. 2023-01-09
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Kematian Ibu | Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 1 tahun terakhir |
| Jumlah Kelahiran Hidup | Kelahiran Hidup | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot. | 1 tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| GORONTALO | POHUWATO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan Puskesmas
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Puskesmas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Anak kandung lahir hidup adalah anak kandung yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, walaupun mungkin hanya beberapa saat saja, seperti jantung berdenyut, bernafas, dan menangis.
-
Kematian ibu merupakan kematian yang terjadi pada ibu karena peristiwa kehamilan, persalinan dan masa nifas.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan....