Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Pengadaan Perlengkapan Jalan Kabupaten Bantul 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Pengadaan Perlengkapan Jalan Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Pemda II Manding, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul
| Telepon: | 0274 - 367321 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Singgih Riyadi, S. E., M. M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Zainudin, S. T., M. T. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul |
| Alamat: | Komplek II Perkantoran Pemda Bantul Jl. Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul |
| Telepon: | 0274367321 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Perhubungan Kabupaten Bantul dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan memerlukan informasi terkait perlengkapan jalan di Kabupaten Bantul. Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 36, dijelaskan bahwa penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Lebih lanjut pada Bab IX Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Bab IV B Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disampaikan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan jalan. Kegiatan rekayasa sebagaimana dimaksud meliputi perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan, serta terkait pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan. Ketentuan lebih lanjut yang dipedomani dalam penyelenggaraan perlengkapan jalan di Kabupaten Bnatul sebagaimana termuat dalam Peraturan Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan. Dengan demikian, dalam rangka menunjang penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas khususnya dalam hal perlengkapan jalan di Kabupaten Bantul dilaksanakan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Pengadaan Perlengkapan Jalan Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan
Data pengadaan perlengkapan jalan Kabupaten Bantul digunakan untuk menunjang penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas guna tercapainya tingkat keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan yang meningkat, menurunnya angka kecelakaan lalu lintas, menurunnya tindak kriminalitas, serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan jalan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-06
Desain
2024-01-09 s.d. 2024-01-13
Pengumpulan Data
2024-01-16 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-03 s.d. 2024-08-31
Analisis
2024-09-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-11
Evaluasi
2024-11-13 s.d. 2024-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Trotoar | Trotoar | Bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan | 2024 |
| Paku Jalan | Paku Jalan | Perlengkapan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor berwarna kuning, merah atau putih yang dapat berfungsi dalam kondisi permukaan jalan kering ataupun basah | 2024 |
| Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) | LPJU | Bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan/dipasang di kiri/kanan jalan dan atau di tengah (di bagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun ling kungan disekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan (intersection), jalan layang (interchange, overpass, fly over), jembatan dan jalan di bawah tanah (underpass, terowongan). | 2024 |
| Pita Penggaduh | Pita Penggaduh | Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan | 2024 |
| Pagar Pembatas | Pagar Pembatas | Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan lagi agar tidak keluar dari jalur lalu lintas | 2024 |
| Flashing Lamp | Flashing Lamp | Perlengkapan jalan yang digunakan untuk memperingatkan pengendara agar memperlambat laju kendaraan | 2024 |
| Cermin Tikung | Cermin Tikung | Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor | 2024 |
| Pemasangan Perlengkapan Jalan | Pemasangan Perlengkapan Jalan | Jumlah pemasangan perlengkapan jalan Kabupaten Bantul yang telah terlaksana dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten Bantul | 2024 |
| Kebutuhan Perlengkapan Jalan | Kebutuhan Perlengkapan Jalan | Kebutuhan perlengkapan jalan Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten Bantul | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perlengkapan Jalan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perlengkapan Jalan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-11;
Digital (softcopy): 2024-11-11;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan
-
Bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan
-
Jumlah pemasangan perlengkapan jalan Kabupaten Bantul yang telah terlaksana dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten Bantul
-
Perlengkapan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor berwarna kuning, merah atau putih yang dapat berfungsi dalam kondisi permukaan jalan kering ataupun basah
-
Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan lagi agar tidak keluar dari jalur lalu lintas
-
Kebutuhan perlengkapan jalan Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kabupaten Bantul
-
Bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan/dipasang di kiri/kanan jalan dan atau di tengah (di bagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun ling kungan disekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan (intersection), jalan layang (interchange, overpass,....
-
Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor
-
Perlengkapan jalan yang digunakan untuk memperingatkan pengendara agar memperlambat laju kendaraan
Indikator Kegiatan
-
Perlengkapan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya reflektor berwarna kuning, merah atau putih yang dapat berfungsi dalam kondisi permukaan jalan kering ataupun basah
-
Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan lagi agar tidak keluar dari jalur lalu lintas
-
Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor
-
Perlengkapan jalan yang digunakan untuk memperingatkan pengendara agar memperlambat laju kendaraan
-
Bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan/dipasang di kiri/kanan jalan dan atau di tengah (di bagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun ling kungan disekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan (intersection), jalan layang (interchange, overpass,....
-
Panjang bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan
-
Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan