Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kecamatan Jetis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kecamatan Jetis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3516.047
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pb Sudirman No.78, Kupang, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61352
Telepon: | (0321) 3670007 |
Faksimile: | (0321) 3670007 |
Email: | arthaningdyayuni@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Archolis, S.Kom, M.M |
Jabatan: | Kepala Seksi Pembangunan |
Alamat: | Jalan P.B Sudirman No 78 Kupang, Jetis, Kabupaten Mojokerto |
Telepon: | 085730014001 |
Faksimile: | - |
Email: | archolis86@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanlatar Belakang pendayagunaan data profil desa adalah keinginan pemerintah pusat untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa/kelurahan yang akurat,komperhensif dan integral.Karena dalam kurun awaktu yang lama pemerintah pusat sangat kesulitan dalam memastikan kondisi desa dan kelurahan di Seluruh Indonesia, sehingga kesu;itan dalam mengetahui keragaman,tingkat pembangunan desa maupun permasalahan - permasalan khas desa atau kelurahan. Memberikan gambaran potensi dan tingkat perkembangan Desa / Kelurahan yang akurat,melalui profil desa memudahkan mengetahui karakteristik desa / kelurahan, mengukur status kemajuan desa/kelurahan (swadaya,swakarya dan swasembada) yang dapat digunakan sebagai bahan kebijakan
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran potensi dan tingkat perkembangan Desa / Kelurahan yang akurat,melalui profil desa memudahkan mengetahui karakteristik desa / kelurahan, mengukur status kemajuan desa/kelurahan (swadaya,swakarya dan swasembada) yang dapat digunakan sebagai bahan kebijakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-05-15
Pengolahan Data
2024-05-08 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-05-16 s.d. 2024-05-23
Diseminasi Hasil
2024-05-24 s.d. 2024-06-10
Evaluasi
2024-05-24 s.d. 2024-06-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Geografi | Geografiuas Wilayah | Luas Wilayah di Kecamatan Jetis | 2024 |
Pemerintahan | Pemerintahan | Wilayah Administratif dan Keuangan Pemerintah di Kecamatan Jetis Pemerintahan Desa | 2024 |
Penduduk | Penduduk | Setiap orang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kecamatan, Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
organisasi yang bertugas dalam bidang pertahanan dan keamanan di tingkat desa dan kelurahan
-
alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah (bersumber dari APBD minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH) kepada setiap desa
-
Bantuan Keuangan Desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah, dan bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN atau APBD, untuk mendukung berbagai kegiatan di desa. Bantuan ini bisa berupa hibah atau bantuan tidak terikat.
-
RT atau Rukun Tetangga adalah unit terkecil dalam struktur administrasi masyarakat yang terdiri dari sejumlah kepala keluarga (KK) yang tinggal di area geografis yang sama. RT berfungsi sebagai unit organisasi masyarakat di tingkat yang lebih mikro dalam suatu desa atau kelurahan.
-
Ketinggian rata-rata Desa dari permukaan laut
-
Keamanan Rakyat, adalah istilah yang merujuk pada upaya atau program-program yang dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Ini seringkali berhubungan dengan kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan di tingkat lokal.
-
Perangkat Desa adalah struktur administrasi yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
-
Resimen Mahasiswa, adalah organisasi kemahasiswaan yang berfokus pada pelatihan kepemimpinan, kedisiplinan, dan keterampilan militer bagi mahasiswa. Menwa berfungsi sebagai wadah untuk mengembangkan karakter dan kemampuan mahasiswa dalam konteks kepemimpinan dan pertahanan.
-
ukuran atau area geografis suatu wilayah administratif yang diukur dalam satuan luas, biasanya dalam kilometer persegi (km²) atau hektar (ha).
-
LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah lembaga yang berfungsi untuk mengorganisir dan memberdayakan masyarakat dalam rangka pembangunan desa dan pengembangan potensi lokal. LPM bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
-
Potensi Linmas merujuk pada kemampuan, keterampilan, dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh anggota Linmas (Lindung Masyarakat) untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan penanggulangan bencana di tingkat desa atau kelurahan
-
Definisi: BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga perwakilan yang berfungsi untuk menyusun dan membahas kebijakan serta peraturan desa bersama kepala desa
-
Jarak adalah ruang yang menghubungkan antara dua lokasi atau dua objek. Jarak dihitung dari kantor kecamatan Jetis ke kantor desa
Indikator Kegiatan
-
persentase luas wilayah desa dibanding dengan luas wilayah kecamatan