Detail Metadata Kegiatan Statistik
kompilasi produk administrasi dalam rangka penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan 2024
Informasi Umum
Judul Kegiatankompilasi produk administrasi dalam rangka penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malinau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pusat Pemerintahan, Malinau
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | riskipadillah@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malinau |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Jossonri Jemi, S.H, MH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan |
| Alamat: | Jl. Pusat Pemerintahan Gabungan Gedung Dinas Blok C lantai II |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | rizkipadillah@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLATAR BELAKANG Kabupaten Malinau terdiri dari 15 kecamatan dan 109 desa dengan total penduduk sebesar 85,53 Ribu jiwa dengan kepadatan penduduk 2,2/km² Berdasarkan hasil Proyeksi Penduduk Interim BPS 2021 –2023, (BPS). Kabupaten Malinau terdiri dari Pulau Kalimantan bagian utara Povinsi Kalimantan Utara yang semuanya berpenghuni yang terletak di perbatasan langsung dengan negara Malaysia Secara geografis terletak di bagian Utara garis khatulistiwa, memanjang dari utara ke selatan di antara Bujur Timur 114 ° 35 ’-22 ’ bagian utara Povinsi terdiri dari Kalimantan Utara yang semuanya berpenghuni yang terletak di perbatasan langsung dengan negara Malaysia Secara geografis terletak di bagian Utara garis khatulistiwa, memanjang dari utara ke selatan di antara Bujur Timur 114 ° 35 ’-22 ’ dan memanjang dari barat ke timur di antara 1°21’- 36’ Lintang Utara/Selatan. Kabupaten Malinau di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nunukan , sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mahakam Hulu dan Kutai Katanegara sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Tidung dan sebelah barat berbatasan dengan Malysia Timur (serawak) dan Sabah. Seluruh wilayah Kabupaten Malinau merupakan daratan dengan luas mencapai 38.973,56 km2 , sehingga menjadikan Malinau sehingga menjadikan Malinau sebagai kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Utara Secara umum, topografi Kabupaten Malinau dapat dibedakan menjadi perbukitan dan dataran rendah. Kawasan perbukitan terdapat pada bagian barat dari wilayah utara yang merupakan jalur pegunungan dengan puncaknya yaitu Gunung Naga Paratu (5.910 m) di Kecamatan Mentarang. Kawasan perbukitan juga terdapat di wilayah selatan Kabupaten Malinau dengan ketinggian 500–1.500 meter di atas permukaan laut. Dataran rendah terdapat pada sekitar Daerah Aliran Sungai di bagian timur dari wilayah utara yaitu di Kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat, dan Malinau Selatan sepanjang Sungai Malinau, Sungai Simendu, sungai sembuak dan sunga salap. Secara klimatologis, Kabupaten Malinau memiliki iklim tropis basah yang memiliki curah hujan lebih dari 2.000 mm per tahun dan daerah kering memiliki curah hujan kurang dari 2.000 mm per tahun. diperoleh Rata – rata suhu di wilayah Kabupaten Malinau dan sekitarnya berkisar 26 hingga 28 o C dengan Suhu maksimum yang tercatat pada bulan Juni 2021 Sebesar 36,9 o C. Rata–rata kelembapan udara berkisar antara 86 hingga 91 persen. Kecepatan angin paling kencang tercatat pada bulan Agustus 2021, yakni mencapai 18 meter per detik. Curah hujan di wilayah Kabupaten Malinau cukup tinggi, dengan curah hujan tertinggi tercatat pada bulan Januari 2021 yang mencapai 744.7 mm dan terendah tercatat pada bulan Oktober sebesar 239.1 mm. Pertumbuhan ekonomi Malinau tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 tumbuh sebesar 4,18 persen, hal ini disebabkan pertumbuhan di semua lapangan usaha, dimana yang paling besar adalah lapangan usaha Jasa Keuangan Dan Asuransi yang tumbuh 20,05 persen; disusul Pengadaan Listrik dan Gas yang tumbuh 15,44 persen; Jasa Lainnya tumbuh 7,36 persen; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh 6,78 persen; Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor tumbuh 6,20 persen; Pertambangan dan Penggalian tumbuh sebesar 4,71 persen; dan Jasa Perusahaan tumbuh sebesar 4,64 persen. Sementara itu, Lapangan Usaha lainnya tumbuh kurang dari 4,50 persen. Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 114 dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 75 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi,yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi.Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberikan informasi kepada para pembuat keputusan dalam pembuatan program dan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun tingkat lokal, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengelola krisis pangan dalam rangka upaya perlindungan/penghindaran dari krisis pangan dan gizi baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Dalam rangka menyediakan informasi ketahanan pangan yang yang akurat dan komprehensif, disusunlah Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA sebagai instrumen untuk monitoring ketahanan pangan wilayah. Di tingkat nasional FSVA disusun sejak tahun 2002 bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Kerjasama tersebut telah menghasilkan Peta Kerawanan Pangan (Food Insecurity Atlas - FIA) pada tahun 2005. Pada tahun 2009, 2015, 2018 disusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA).Sebagai tindak lanjut penyusunan FSVA Nasional disusun pula FSVA Provinsi dengan analisis sampai tingkat kecamatan dan FSVA Kabupaten dengan analisis sampai tingkat desa. Dengan demikian, permasalahan pangan dapat dideteksi secara cepat sampai level yang paling bawah. FSVA kabupaten telah disusun sejak tahun 2012 dan dimutakhirkan pada tahun 2016. Untuk mengakomodir situasi ketahanan pangan dan pemekaran wilayah desa, maka dilakukan pemutakhiran FSVA Kabupaten pada tahun 2019. Seperti halnya FSVA Nasional dan Provinsi, FSVA Kabupaten menyediakan sarana bagi para pengambil keputusan untuk secara cepat dalam mengidentifikasi daerah yang lebih rentan, dimana investasi dari berbagai sektor seperti pelayanan jasa, pembangunan manusia dan infrastruktur yang berkaitan dengan ketahanan pangan dapat memberikan dampak yang lebih baik terhadap penghidupan, ketahanan pangan dan gizi masyarakat pada tingkat desa. Pengembangan FSVA tingkat desa merupakan hal yang sangat penting, dimana kondisi ekologi dan kepulauan yang membentang dari timur ke barat, kondisi iklim yang dinamis dan keragaman sumber penghidupan masyarakat menunjukkan adanya perbedaan situasi ketahanan pangan dan gizi di masing-masing wilayah. FSVA Kabupaten akan menjadi alat yang sangat penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan untuk mengurangi kesenjangan ketahanan pangan. KERANGKA KONSEP KETAHANAN PANGAN DAN GIZI Peran pangan bukan hanya penting untuk memenuhi kebutuhan fisik dasar dan mencegah kelaparan, namun lebih jauh dari itu peran pangan dengan kandungan gizi di dalamnya bagi kecerdasan bangsa dan peningkatan kualitas hidup manusia untuk menghasilkan manusia yang sehat, cerdas, aktif dan produktif seperti disebutkan dalam definisi ketahanan pangan. Kecukupan pemenuhan pangan dalam jumlah dan mutunya berkorelasi dengan produktivitas kerja dan pertumbuhan otak serta kecerdasan dan pada akhirnya berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam undang-undang didefinisikan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Menimbang pentingnya ketahanan pangan dalam pembangunan nasional, Bab III Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah harus melakukan perencanaan penyelenggaraan pangan. Pada pasal 6, penyelenggaraan pangan diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan. Definisi ketahanan pangan (food security) yang dianut oleh Food and Agricultural Organisation (FAO) dan dirujuk oleh UU Pangan saat ini mengacu pada konsep awal food security yang dihasilkan oleh World Food Summit tahun 1996. Merujuk pada konsep tentang pentingnya nutrition security yang diajukan oleh Unicef pada awal tahun 1990an yang menambahkan aspek penyakit infeksi sebagai penyebab masalah gizi disamping ketahanan pangan rumahtangga, maka International Food Policy Research Institute (IFPRI) menyebut konsep ketahanan pangan FAO tersebut sebagai Food and Nutrition Security. Pada tahun 2012 FAO mengajukan definisi food security menjadi food and nutrition security untuk menyempurnakan konsep dan definisi sebelumnya. Upaya FAO ini sejalan dengan upaya Standing Committee on Nutrition (SCN), suatu lembaga non struktural yang juga berada di bawah United Nations (PBB) yang pada tahun 2013 juga merekomendasikan penyempurnaan definisi ketahanan pangan (food security) menjadi ketahanan pangan dan gizi (food and nutrition security). Dalam pemahaman baru ini, perwujudan ketahanan pangan tidak hanya berorientasi pada upaya penyediaan pangan dalam jumlah yang cukup bagi setiap individu, namun juga harus disertai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan pangan bagi terciptanya status gizi yang baik bagi setiap individu. Dalam konteks ini optimalisasi utilisasi pangan tidak cukup hanya dari kualitas pangan yang dikonsumsi, namun juga harus didukung oleh terhindarnya setiap individu dari penyakit infeksi yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan kesehatan melalui kecukupan air bersih dan kondisi sanitasi lingkungan dan higiene yang baik. Kerangka pikir ketahanan pangan dan gizi ini dituangkan dalam Gambar 1.1. Gambar 1.1. Konsep Ketahanan Pangan dan Gizi (Sumber: FAO dan UNSCN) Analisis dan pemetaan FSVA dilakukan berdasarkan pada pemahaman mengenai ketahanan pangan dan gizi seperti yang tercantum dalam Kerangka Konsep Ketahanan Pangan dan Gizi (Gambar 1.1). Kerangka konseptual tersebut dibangun berdasarkan tiga pilar ketahanan pangan, yaitu: ketersediaan, akses dan pemanfaatan pangan, serta mengintegrasikan gizi dan kerentanan di dalam keseluruhan pilar tersebut. Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan, serta pemasukan pangan (termasuk didalamnya impor dan bantuan pangan) apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Ketersediaan pangan dapat dihitung pada tingkat nasional, regional, kecamatan dan tingkat masyarakat Akses pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan yang bergizi, melalui satu atau kombinasi dari berbagai sumber seperti: produksi dan persediaan sendiri, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan pangan. Pangan mungkin tersedia di suatu daerah tetapi tidak dapat diakses oleh rumah tangga tertentu jika mereka tidak mampu secara fisik, ekonomi atau sosial, mengakses jumlah dan keragaman makanan yang cukup. Pemanfaatan pangan merujuk pada penggunaan pangan oleh rumah tangga dan kemampuan individu untuk menyerap dan memetabolisme zat gizi. Pemanfaatan pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan dan penyiapan makanan, keamanan air untuk minum dan memasak, kondisi kebersihan, kebiasaan pemberian makan (terutama bagi individu dengan kebutuhan makanan khusus), distribusi makanan dalam rumah tangga sesuai dengan kebutuhan individu (pertumbuhan, kehamilan dan menyusui), dan status kesehatan setiap anggota rumah tangga. Mengingat peran yang besar dari seorang ibu dalam meningkatkan profil gizi keluarga, terutama untuk bayi dan anak-anak, pendidikan ibu sering digunakan sebagai salah satu proxy untuk mengukur pemanfaatan pangan rumah tangga. Dampak gizi dan kesehatan merujuk pada status gizi individu, termasuk defisiensi mikronutrien, pencapaian morbiditas dan mortalitas. Faktor-faktor yang berhubungan dengan pangan, serta praktek-praktek perawatan umum, memiliki kontribusi terhadap dampak keadaan gizi pada kesehatan masyarakat dan penanganan penyakit yang lebih luas. Kerentanan dalam peta ini selanjutnya merujuk pada kerentanan terhadap kerawanan pangan dan gizi. Tingkat kerentanan individu, rumah tangga atau kelompok masyarakat ditentukan oleh pemahaman terhadap faktor-faktor risiko dan kemampuan untuk mengatasi situasi tertekan. Kerawanan pangan dapat menjadi kondisi yang kronis atau transien. Kerawanan pangan kronis adalah ketidakmampuan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan pangan minimum dan biasanya berhubungan dengan struktural dan faktor-faktor yang tidak berubah dengan cepat, seperti iklim setempat, jenis tanah, sistem pemerintahan daerah, infrastruktur publik, sistim kepemilikan lahan, distribusi pendapatan dan mata pencaharian, hubungan antar suku, tingkat pendidikan, sosial budaya/adat istiadat dan lain-lain Kerawanan pangan transien adalah ketidakmampuan sementara yang bersifat jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan pangan minimum yang sebagian besar berhubungan dengan faktor dinamis yang dapat berubah dengan cepat/tiba-tiba seperti penyakit menular, bencana alam, pengungsian, perubahan fungsi pasar, tingkat hutang dan migrasi. Perubahan faktor dinamis tersebut umumnya menyebabkan kenaikan harga pangan yang lebih mempengaruhi penduduk miskin dibandingkan penduduk kaya, mengingat sebagian besar dari pendapatan penduduk miskin digunakan untuk membeli makanan. Kerawanan pangan transien yang berulang dapat menyebabkan kerawanan aset rumah tangga, menurunnya ketahanan pangan dan akhirnya dapat menyebabkan kerawanan pangan kronis. Metodologi Kerentanan pangan dan gizi adalah masalah multi-dimensional yang memerlukan analisis dari sejumlah parameter. Kompleksitas masalah ketahanan pangan dan gizi dapat dikurangi dengan mengelompokkan indikator proxy ke dalam tiga kelompok yang berbeda tetapi saling berhubungan, yaitu ketersediaan pangan, keterjangkauan/akses rumah tangga terhadap pangan dan pemanfaatan pangan secara individu. Pertimbangan gizi, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan bergizi tersebar dalam ketiga kelompok tersebut. Indikator Kerentanan terhadap kerawanan pangan tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten, memiliki karakteristik masing-masing sehingga tidak semua indikator nasional maupun provinsi dapat digunakan untuk memetakan kerentanan terhadap kerawanan pangan di tingkat kabupaten. Pemilihan indikator FSVA Kabupaten didasarkan pada: (i) hasil review terhadap pemetaan daerah rentan rawan pangan yang telah dilakukan sebelumnya; (ii) tingkat sensitivitas dalam mengukur situasi ketahanan pangan dan gizi; (iii) keterwakilan pilar ketahanan pangan dan gizi; dan (iv) ketersediaan data pada seluruh desa. Indikator yang digunakan dalam FSVA Kabupaten terdiri dari 6 (enam) indikator yang mencerminkan tiga aspek ketahanan pangan. Tabel 1.1. Indikator FSVA Kabupaten Malinau 2024 Indikator Definisi Sumber Data Aspek Ketersediaan Pangan Rasio luas baku lahan sawah terhadap luas wilayah desa Luas baku lahan sawah dibandingkan luas wilayah desa Dinas Pertanian Kabupaten Malinau Tahun 2023 Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga Jumlah sarana dan prasarana ekonomi (pasar, minimarket, toko, warung, restoran dll) dibandingkan jumlah rumah tangga desa Potensi Desa 2021, BPS B. Aspek Akses terhadap Pangan Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah (penduduk dengan tingkat kesejahteraan pada Desil 1) dibandingkan jumlah penduduk desa Data Terpadu Dinas Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak Dan Sosial Tahun 2023 BAPPEDA Tahun 2023 Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai melalui darat atau air atau udara Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan kriteria: (1) Desa dengan sarana transportasi darat tidak dapat dilalui sepanjang tahun; (2) Desa dengan sarana transportasi air atau udara namun tidak tersedia angkutan umum Potensi Desa 2021, BPS Dinas PUPR Tahun 2023 C. Aspek Pemanfaatan Pangan Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa Jumlah rumah tangga desil 1 s/d 4 dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan jumlah rumah tangga desa Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun 2023 Dinas PUPR Tahun 2023 Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk desa Jumlah tenaga kesehatan terdiri atas: 1) Dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi; 3) bidan; 4) tenaga kesehatan lainnya (perawat, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, apoteker/asisten apoteker) dibandingkan jumlah penduduk desa Potensi Desa 2021, BPS Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun 2023 Metode Analisis Analisis Indikator Individu Analisis indikator individu dilakukan dengan mengelompokkan indikator individu kedalam beberapa kelas berdasarkan metode sebaran empiris. Sementara itu data kategorik mengikuti standar pengelompokkan yang sudah ditetapkan oleh BPS. Analisis Komposit Metodologi yang diadopsi untuk analisis komposit adalah dengan menggunakan metode pembobotan. Metode pembobotan digunakan untuk menentukan tingkat kepentingan relatif indikator terhadap masing-masing aspek ketahanan pangan. Metode pembobotan dalam penyusunan FSVA mengacu pada metode yang dikembangkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam penyusunan Global Food Security Index (EIU 2016 dan 2017) dan International Food Policy Research Institute (IFPRI) dalam penyusunan Gobal Hunger Index (IFPRI 2017). Goodridge (2007) menyatakan jika variabel yang digunakan dalam perhitungan indeks berbeda, maka perlu dilakukan secara tertimbang (pembobotan) untuk membentuk indeks agregat yang disesuaikan dengan tujuannya. Langkah-langkah perhitungan analisis komposit adalah sebagai berikut: Standarisasi nilai indikator dengan menggunakan z-score dan distance to scale (0 – 100) Menghitung skor komposit kabupaten/kota dengan cara menjumlahkan hasil perkalian antara masing-masing nilai indikator yang sudah distandarisasi dengan bobot indikator, dengan rumus: Y(j)=?_(n=1)^9¦?a_i X_ij ?………………………………………………………...… (1) Dimana: Yj : Skor komposit kabupaten/kota ke-j ai : Bobot masing-masing indikator Xij : Nilai standarisasi masing-masing indikator pada kabupaten/kota ke-j Besaran bobot masing-masing indikator dibagi sama besar untuk setiap aspek ketahanan pangan, karena setiap aspek memiliki peran yang sama besar terhadap penentuan ketahanan pangan wilayah. Bobot untuk setiap indikator mencerminkan signifikansi atau pentingnya indikator tersebut dalam menentukan tingkat ketahanan pangan suatu wilaya Tabel 1.2 Bobot Indikator Individu No Indikator Bobot 1. Rasio luas baku lahan sawah terhadap luas wilayah desa 1/6 2. Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga 1/6 Sub Total 1/3 3. Rasio jumlah penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk desa 1/6 4. Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai 1/6 Sub Total 1/3 5 Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa 1/6 8 Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk desa 1/6 Sub Total 1/3 Mengelompokan desa/kelurahan ke dalam 6 kelompok prioritas berdasarkan cut off point komposit. Skor komposit yang dihasilkan pada masing-masing wilayah dikelompokkan ke dalam 6 kelompok berdasarkan cut off point komposit. Cut off point komposit merupakan hasil penjumlahan dari masing-masing perkalian antara bobot indikator individu dengan cut off point indikator individu hasil standarisasi z-score dan distance to scale (0-100). ………………………………………………………...… (2) Dimana: Kj : cut off point komposit ke-J ai : Bobot indikator ke-i Cij : Nilai standarisasi cut off point indikator ke-I kelompok ke-j Wilayah yang masuk ke dalam kelompok 1 adalah desa/kelurahan yang cenderung memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi daripada desa/kelurahan dengan kelompok diatasnya, sebaliknya wilayah pada kelompok 6 merupakan desa/kelurahan yang memiliki ketahanan pangan paling baik. Penting untuk menegaskan kembali bahwa sebuah desa/kelurahan yang diidentifikasikan relatif lebih tahan pangan (kelompok Prioritas 4-6), tidak berarti semua kpenduduk di dalamnya juga tahan pangan. Demikian juga, tidak semua penduduk di desa/kelurahan Prioritas 1-3 tergolong rentan pangan. Pemetaan Hasil analisis indikator individu dan komposit kemuadian divisualisasikan dalam bentuk peta. Peta-peta yang dihasilkan menggunakan pola warna seragam dalam gradasi warna merah dan hijau. Gradasi merah menunjukkan variasi tingkat kerentanan pangan tinggi dan gradasi hijau menggambarkan variasi kerentanan pangan rendah. Untuk kedua kelompok warna tersebut, warna yang semakin tua menunjukkan tingkat yang lebih tinggi dari ketahanan atau kerentanan pangan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pembuatan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA) adalah untuk: Mengidentifikasi daerah yang rentan terhadap kerawanan pangan Mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kerawanan pangan Memberikan rekomendasi kepada pembuat keputusan untuk menyusun kebijakan dan program intervensi Mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-01 s.d. 2024-09-06
Desain
2024-09-01 s.d. 2024-09-06
Pengumpulan Data
2024-09-09 s.d. 2024-09-13
Pengolahan Data
2024-09-16 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas Lahan Sawah | Lahan Sawah | Lahan sawah adalah sebidang lapisan tanah subur berair yang dipergunakan untuk menanam padi | 2024 |
| Sarana dan Prasarana Ekonomi | jumlah sarana dan prasarana ekonomi penyedia pangan | sarana dan prasarana ekonomi penyedia pangan yaitu pasar, minimarket, toko, warung, restoran dll | 2023 |
| Penduduk Tidak Sejahtera | Penduduk tidak sejahtera | - | 2024 |
| Desa yang tidak memiliki akses penghubung yang memadai | akses jalan | desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai | 1 tahun |
| Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa | Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga desa | Jumlah rumah tangga desil 1 s/d 4 dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan jumlah rumah tangga desa | 2018 |
| Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk desa | Rasio jumlah tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk desa | Jumlah tenaga kesehatan terdiri atas: 1) Dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi; 3) bidan; 4) tenaga kesehatan lainnya (perawat, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, apoteker/asisten apoteker) dibandingkan jumlah penduduk desa | 2021 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN UTARA | MALINAU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas atau OPD lainnya
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas dan OPD lain
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-01;
Digital (softcopy): 2024-12-01;
Data Mikro: -