Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Kabupaten Jombang Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Kabupaten Jombang Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3517.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. KH. WAHID HASYIM 137
| Telepon: | (0321) 861748 |
| Faksimile: | (0321) 861748 |
| Email: | dye_prast@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Agus Purnomo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Adi Prasetyo |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi |
| Alamat: | Jl. KH. Wakhid Hasyim 137 |
| Telepon: | 0 858-5531-3117 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dye_prast@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Jombang adalah:a. mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.b. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.c. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.d. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.e. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-07
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-07
Pengumpulan Data
2024-05-14 s.d. 2024-10-31
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-11-11
Analisis
2024-11-12 s.d. 2024-11-18
Diseminasi Hasil
2024-11-19 s.d. 2024-11-20
Evaluasi
2024-11-21 s.d. 2024-11-22
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | skala subjektif kinerja persyaratan dalam pelayanan publik | Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan dalam suatu jenis pelayanan, baik teknis maupun administrasi | 1 Tahun |
| Sistem, mekanisme, dan prosedur | skala subjektif kinerja sistem, mekanisme, dan prosedur dalam pelayanan publik | Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | 1 Tahun |
| Waktu penyelesaian | skala subjektif kinerja waktu penyelesaian dalam pelayanan publik | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 Tahun |
| Biaya/tarif | skala subjektif kinerja biaya/tarif dalam pelayanan publik | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggaran dan masyarakat | 1 Tahun |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | skala subjektif kinerja produk spesifikasi jenis layanan dalam pelayanan publik | Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan | 1 Tahun |
| Kompetensi Pelaksana | skala subjektif kinerja kompetensi pelaksana dalam pelayanan publik | Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengamanan | 1 Tahun |
| Perilaku Pelaksana | skala subjektif kinerja Perilaku pelaksana dalam pelayanan publik | Sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Tahun |
| Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | skala subjektif kinerja penanganan pengaduan, saran, dan masukan dalam pelayanan publik | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 1 Tahun |
| Sarana dan Prasarana | skala subjektif kinerja sarana dan prasarana dalam pelayanan publik | Sarana adalah Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam memncapai tujuan. Prasarana adalah Segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Unit Observasi
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 100
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-01;
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: 2025-01-01;