Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Cagar Budaya Kabupaten Kudus 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Cagar Budaya Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3319.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan GOR, Wergu Wetan
| Telepon: | 0291 435958 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudpar@kuduskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Noor Asih, S.IP |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bidang Kebudayaan |
| Alamat: | Jl. GOR Wergu Wetan |
| Telepon: | 0291 435958 |
| Faksimile: | 0291 435958 |
| Email: | disbudpar@kuduskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Budaya bahwa Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya. Banyaknya ODCB yang ada di Kabupaten Kudus maka diperlukan pendataan ODCB dan pendaftaran untuk menjadi Cagar Budaya.Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memiliki tugas diantaranya melakukan pendaftaran dan pendataan objek diduga cagar budaya (ODCB).
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di Kabupaten KudusTerdaftarnya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di Kabupaten Kudus
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-26
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-06-01 s.d. 2024-12-15
Pengolahan Data
2024-06-01 s.d. 2024-12-15
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-12-15
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Evaluasi
2024-12-02 s.d. 2024-12-06
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Objek | Nama Objek | Benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya | Saat Pencacahan |
| Kategori | Kategori | Kategori obyek cagar budaya (Benda, Bangunan, Struktur, dll.) | Saat Pencacahan |
| Periode/Masa | Periode/Masa | Waktu pendirian obyek cagar budaya (prasejarah, klasik, islam, kolonial) | Saat Pencacahan |
| Sejarah | Sejarah | catatan suatu peristiwa yang berkaitan dengan obyek cagar budaya | Saat Pencacahan |
| Deskripsi Objek | Deskripsi Objek | Gambaran terkait obyek cagar budaya | Saat Pencacahan |
| Alamat | Alamat | Alamat letak/lokasi keberadaan cagar budaya | Saat Pencacahan |
| Bahan | Bahan | Struktur matrial yang menyusun cagar budaya seperti batu bata, fosil, beton bertulang | Saat Pencacahan |
| Ketinggian | Ketinggian | Letak ketinggian cagar budaya (mdpl) | Saat Pencacahan |
| Ukuran objek | Ukuran objek | dimensi luas objek cagar budaya (panjang, lebar, tinggi, berat) | Saat Pencacahan |
| Batas | Batas | Batas wilayah obek (selain benda) | Saat Pencacahan |
| Kepemilikan | Kepemilikan | Kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kendali terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif terhadap suatu obyek (pemerintah atau nonpemerintah) | Saat Pencacahan |
| Koordinat objek | Koordinat objek | Titik pertemuan antara garis lintang dan garis bujur yang dapat mempermudah pencarian suatu lokasi | Saat Pencacaan |
| Foto | Foto | Gambar kondisi terkini objek | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KUDUS |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Obyek cagar budaya
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Obyek cagar budaya
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-25;
Digital (softcopy): 2024-11-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Benda, bangunan, struktur, dan/ atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
-
PP No. 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya....
-
Kategori jenis benda/bangunan cagar budaya
-
Nama dari obyek/benda cagar budaya
-
Gambaran/diskripsi dari benda/bangunan cagar budaya
Indikator Kegiatan
-
Persentase Warisan budaya yang bersifat kebendaan yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mempertahankan nilai pentingnya
-
Jumlah warisan budaya yang bersifat kebendaan meliputi benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya baik di darat maupun di air yg perlu dilestarikan keberadaannya karena mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, agama dan kebudayaan