Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) di Satuan Polisi Pamong Praja 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) di Satuan Polisi Pamong Praja
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3571.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Veteran No. 08 Kec. Mojoroto, Kota Kediri
| Telepon: | 081232013131 |
| Faksimile: | - |
| Email: | agusratmoko89@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Syamsul Bahri, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HARJO RUKMONO, S.H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah |
| Alamat: | Mojoroto Indah Blok B No. 43 Kota Kediri |
| Telepon: | 081216113276 |
| Faksimile: | - |
| Email: | harjorukmono75@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSatuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dengan menghitung Persentase Penegakan Peraturan Daerah dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Kota Kediri. Memperoleh bahan evaluasi dan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkualitas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-15 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-21
Pengumpulan Data
2024-02-22 s.d. 2024-12-25
Pengolahan Data
2024-12-26 s.d. 2024-12-26
Analisis
2024-12-27 s.d. 2024-12-28
Diseminasi Hasil
2024-12-30 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) | Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang diselesaikan | Jumlah Kasus Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang diselesaikan | satu tahun |
| Jumlah Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) | Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang teridentifikasi Satpol PP | Jumlah Kasus Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang teridentifikasi Satpol PP | satu tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Rekap Data Pelanggaran Perda Pada Aplikasi Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Regu Satpol PP
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan pada WA group yang dipantau atasan langsung
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kejadian
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
-
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah pelanggaran perda yang terselesaikan dibagi jumlah pelanggaran perda